Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Kunjungan Kerja ke Hong Kong, Wamenlu Fachir Minta Kenaikan Standar Upah BMI
13 September 2018 4:57 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
Tulisan dari Ida Royani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
HONG KONG, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) A.M. Fachir pada Senin (3/9) Hong Kong SAR mengadakan kunjungan kerja ke Hong Kong temui Secretary for Labour and Walfare Hong Kong SAR, Dr. Law Chi-Kwong, untuk tindak lanjuti hasil pertemuan Presiden RI dan Chief Executif Hong Kong SAR pada April lalu.
ADVERTISEMENT
Saat bertemu Secretary Law Chi-Kwong Wamenlu Fachir minta kenaikan standar upah minimum buruh migran Indonesia (BMI) sekaligus dorong dibukanya lapangan kerja bagi caregivers Indonesia di Hong Kong.
Setelah mengapresiasi fasilitasi Pemerintah Hong Kong SAR bagi BMI, Wamenlu Fachir menyambut baik rencana kunjungan Secretary Law Chi-Kwong ke Jakarrta guna tindak lanjut peningkatan kerja sama bidang tenaga kerja.
Kemudian pada Selasa (4/9), Wamenlu Fachir menyampaikan penghargaan kepada Konjen RI Tri Tharyat, atas capaiannya menjadikan KJRI Hong Kong sebagai Perwakilan RI yang pertama kali menerapkan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nontunai dan penyetoran PNBP ke kas negara secara langsung menggunakan aplikasi Sstem Informasi Manajemen PNBP online (SIMPONI).
Dikutip dari akun facebook KJRI Hong Kong diinformasikan bahwa PNBP adalah uang yang didapat oleh KJRI dari jasa kekonsuleran dan keimigrasian seperti jasa pembuatan kontrak kerja BMI, perpanjangan paspor, pengurusan visa, dan jasa lainnya dengan membayarkan uang melalui bank BNI maupun bank Mandiri ke rekening khusus PNBP KJRI Hong Kong.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya KJRI Hong Kong menyetorkan uang tersebut ke rekening kas negara Kementerian Keuangan RI dengan menggunakan aplikasi SIMPONI untuk keperluan pembangunan ataupun keperluan lainnya bagi masyarakat Indonesia. KJRI Hong Kong tidak berhak menggunakan uang tersebut untuk keperluan apapun.
Dan untuk pegetahuan kita bersama bahwa pada tahun 2017, KJRI Hong Kong telah melakukan 144.277 pelayanan dengan total jumlah penerimaan sebesar Rp. 113,8 milyar. Uang tersebut sebagian besar diperoleh dari jasa perpanjangan paspor dan pembuatan kontrak kerja BMI.
Sebelumnya, pada Minggu (2/9) Wamenlu Fachir mengawali kunjungan kerja di Hong Kong temui masyarakat Indonesia, termasuk komunitas pemusik, penari, penulis, bela diri, serta mengunjungi Victoria Park dan fasilitas pelayanan imigrasi dan konsuler KJRI Hong Kong.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan bertemu dengan para BMI penulis di Forum Lingkar Pena (FLP) Hong Kong Wamenlu Fachir menyampaikan bahwa Kemlu ada strategi 4P, serta mendorong komunitas untuk menjaga citra positif bangsa dan memberi manfaat luas bagi masyarakat .
“Jadi, kita ada empat strategi yang menjadi prioritas Kementrian Luar Negeri (Kemlu) dalam penanganan BMI yakni, Pelayanan, Perlindungan, Pembinaan, dan Pemberdayaan, kita akan bantu warga kita di Luar Negeri untuk sukses dalam misinya, siapapun itu,” terang Fachir.
Kepada para BMI penulis Fachir berpesan agar memanfaatkan teknologi informasi guna mengembangkan ide dan kreativitas. “Jika menyampaikan informasi melalui online sebarannya akan meluas. Saya menyarankan agar dibuat sentra-sentra di Hong Kong, dengan demikian akan lebih banyak lagi kontributor-kontributor ataupun penulis dengan memanfaatkan media sosial on line,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Standar Upah Buruh
Terkait pertemuan Wamenlu Fachir bersama Secretary Law Chi-Kwong membahas isu kenaikan upah minimum BMI berikut tanggapan dari Sringatin koordinator JBMI Hong Kong-Makau,“Kita mengapresiasi, bahwa Pemerintah turut memperjuangkan tuntutan kita terkait dengan kenaikan gaji, tapi kami menyayangkan ketika Pemerintah terus mempromosikan penjualan orang Indonesia untuk menjadi buruh migran di Luar Negeri. Padahal kita tahu benar kondisi kerja di Hong Kong tidak baik, bahkan perlindungan yang tidak maksimum, banyak pelanggaran yang tidak di hukum dan banyak korban yang tidak damat jaminan ganti rugi ketika haknya di langgar,” tandas Sringatin.
Dan ini, lanjutnya, menunjukan bahwa Pemerintah memang lebih berorientasi untuk menjual rakyat Indonesia sebagai tenaga kerja migran ketimbang mencipatkan lapangan kerja di Indonesia yang menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup rakyat tanpa harus meninggalkan keluarga dan anak. (idr)
ADVERTISEMENT