Hari Air Sedunia, Ingatkan Pentingnya Air Bersih dan Halal

LPPOM MUI
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pertama yang diakui BPJPH dan pertama terakreditasi SNI ISO/IEC 17065:2012 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN)
Konten dari Pengguna
22 Maret 2022 13:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari LPPOM MUI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hari ini, tepatnya pada 22 Maret 2022, masyarakat dunia memperingatinya sebagai Hari Air Sedunia. Hal ini merupakan bentuk kesadaran dan upaya mencegah krisis air global di masa depan. Seperti yang kita ketahui, kebutuhan manusia akan air bersih sangat tinggi.
Foto ini telah memiliki lisensi. (LPPOM MUI)
Bagi seorang muslim, segala sesuatu yang dikonsumsi dan digunakan perlu dipastikan bersih, aman dan halal digunakan. Hal ini berlaku bagi air sekalipun. Saat ini, sudah banyak perusahaan yang memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK). Baik perusahaan besar dengan nama brand yang sudah melegenda sampai skala usaha menengah dan kecil mampu memproduksi AMDK.
ADVERTISEMENT
Produk ini sama dengan produk minuman pada umumnya, yakni boleh diedarkan ke khalayak ketika sudah mengantongi izin dari BPOM atau dinas terkait. Tentunya, kehalalan produk jadi soal yang lain. Hanya air yang dikemas, masihkah perlu disertifikasi halal?
Tim Ahli LPPOM MUI sekaligus Kepala Pusat Kajian Sains Halal IPB University, Prof. Dr. Ir. Khaswar Syamsu, M.Sc, menjelaskan bahwa pada dasarnya air adalah zat yang halal dan thayyib. Namun, dalam proses pengemasan, air melalui serangkaian proses pengolahan dan penjernihan (purifikasi) dengan penambahan zat tertentu. Hal inilah yang menjadi titik kritis kehalalan AMDK.
“Titik kritis AMDK ada pada bahan pembantu untuk purifikasi, yaitu arang aktif. Yang kedua, resin bila mereka menggunakan resin sebagai bahan pembantu. Yang ketiga adalah kemasan plastik yang kontak langsung dengan air,” terang Prof. Khaswar.
ADVERTISEMENT
Proses purifikasi bertujuan untuk penjernihan air dalam kemasan. Umumnya, dalam proses purifikasi ini menggunakan arang aktif. Apabila arang aktif berasal dari hasil tambang atau kayu, maka tidak menjadi masalah. Akan tetapi, apabila menggunakan arang tulang, maka harus dipastikan berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariat Islam.
Titik kritis yang kedua adalah resin. Sederhananya, bahan ini digunakan untuk menurunkan kandungan kapur dalam air, terutama jika air tersebut digunakan untuk keperluan air minum. Resin biasa digunakan untuk industri air minum, baik usaha air minum isi ulang maupun AMDK. Pada resin, ada potensi penggunaan lemak hewani.
“Yang harus menjadi perhatian adalah lemak hewani ini bisa berasal dari lemak babi. Tentunya ini bisa diklarifikasi melalui proses sertifikasi halal,” tegas Khaswar.
ADVERTISEMENT
Sama halnya dengan resin, kemasan plastik juga berpotensi menggunakan lemak hewani. Meskipun tidak tercampur langsung dengan air, namun air bersinggungan dengan kemasan plastik. Ketika kemasan plastik tersebut mengandung unsur haram dan najis, maka produknya pun akan ikut terkontaminansi.
Sampai awal Maret tahun ini, LPPOM MUI telah melakukan sertifikasi halal kepada sejumlah 482 perusahaan air minum (termasuk AMDK, air mineral, air demineralisasi, air minum beroksigen, air minum bervitamin, dan air minum heksagonal), dengan 864 sertifikat halal dan 6.064 produk.
Masyarakat tak perlu khawatir dalam mengonsumsi produk AMDK. Meski begitu, kehati-hatian tetap diperlukan, yakni dengan tetap mengecek label halal pada kemasan. Saat ini, LPPOM MUI juga memberikan kemudahan kepada konsumen dalam mengecek produk halal melalui website www.halalmui.org atau aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Playstore. (YN)
ADVERTISEMENT