Puasa Muharram, Pilih Menu Halal untuk Sahur dan Berbuka

LPPOM MUI
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pertama yang diakui BPJPH dan pertama terakreditasi SNI ISO/IEC 17065:2012 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN)
Konten dari Pengguna
10 Agustus 2021 14:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari LPPOM MUI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto ini memiliki lisensi.
zoom-in-whitePerbesar
Foto ini memiliki lisensi.
ADVERTISEMENT
Puasa pada bulan Muharram merupakan puasa terbaik setelah puasa pada bulan Ramadhan. Namun, hal ini tak ada artinya jika kita tidak memperhatikan kehalalan menu yang dikonsumsi saat sahur dan berbuka. Memilih menu sehat yang halal merupakan jalan terbaik untuk mengoptimalkan puasa Muharram kita.
ADVERTISEMENT
Tahun baru Hijriah menjelang, waktunya memperbanyak amalan. Istimewanya bulan Muharram menempatkan ibadah puasa di bulan ini, derajatnya istimewa setelah puasa Ramadhan. Ya, dua puasa istimewa yang amalannya dianjurkan di bulan Muharram ini adalah puasa Tasu’a (9 Muharram) dan puasa Asyura (10 Muharram).
Hal ini sesuai dengan hadits riwayat Muslim, dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad saw. bersabda, "Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah-Muharram. Sementara salat yang paling utama setelah salat wajib adalah salat malam." (HR. Muslim)
Puasa identik dengan sahur dan berbuka, bosan masak sendiri dan ingin mencoba membeli makanan dari luar? Di mana sajakah kita bisa memilih makanan yang terjamin kehalalannya? Namun, sebelumnya kita perlu mengecek terlebih dulu daftar produk halal. Jangan lupa juga untuk selalu menjaga protokol kesehatan di mana pun kita berada.
ADVERTISEMENT
Tahukah Anda?
Berdasarkan data dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPH LPPOM MUI), per Agustus 2021, ada sejumlah 883 restoran, dapur dan katering yang sudah bersertifikat halal MUI dengan 101.614 menu dan berlaku saat ini.
Artinya, ada ratusan pilihan tempat makan bersertifikat halal dengan ratusan ribu menu yang dapat kita pilih, bila tidak ingin masak sendiri di rumah. Dari jumlah tersebut, restoran menempati urutan terbanyak yang telah bersertifikat halal MUI, yaitu 436 restoran, diikuti 401 katering dan 46 dapur.
Mengapa dapur menempati kelompok produk tersendiri, berbeda dengan restoran dan katering? Karena dalam menghitung kelompok produk dapur, dari suatu entitas yang disertifikasi halal hanya fasilitas dapurnya saja. Misalnya, dapur untuk hotel dan rumah sakit syariah.
ADVERTISEMENT
Jumlah ini belum termasuk kelompok makanan instan dan siap makan, kelompok roti dan kue, serta kelompok produk lainnya yang bisa dicek di daftar produk halal. Dari 35 pengelompokan produk, ini baru tiga kelompok produk di antaranya.
Anda dapat mengecek produk halal dengan sangat mudah. LPH LPPOM MUI menyediakan layanan pengecekan produk halal melalui website www.halalmui.org atau aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Playstore. Yuk temukan fakta data produk halal lain di artikel halal lainnya. (NAD)