Konten dari Pengguna

Titik Rapuh Kebhinekaan: Mayoritanisme di Tengah Pembangunan Rumah Ibadah

Muhammad Idris

Muhammad Idris

Dosen di Prodi Pendidikan Sosiologi Universitas Pendidikan Ganesha, Singaraja-Bali

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Idris tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Rapuhnya Kebhinekaan: (Foto: wildpixel/istockphoto)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rapuhnya Kebhinekaan: (Foto: wildpixel/istockphoto)

Insiden pembubaran kegiatan retret pelajar Kristen di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada 27 Juni 2025, memperlihatkan gejala berulang dari apa yang oleh banyak peneliti disebut sebagai “tirani mayoritas”. Dalam kegiatan yang bersifat privat dan sah secara hukum itu, kelompok warga menyerbu lokasi, membubarkan kegiatan, dan merusak simbol keagamaan di tempat ibadah sementara. Aparat kepolisian telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Meski kasus ini memicu kecaman publik dan langkah hukum telah diambil, pertanyaan mendasarnya tetap relevan: mengapa insiden intoleransi keagamaan masih terus terjadi, bahkan di tengah meningkatnya kesadaran akan pentingnya kebhinekaan di Indonesia?

Mayoritanisme: Fenomena Lama yang Terus Menguat

Dalam studi sosiologi agama, mayoritanisme mengacu pada situasi ketika kelompok mayoritas merasa berhak untuk mendefinisikan ruang publik, aturan sosial, dan bahkan hukum berdasarkan nilai dan keyakinan mereka sendiri. Dalam konteks Indonesia, ini sering kali terjadi dalam bentuk pembatasan terhadap kelompok agama minoritas mulai dari hambatan administratif dalam pendirian rumah ibadah hingga penolakan kegiatan ibadah dengan dalih “menjaga ketertiban.”

Laporan tahunan United States Commission on International Religious Freedom (USCIRF) tahun 2025 mencatat bahwa Indonesia masih termasuk dalam negara dengan persoalan serius dalam hal kebebasan beragama. Laporan itu menyoroti bagaimana negara terus menggunakan peraturan seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal-pasal penodaan agama untuk menindak kelompok atau individu yang dianggap menyimpang, tanpa kejelasan standar hukum yang objektif.

Hal ini sejalan dengan penelitian sebelumnya yang menyebutkan bahwa meskipun konstitusi Indonesia menjamin kebebasan beragama, praktiknya masih sangat bergantung pada konsensus lokal dan tekanan sosial (Mujani et al., 2022). Dengan kata lain, hak konstitusional warga negara bisa dengan mudah dibatalkan jika bertentangan dengan preferensi kelompok mayoritas di suatu daerah.

Serangkaian Insiden yang Saling Terkait

Kasus di Sukabumi bukanlah peristiwa tunggal. Pada Maret 2024, jemaat Kristen di Jombang, Jawa Timur, dilarang mengadakan kebaktian meskipun telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pada November tahun 2024, Universitas Katolik Parahyangan menerima ancaman bom dari kelompok radikal Jamaah Ansharut Daulah. Sementara itu, pada Mei 2025, 12 mahasiswa Katolik di Universitas Pamulang diserang saat berdoa Rosario

Semua kasus ini memperlihatkan pola: penolakan dan kekerasan terhadap kelompok agama minoritas kerap terjadi tanpa alasan hukum yang sah, dan sering kali dibiarkan terjadi dalam ruang yang seharusnya dijaga oleh negara.

Kelompok minoritas lain seperti Ahmadiyah, Baha’i, Saksi Jehovah, dan kelompok lainnya juga menghadapi tantangan serupa. Penelitian oleh Wahid Institute dan Setara Institute selama satu dekade terakhir menunjukkan bahwa hambatan terbesar kelompok ini bukan hanya datang dari kelompok intoleran, tetapi juga dari ketidakmauan negara untuk secara aktif menegakkan prinsip non-diskriminasi.

Mengapa Ini Terjadi?

Ada tiga faktor yang memperkuat intoleransi di ruang publik Indonesia.

Pertama, tingginya politisasi agama di tingkat lokal. Pemerintah daerah dan aparat keamanan sering kali memilih bersikap “netral” atau kompromistis terhadap tekanan kelompok mayoritas daripada menegakkan hukum secara tegas.

Kedua, narasi teologis masih lebih dipercaya ketimbang argumentasi konstitusional. Dalam banyak survei, masyarakat cenderung mendukung pembatasan kegiatan keagamaan minoritas atas dasar “kesucian lingkungan” atau “keseimbangan sosial,” padahal konsep-konsep ini tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

Ketiga, lemahnya pendidikan pluralisme dan literasi hukum. Banyak warga tidak memahami bahwa hak beribadah tidak tunduk pada kuota mayoritas, melainkan dijamin secara eksplisit oleh konstitusi.

Apa yang Bisa Dilakukan?

Untuk menjamin kebebasan beragama secara utuh, negara perlu melakukan intervensi dalam tiga ranah.

Pertama, pembenahan regulasi. Pasal-pasal multitafsir dalam UU ITE dan UU Penodaan Agama perlu dikaji ulang atau dihapus. Instrumen hukum tidak boleh menjadi alat represi terhadap ekspresi keagamaan yang sah dan damai.

Kedua, pendidikan publik dan aparat. Aparat penegak hukum, pejabat daerah, dan guru perlu dilatih untuk memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai konstitusi, bukan hanya menghindari konflik sosial jangka pendek. Pendidikan kewargaan yang inklusif perlu diperkuat sejak bangku sekolah.

Ketiga, penguatan kapasitas masyarakat sipil. Organisasi lintas iman, kelompok advokasi, dan media memiliki peran penting dalam mendorong transparansi, mengawal proses hukum, dan mengangkat narasi-narasi alternatif tentang kerukunan.

Membela Minoritas, Menjaga Demokrasi

Kebhinekaan Indonesia tidak akan terjamin hanya dengan jargon dan pidato seremoni. Ia membutuhkan perlindungan aktif, terutama terhadap kelompok-kelompok yang haknya paling rentan dilanggar. Menjaga hak minoritas bukan hanya soal kemanusiaan, tetapi juga soal fondasi demokrasi itu sendiri.

Jika negara gagal menjamin hak warga negara hanya karena mereka minoritas, maka kita sedang menuju bentuk baru dari intoleransi yang dilembagakan, sebuah situasi di mana hukum tunduk pada mayoritas, dan bukan sebaliknya.