Panwaslu Hong Kong dan Makau Telah Dilantik

Konten dari Pengguna
10 Juni 2018 14:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ida Royani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Panwaslu Hong Kong dan Makau Telah Dilantik
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
HONG KONG - - BI, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan, SH telah melantik 3 orang Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luar Negeri Hong Kong dan Makau. Tiga Panwaslu yang dilantik adalah Andrianus Eko H, Arriani, dan Fajar Kurniawan. Mereka dilantik pada Rabu (9/5/2018) di Hotel Aryaduta, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan tugas Panwaslu, dalam kesempatan tesebut juga Roy Rochananto sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu Luar Negeri Hong Kong dan Makau.
Panwaslu Luar Negeri betugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu Luar Negeri yang dilakukan oleh Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) dari mulai tahap persiapan, pelaksanaan hingga penetapan hasil Pemilu, dan evaluasi Luar Negeri, termasuk untuk memastikan Pemilu Luar Negeri bersifat netral, bebas dari politik uang, dan ketepatan logistik.
Dari total 130 perwakilan RI di Luar Negeri, Panwaslu Luar Negeri hanya dibentuk di 34 perwakilan RI yang memiliki WNI di atas 5 ribu.
Pada 17 Mei lalu, Panwaslu Luar Negeri Hong Kong dan Makau mengahadap Konjen RI Tri Tharyat berkenaan hasil pelantikan Bawaslu. “Hari ini semua perangkat lembaga pemilu di Hong Kong dan Makau sudah resmi terbentuk,” kata Tri Tharyat di gedung KJRI Hong Kong, Kamis (17/5), seperti yang dituturkan Fajar Kurniawan kepada Berita Indonesia.
ADVERTISEMENT
Ia mengucapkan selamat bertugas kepada Panwaslu, dan juga kepada PPLN dan Pantarlih yang sudah lebih awal melaksanakan tugasnya. “Mari bersama-sama kita sukseskan Pemilu 2019. Partisipasi seluruh WNI di Hong Kong dan Makau akan jadi kunci keberhasilan Pemilu Hong Kong dan Makau,” ajak Konsul KJRI Hong Kong Tri Tharyat.
Ketua Panwaslu Hong Kong dan Makau Fajar Kurniawan menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat panwaslu fanpage sebagai bentuk media komunikasi masyarakat dengan alamat di fb: @panwasluhongkong, kemudian membuka hotline layanan dengan nomor: 55875000.
 Panwaslu Hong Kong dan Makau Telah Dilantik  (1)
zoom-in-whitePerbesar
“Kami juga telah mengadakan rapat koordinasi persiapan pelantikan internal pada Jumat (4/5/2018). Kemudian konsolidasi dengan PPLN Hong Kong pada Minggu, (13/5/2018) dan ikut sosialisasi peran dan tanggung jawab Pemilu di acara sosialisasi pemilu PPLN pada Minggu (13/5/2018). Pada Jumat lalu, (18/5/2018) sosialisasi Pemilu bersinergi dengan PPLN di acara sosialisasi Pemilu dengan agensi tenaga kerja di Hong Kong, dan dilanjut keesokannnya rapat teknis monitoring pelaksanaan Pemilu dengan PPLN,” terang Fajar.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan bahwa Panwaslu Hong Kong dan Makau terus melakukan upaya pengawasan Pemilu dengan maksimal.
“Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di Iuar Negeri, yang terdiri dari, pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, hasil perbaikan daftar pemilih, dan daftar pemilih tetap; pelaksanaan kampanye di luar negeri; pengawasan terhadap logistik Pemilu pendistribusiannya di Luar Negeri; pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di setiap tempat pemungutan suara Luar Negeri (TPSLN); pengawasan terhadap berita acara penghitungan dan sertifikat hasil penghitungan suara; proses rekapitutasi suara yang dilakukan oleh PPLN dari seluruh TPSLN; pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPSLN; pengumuman hasil penghitungan suara dari TPSLN yang ditempelkan di sekretariat Panwaslu Luar Negeri; dan proses suara; pergerakan surat suara dati TPSLN sampai ke PPLN' dan; pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan,” jelas Fajar.
ADVERTISEMENT
Panwaslu Hong Kong dan Makau juga akan mengawasi mencegah terjadinya praktik politik uang di luar negeri; mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di luar negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Lebih lanjut Fajar mengatakan Panwaslu Hong Kong dan makau akan mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mengawal dan mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (IDR)
Artikel ini telah dimuat di koran Berita Indonesia di Hong Kong pada edisi Juni 2018