Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Darurat Korupsi, Tanggung Jawab Siapa?
10 Desember 2024 16:50 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Ivo Hetty Novita Nainggolan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Darurat Korupsi, Tanggung Jawab Siapa?
Siapa yang tak kenal lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ? KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. KPK hadir agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien. Pemberantasan korupsi merupakan hal yang menjadi perhatian khusus pemerintah, termasuk pemerintah sat ini. Korupsi adalah perbuatan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan tugas resmi, yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain. KPK telah melaksanakan tugas dan fungsinya, namun mengapa masih marak terjadi operasi tangkap tangan (OTT) ? Hal ini menjadi pertanyaan lebih lanjut bagi kita tentang siapa sebenarnya yang bertanggung jawab pada menjamurnya tindak pidana korupsi di negeri ini. Permasalahan itu layak kita sampaikan tatkala di tanggal 9 Desember 2024 merupakan hari antikorupsi sedunia (International Anti-Corruption Day) atau Hakordia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Peringatan sebagai Hakordia ini adalah bentuk komitmen dunia melawan korupsi. Banyak kegiatan yang dilakukan dalam rangka memperingati Hakordia dengan mengangkat topik tentang anti korupsi. Di lingkungan universitas banyak menyelenggarakan seminar bertemakan anti korupsi, di lingkungan pemerintahan tak kalah semarak, menyelenggarakan pertemuan-pertemuan bertemakan hal yang sama, dunia maya diramaikan oleh dukungan melalui twibbon dan status tentang anti korupsi. Anehnya, tetap saja ada pemberitaan tentang OTT yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
Pemerintah tentu saja sangat memberikan perhatian atas kondisi yang terjadi di masyarakat. Perhatian Pemerintah bahkan tertuang di dalam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden. Di dalam Asta Cita ketujuh disebutkan tentang memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Pemberantasan korupsi merupakan serangkaian Tindakan untuk mencegah dan menanggulangi korupsi (melalui Upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan siding pengadilan) dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberantasan korupsi dilakukan oleh 3 (tiga) Lembaga negara, yaitu Kejaksaan, Kepolisian dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apakah peran ketiga Lembaga ini cukup untuk memberantas korupsi di Indonesia? Tentu saja tidak. Peran seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan, sehingga pelaku korupsi tidak dapat melakukan aksinya secara merajalela. Masyarakat sangat berperan bagi tiadanya atau minimal berkurangnya aksi korupsi di Indonesia. Sikap permisif harus segera dihilangkan terhadap tindakan korupsi. Tidak boleh ada pembiaran pada perilaku korupsi di tengah-tengah Masyarakat. Lalu bagaimana cara yang tepat untuk melakukannya? Manfaatkan sistem pelaporan apabila melihat adanya aksi korupsi. Saat ini melalui whistle blowing system (WBS) dan juga nomor pengaduan yang ada di hamper semua Kementerian/Lembaga dapat dimanfaatkan untuk melaporkan sejak dini apabila diduga ada korupsi.
ADVERTISEMENT
Masyarakat dapat menanamkan sejak dini nilai-nilai antikorupsi, terutama kepada generasi muda, sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan mulai dari lingkungan keluarga dan Pendidikan dasar. Nilai-nilai antikorupsi yang dapat diterapkan, antara lain : jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani dan juga adil. Melalui sikap anti korupsi yang ditanamkan sejak dini, akan menghasilkan perilaku dan budaya anti korupsi di masa yang akan datang. Kehadiran penyuluh anti korupsi yang berperan penting dalam Upaya pemberantasan korupsi, yaitu dengan menyebarkan nilai-nilai anti korupsi dan membangun budaya anti korupsi di masyarakat. Program penyuluh anti korupsi. Penyuluh anti korupsi (Paksi) adalah personal yang bersertifikat dan mempunyai lingkup penyuluhan antikorupsi bidang tertentu dan diberi tugas oleh organisasinya untuk melakukan kegiatan penyuluhan antikorupsi. Penyuluh antikorupsi terdiri atas empat jenjang, yaitu jenjang pertama, muda, madya dan utama yang diberikan sertifikasi kompetensi antikorupsi. Sertifikasi komtpetensi antikorupsi yaitu proses pemberian sertifikat (pengakuan kompetensi) yang dilakukan secara sistematis dan obyektif obyektif melalui uji kompetensi (proses asesmen) yang mengacu kepada SKKNI Penyuluh antikorupsi. Kehadiran penyuluh anti korupsi akan memberikan multiplier effect di masyarakat, sehingga dapat menciptakan budaya antikorupsi di tengah masyarakat. Kegiatan yang dilakukan oleh Penyuluh antikorupsi merupakan strategi pencegahan. Selain strategi pencegahan, masih ada strategi lainnya yang dapat dilakukan yaitu strategi penindakan dan juga strategi Pendidikan Masyarakat. Ketiga strategi ini harus berjalan beriringan dan saling berkaitan, yang disebut sebagai trisula pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
Upaya pencegahan tentu saja tidak berhasil tanpa didukung oleh strategi penindakan yang tepat. Strategi penindakan harus dilakukan dengan tanpa tebang pilih. Setiap Tindakan korupsi harus diproses hingga diberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap melalui proses peradilan. Putusan yang diberikan pun harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengakomodir rasa keadilan Masyarakat. Apabila putusan pengadilan diberikan atas dasar kepentingan tertentu tanpa memperhatikan rasa keadilan masyarakat, maka masyarakat tidak akan percaya lagi dengan institusi penegak hukum. Penguatan terhadap institusi KPK perlu terus dilakukan sehingga memiliki taring di dalam menjaring pelaku korupsi.
Demikian juga pencegahan korupsi akan menjadi sia-sia apabila tidak diberikan pendidikan terkait antikorupsi kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Upaya pencegahan korupsi sejak dini dapat dilakukan melalui : Pendidikan etika dan nilai-nilai integritas; peran keluarga dan lingkungan sosial; pengenalan keterbukaan dan akuntabilitas; memberikan teladan; penguatan hukum dan sistem pengawasan; peningkatan kesadaran sosial; dan penguatan keterlibatan masyarakat. Mari kita sebagai masyarakat mengambil peran masing-masing di dalam mencegah dan memberantas terjadinya korupsi. Dengan berjalannya peran yang tepat dalam masyarakat dalam pemberantasan korupsi, maka korupsi akan berkurang, bahkan menghilang dari bumi Indonesia ini. Selamat hari antikorupsi sedunia.
ADVERTISEMENT