Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Perjanjian Bisnis di Dunia Digital: Apa yang Harus Diperhatikan?
12 Maret 2025 13:49 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Ida Nuriya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Di era digital yang semakin berkembang, dunia bisnis mengalami transformasi besar-besaran. Berbagai transaksi bisnis kini banyak dilakukan secara online, melalui aplikasi, situs web, dan platform digital lainnya. Namun, dengan kemudahan dan kecepatan transaksi yang ditawarkan dunia digital, muncul pula tantangan baru, terutama terkait dengan legalitas dan perlindungan hukum. Salah satu elemen yang tidak boleh diabaikan oleh pelaku bisnis digital adalah perjanjian bisnis. Perjanjian bisnis di dunia digital memiliki aspek yang berbeda dengan perjanjian tradisional, dan pemahaman yang tepat akan membantu pengusaha menghindari potensi risiko hukum yang dapat merugikan mereka.
ADVERTISEMENT
Dalam dunia bisnis digital, perjanjian bisnis adalah landasan hukum yang mengikat antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi. Perjanjian ini dapat berupa kesepakatan antara pemilik situs web dan pengguna, antara perusahaan dan pemasok, atau bahkan antara dua perusahaan yang berkolaborasi dalam proyek digital. Tanpa perjanjian yang jelas, akan sangat sulit untuk menyelesaikan sengketa jika ada masalah yang muncul.
Secara umum, perjanjian bisnis di dunia digital berfungsi untuk:
• Melindungi hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat.
• Menghindari penyalahgunaan informasi dan memastikan keamanan data.
• Menjamin kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, baik dalam hal perdagangan maupun perlindungan konsumen.
Perjanjian bisnis digital dapat dibagi menjadi beberapa kategori, tergantung pada konteks dan kebutuhan spesifik dari transaksi atau hubungan bisnis yang sedang dijalankan. Beberapa jenis perjanjian yang umum dalam dunia digital meliputi:
ADVERTISEMENT
1. Terms of Service (TOS):
Perjanjian ini adalah kontrak yang mengatur hak dan kewajiban antara pemilik platform digital (seperti aplikasi, situs web, atau layanan digital) dan pengguna. TOS memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai bagaimana layanan akan digunakan dan apa saja yang diperbolehkan atau dilarang dalam menggunakan layanan tersebut.
2. Perjanjian Lisensi
Dalam bisnis digital, banyak perusahaan yang mengembangkan perangkat lunak, aplikasi, atau konten digital yang membutuhkan lisensi agar dapat digunakan oleh pihak lain. Perjanjian lisensi memberikan hak kepada pihak yang menerima lisensi untuk menggunakan produk atau layanan tertentu dalam batasan yang disepakati, tanpa memberikan hak kepemilikan penuh.
3. Perjanjian Pengolahan Data (Data Processing Agreement)
Dengan meningkatnya perhatian terhadap perlindungan data pribadi, banyak bisnis yang mengharuskan adanya perjanjian khusus untuk pengolahan data. Perjanjian ini penting untuk memastikan bahwa data pribadi pelanggan dikelola sesuai dengan regulasi, seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di Eropa atau Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
4. Perjanjian Non-Pengungkapan (Non-Disclosure Agreement - NDA)
Ketika bisnis bekerja sama dengan pihak ketiga, seperti kontraktor atau mitra strategis, penting untuk melindungi informasi sensitif. Perjanjian NDA berfungsi untuk menjaga kerahasiaan informasi yang dibagikan antara pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama bisnis.
Meskipun dunia digital memungkinkan transaksi yang lebih cepat dan efisien, ada beberapa elemen krusial yang perlu dipahami dan diperhatikan dalam menyusun perjanjian bisnis digital.
