Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Pendampingan UMKM Kecamatan Bogor Barat dalam Mewujudkan Sertifikat Halal Produk
7 Desember 2022 15:06 WIB
Tulisan dari LPPOM MUI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kecamatan Bogor Barat memiliki banyak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan berbagai produk makanan dan minuman yang sebagian besar diprakarsai oleh ibu-ibu setempat. Kurangnya pembinaan dan pelatihan kepada kelompok wirausaha ini menyebabkan kurangnya pemahaman terkait manajemen produksi halal, sanitasi, dan higienis serta gagalnya produksi usaha secara berkelanjutan (kontinu).
ADVERTISEMENT
Selain itu, di masa pandemi ini menghadapi berbagai keterbatasan. Keterbatasan ini menyebabkan berkurangnya semangat para anggota yang merupakan ibu-ibu dalam memproduksi dan terus mengembangkan usaha. Padahal, produksi ini dapat menjadi sumber perekonomian bagi ibu-ibu setempat.
Dengan diterapkannya Undang-Undang produk halal terhadap makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika, membuat masyarakat khususnya yang mempunyai produk usaha pangan harus memahami dan mengerti mekanisme menetapkan dan menyatakan produk yang dihasilkan adalah halal dan thoyyib, apalagi untuk produk Usaha Kecil dan Mikro (UMK) proses sertifikasi halal dapat dilakukan melalui jalur self declare.
Dengan keterbatasan pengetahuan tentang halal dan bagaimana cara produksi yang baik untuk produk yang dihasilkan rumah tangga, maka kegiatan pelatihan/penyuluhan tentang Halal dan Thoyyib sangat diperlukan. Karena itu, Kegiatan Program Dosen IPB Mengabdi di Kecamatan Bogor Barat yang diketuai oleh Prof. Dr. Dra. Purwantingsih Sugita, MS., bekerja sama dengan Bidang Halal Education and CSR LPPOM MUI menyelenggarakan kegiatan pelatihan/penyuluhan yang difokuskan pada 36 (UMKM) yang berlokasi di Kecamatan Bogor Barat dengan Jenis usaha di bidang usaha makanan camilan ringan, minuman dan catering beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Salah satu solusinya diperlukan pendampingan Jaminan Produk Halal bagi UMKM. Sebagai pelaku bisnis UMKM, kualitas produk yang mumpuni sangat diperlukan agar mampu bersaing di pasar yang besar seperti di Indonesia. Kepemilikan sertifikat halal terhadap produk dapat menjadi penjamin bahwa produk yang dijual merupakan produk yang berkualitas.
Tujuan program pengabdian masyarakat ini adalah memberikan: 1. Sosialisasi system jaminan produk halal (SJPH) sebagai standar dalam proses sertifikasi halal; 2. Penyuluhan bagaimana cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) termasuk halal, sanitasi dan higienis untuk industri rumah tangga, 3. Pengetahuan tentang bahan tambahan pangan (BTP) yang diperbolehkan dalam produk pangan, dan 4. Pendampingan dalam pendaftaran sertifikat halal, atau mekanisme pernyataan self declare.
ADVERTISEMENT
"Kegiatan pendampingan dilakukan mulai dari pendaftaran hingga terdaftar pada BPJPH dan mendapatkan sertifikasi Halal. Harapannya output kegiatan ini mampu mendukung dan membantu untuk terwujudnya UMKM halal di Kecamatan Bogor Barat," terang Purwantiningsih. (*)