Awas! 'Surat Sakti' DJP Kini Bisa Bekukan RDN Anda, Cek Aturan Barunya!

ASN Kementerian Keuangan
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Muhammad Fadli tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bayangkan Anda sedang memantau portofolio saham di aplikasi sekuritas, berencana melakukan transaksi rutin, namun tiba-tiba menyadari bahwa Rekening Dana Nasabah (RDN) Anda tidak bisa diakses. Bukan karena gangguan teknis dari broker, melainkan karena intervensi langsung dari otoritas pajak. Skenario ini bukan lagi sekadar kekhawatiran, melainkan realitas baru di pasar modal Indonesia mulai tahun 2026.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki instrumen baru yang sangat kuat bernama PER-26/PJ/2025. Aturan ini mengubah cara negara menagih utang pajak, dari yang sebelumnya fokus pada aset fisik seperti tanah atau kendaraan, kini bergeser ke aset finansial yang likuiditasnya tinggi: saham dan saldo RDN.
Rahasia di Balik Automatic Blocking System (ABS)
Kekuatan utama DJP dalam era baru ini terletak pada integrasi teknologi yang disebut Automatic Blocking System (ABS) di dalam sistem Coretax. Dahulu, petugas pajak mungkin harus mengirim surat fisik dan menunggu birokrasi yang memakan waktu lama untuk memblokir sebuah akun. Kini, proses tersebut bisa terjadi hampir seketika.
Melalui sistem Coretax yang terhubung langsung dengan infrastruktur pasar modal seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan perbankan, data utang pajak yang sudah inkrah akan memicu perintah pemblokiran otomatis. NIK atau NPWP 16 digit Anda menjadi kunci yang menghubungkan status tunggakan pajak dengan nomor Single Investor Identification (SID) di bursa. Begitu sistem mendeteksi ketidakpatuhan, "surat sakti" digital berupa Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) akan diterbitkan dengan tanda tangan elektronik yang sah secara hukum.
Prosedur Penyitaan Saham: Dari Klik Hingga Penjualan
Proses penagihan aktif ini tidak dilakukan secara serampangan. Pejabat Pajak akan terlebih dahulu meminta informasi detail mengenai saldo harta dan nomor sub rekening efek Anda kepada lembaga terkait. Jika utang pajak tetap tidak dilunasi setelah pemblokiran, Jurusita Pajak akan melaksanakan penyitaan yang mencakup saham dan saldo di RDN.
Setelah penyitaan dilakukan, Anda sebenarnya masih memiliki "napas" terakhir. Pemerintah memberikan waktu tunggu selama 14 hari bagi penanggung pajak untuk melunasi kewajibannya. Namun, jika periode ini terlewati tanpa ada pembayaran, DJP berwenang memindahkan saham tersebut ke rekening milik otoritas pajak untuk kemudian dijual langsung di Bursa Efek melalui perantara pedagang efek yang ditunjuk.
Yang menarik, harga jualnya tidak melalui lelang konvensional yang lama, melainkan menggunakan harga pasar yang transparan, minimal setara harga pembukaan pasar pada hari penjualan. Ini adalah langkah efisiensi luar biasa yang memastikan negara mendapatkan haknya dengan cepat tanpa merusak mekanisme pasar.
Sudut Pandang Kebijakan Fiskal Indonesia
Langkah berani ini mencerminkan transformasi besar dalam kebijakan fiskal Indonesia. Dengan mengintegrasikan sistem Coretax ke pasar modal, pemerintah sebenarnya sedang mengirimkan pesan tegas: tidak ada lagi "zona aman" untuk menyembunyikan kekayaan dari kewajiban pajak. Kebijakan ini adalah upaya menutup celah penghindaran pajak yang selama ini sering memanfaatkan kompleksitas instrumen finansial.
Secara makro, ini adalah langkah modernisasi untuk menciptakan sistem perpajakan yang data-driven dan akuntabel. Indonesia sedang berupaya meningkatkan rasio pajak dengan cara yang lebih sistemik dan adil. Bagi para pelaku pasar, kepastian hukum ini justru penting untuk memastikan bahwa kompetisi bisnis berlangsung sehat, di mana semua pihak berkontribusi secara proporsional terhadap pembangunan nasional.
Optimisme Menuju Ekosistem Investasi yang Sehat
Saya melihat implementasi PER-26/PJ/2025 dan sistem Coretax ini dengan nada optimis. Meski bagi sebagian orang terdengar menakutkan, transparansi dan otomatisasi ini sebenarnya melindungi investor yang patuh. Kita tidak perlu lagi terjebak dalam birokrasi manual yang penuh diskresi dan seringkali tidak konsisten.
Digitalisasi melalui portal wajib pajak di Coretax juga memudahkan kita untuk memantau kewajiban secara mandiri melalui fitur Taxpayer Account Management. Selama kita menjaga kepatuhan dan proaktif memperbarui data, pasar modal Indonesia akan tumbuh menjadi tempat investasi yang jauh lebih kredibel dan terpercaya di mata dunia. Mari kita sambut era baru perpajakan ini sebagai langkah naik kelas bagi integritas ekonomi bangsa kita.
Segera aktivasi akun Coretax Anda menggunakan NIK yang sudah dipadankan agar tetap bisa bertransaksi dengan nyaman di pasar modal!
