Fenomena Pengajuan Status ‘Paper’ di Kalangan BMI Hong Kong

Tulisan dari Ida Royani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Fenomena Pengajuan Status ‘Paper’ di Kalangan BMI Hong Kong
Ketika itu, pada bulan April 2015 lalu, saya bertemu Konsul Kejaksaan RI Hong Kong, Bapak Reda Manthovani, di perpustakaan KJRI Hong Kong yang akan dirintisnya. Beliau sedang makan siang bersama asistennnya, dengan segenap keberanian saya izin untuk bertemu.
Sebenarnya saya sangat tertarik dengan bahasan beliau ketika menjadi narasumber di sebuah program radio DBC kala itu yakni, membahas tentang BMI overstayer terlibat kasus kriminal. Kalau dipikir-pikir siapalah saya, seorang buruh migran kok mau menemui pejabat hanya untuk ingin tahu lebih lanjut tentang persoalan-persoalan BMI, apakah tidak lebih baik saya mengisi hari libur saya dengan bersenang-senang bersama kawan-kawan setelah 6 hari suntuk bekerja.
Tapi begitulah! Saking tertariknya dan pengin bertemu beliau, saya sanggup mangkal di KJRI tiap hari libur, nungguin Bapak Reda, barangkali bisa bertemu, itupun dengan mengumpulkan segenap energi keberanian.
Mungkin Allah kasian sama saya, akhirrnya saya bertemu juga dengan Bapak Reda Manthovani, seorang insan yang saya yakini mempunyai segudang pengetahuan tentang hukum. Beliau orangnya sederhana, ramah, sabar, juga tak pelit ilmu. Pada kesempatan emas itu benar-benar saya manfaatkan untuk menimba ilmu, walau hanya sekitar satu jam. Terima kasih Pak Reda. Dari informasi Bapak Reda lah akhirnya saya menemui berbagai pengalaman dan pengetahuan yang luar biasa mengenai akar permasalahan BMI Hong Kong, antara lain overstayer dan status ‘paper’.
Saat itu beliau berbicara tentang tren sindikat perdagangan narkoba dan keterlibatan buruh migran Indonesia (BMI), kasus narkotika tersebut menempati ranking kedua setelah kasus overstay yang menyebabkan para BMI masuk penjara.
Usai pertemuan itu, banyak pertanyaan-pertanyan dalam kepala saya dan keingintahuan saya tentang overstay, juga istilah kosa kata yang baru saya dengar yakni pemegang status ‘paper’.
Istilah non-refoulement claims, asylum seekers, recognize paper, atau status ‘paper’ adalah prinsip dalam hukum internasional yang menyangkut perlindungan pengungsi yang mana jika pemohon pulang ke negara asalnya ia ketakutan beralasan akan mendapat penganiayaan dikarenakan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan di dalam kelompok sosial tertentu atau memiliki pendapat politik tertentu.
Jadi, status ‘paper’ adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh imigrasi Hong Kong bagi orang-orang yang tidak memiliki status keimigrasian yang sah, serta masuk dalam kategori orang-orang yang bermasalah.
Yang dimaksud dengan bermasalah adalah penganiayaan oleh sejumlah kelompok atau Pemerintah karena situasi politik atau sosial yang tidak stabil, misalnya negara pemohon dalam situasi konflik perang.
Namun jika Anda mengajukan ‘paper’ beralasan karena takut diancam, dianiaya, tidak diterima oleh keluarga, atau suami, itu pasti berkemungkinan ditolak oleh imigrasi Hong Kong, hal ini dibuktikan dengan belum ada yang diterima pengajuan klaim ‘paper’ yang diajukan oleh WNI hingga saat ini.
Dilaporkan di website Imigrasi Hong Kong bahwa total sebanyak 10. 922 orang mengajukan klaim ‘paper’ ke Imigrasi Hong Kong per 31 Desember 2015, Indonesia dengan jumlah sebesar 1.116 orang menempati peringkat kelima terbanyak. Negara pemohon terbanyak berasal dari negara Vietnam sebanyak 2.324 orang.
Keprihatinan saya mengenai fenomena pengajuan status ‘paper’ oleh BMI ini yang mendorong saya untuk menulis di media, menyampaikan berbagai informasi mengenai hal tersebut seperti mengapa kita harus bijak berfikir dalam mengambil keputusan dalam menyikapi masalah tersebut.
Memang, menjadi ‘paper’ adalah hak asasi setiap orang, namun saya tidak mendukung keputusan itu karena pada akhirnya akan banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Pihak Hong Kong tidak pernah memberikan persetujuan atau mengabulkan permintaan pemohon suaka atau ‘paper’, karena memang di Indonesia tidak ada perang, mereka (pemohon status ‘paper’) tidak terancam oleh rezim penguasa.
Terkait pengajuan status ‘paper’ yang berurusan dengan proses hukum di Hong Kong, secara de jure, para pemegang paper masih berstatus WNI. Namun secara de facto, WNI tersebut kehilangan hak-hak perlindungannya karena imigrasi Hong Kong akan menahan paspor Indonesia-nya. Dengan demikian status kewarganegaraan pemegang paper seperti mengambang.
Pada tahun 2016, saya berkesempatan membantu mengelola rubrik konsultasi hukum di media cetak koran Berita Indonesia bersama Konsul Kejaksaan KJRI Hong Kong Sri Kuncoro. Hampir semua email/whatsaap yang masuk adalah bercerita kepedihan, kerinduan ingin pulang ke Tanah Air. Permasalahan-permasalahan dan upaya penanganan mengenai overstayer dan pemegang status ‘paper’ bisa di kunjungi di blog saya, antara lain di link berikut http://idaroyani343.blogspot.hk/2016/06/rubrik-konsultasi-hukum-berita.html
Dan sebagai penutup, saya berkesimpulan awal mula pengajuan status ‘paper’ adalah karena overstayer yakni batas ijin tinggal di Hong Kong sudah habis dan ia tidak mau pulang ke Indonesia karena berbagai beban dan alasan. Sebagai pengingat kita semua, berbicara mengenai undang-undang, secara hukum, 5 tahun tidak melapor diri tanpa identitas, juga gugur kewarganegaraannnya, atau stateless, jadi masalah ini harus dipertimbangkan oleh teman-teman BMI.
Berikut sebuah luahan yang saya tulis dengan menggunakan pendekatan tulisan cerita pendek tentang overstayer, silakan dijadikan renungan, ambil yang baik buang yang keruh. silakan kunjungi link berikut jika berkenan http://idaroyani343.blogspot.hk/2016/09/cerpen-besame-besame-mucho.html