1. Penyusunan Perjanjian yang Jelas dan Detail
Ketika membuat perjanjian bisnis digital, salah satu hal terpenting yang harus dilakukan adalah menyusun perjanjian dengan bahasa yang jelas dan rinci. Ketidakjelasan dalam perjanjian bisa mengakibatkan konflik di kemudian hari. Berikut adalah beberapa aspek yang harus dicakup:
1) Pastikan bahwa perjanjian mencakup deskripsi yang jelas tentang produk atau layanan yang disediakan. Misalnya, jika ini adalah aplikasi atau perangkat lunak, pastikan bahwa hak penggunaan dan batasan pemakaian dijelaskan secara terperinci.
ADVERTISEMENT
2) Tentukan durasi perjanjian, apakah bersifat sementara atau jangka panjang, dan ketentuan untuk pembaruan atau pembatalan perjanjian di masa mendatang.
3) Perjelas kewajiban dan hak masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian. Ini akan memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan atau merasa diperlakukan tidak adil.
2. Perlindungan Data dan Keamanan
Dengan maraknya masalah kebocoran data dan pencurian informasi di dunia digital, sangat penting untuk memasukkan klausul yang mengatur perlindungan data dalam perjanjian. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:
1) Tentukan dengan jelas jenis data apa yang akan dikumpulkan dari pengguna, bagaimana data tersebut akan digunakan, dan apakah data akan dibagikan dengan pihak ketiga.
2) Berikan jaminan bahwa data akan diamankan dengan cara yang memadai, baik dengan menggunakan enkripsi maupun melalui sistem perlindungan lainnya.
ADVERTISEMENT
3) Jika terjadi pelanggaran keamanan data atau kebocoran informasi, perusahaan harus mencantumkan kewajiban untuk memberi tahu pengguna atau pihak terkait dalam waktu yang cepat.
3. Penyelesaian Sengketa dan Hukum yang Berlaku
Salah satu elemen yang sering terabaikan dalam perjanjian bisnis digital adalah klausul penyelesaian sengketa. Dalam dunia digital, perbedaan negara atau yurisdiksi dapat membuat sengketa lebih kompleks. Oleh karena itu, pastikan perjanjian mencantumkan:
1) Tentukan apakah sengketa akan diselesaikan melalui jalur litigasi atau melalui metode alternatif seperti mediasi atau arbitrase. Penggunaan arbitrase sering kali lebih efektif di dunia digital karena prosesnya lebih cepat dan lebih sederhana.
2) Sebutkan negara atau yurisdiksi hukum yang akan berlaku jika terjadi sengketa. Hal ini penting untuk memastikan bahwa penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan cara yang sudah disepakati bersama.
ADVERTISEMENT
4. Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Di dunia digital, perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) menjadi sangat krusial, terutama terkait dengan perangkat lunak, desain, dan konten yang dibuat. Dalam perjanjian bisnis digital, pastikan untuk menyatakan dengan jelas siapa yang memegang hak kekayaan intelektual atas produk atau layanan yang dibuat dan bagaimana hak tersebut akan dilindungi.
Jika ada teknologi atau inovasi yang digunakan dalam transaksi digital, tentukan siapa yang memiliki paten dan bagaimana pihak lain dapat memperoleh hak untuk menggunakan teknologi tersebut. Tentukan batasan dalam menggunakan konten digital, seperti artikel, gambar, atau video. Jika konten dibagikan antara pihak-pihak yang terlibat, pastikan hak cipta dan lisensi penggunaan dijelaskan secara rinci.
Perjanjian bisnis di dunia digital bukan hanya sekadar formalitas, melainkan elemen penting yang dapat melindungi kepentingan bisnis Anda. Dengan menyusun perjanjian yang jelas, rinci, dan melibatkan aspek-aspek legal yang tepat, pengusaha dapat menghindari sengketa yang merugikan dan memastikan keberlanjutan bisnis mereka di tengah dinamika dunia digital yang terus berubah. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengusaha digital untuk memahami dan mengimplementasikan perjanjian bisnis yang sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT