Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pemimpin Perubahan Dalam Transformasi Strategis
22 Desember 2024 10:53 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Ivo Hetty Novita Nainggolan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Keyword : Pemimpin, Pelatihan, Strategis, Pemerintah
Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai lembaga negara yang bertugas melaksanakan pemerintahan di bidang administrasi negara kembali melaksanakan pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara sebagai cara untuk menciptakan pemimpin perubahan. Untuk menjawab tantangan era disrupsi dilaksanakan transformasi strategis melalui kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXXVIII. Pelatihan yang dilaksanakan mulai dari tanggal 28 Agustus 2024 sampai dengan 20 Desember 2024 ini diikuti oleh 60 orang peserta yang berasal dari berbagai instansi dan latar belakang dengan total 923 Jam Pelatihan (JP).
ADVERTISEMENT
Konsep pembelajaran dilaksanakan dengan memadukan pembelajaran klasikal dan distance learning yang dikenal dengan blended learning. Kegiatan pelatihan PKN Tingkat II Angkatan XXXVIII ini mengusung tema “ Transformasi Tata Kelola Pelayanan Bidang Hukum dan HAM Untuk Mendukung Penegakan Hukum yang Responsif” dan 4 (empat) sub tema sebagai berikut :
1.Transformasi Pengelolaan Sumber Daya Manusia Bidang Hukum dan HAM untuk Peningkatan Komitmen Pelayanan Prima;
2.Digitalisasi Tata Kelola Administrasi Bidang Hukum dan HAM untuk Pemerintahan yang Efektif;
3.Simplifikasi Layanan Regulasi Untuk Mendukung Penegakan Hukum Yang Responsif;
4.Membangun Budaya Hukum dan HAM Dalam Mewujudkan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM).
Implementasi tema dan sub tema tersebut dipelajari dengan melaksanakan kegiatan visitasi ke Kota Batam Kepulauan Riau tanggal 16 Oktober 2024 sampai 19 Oktober 2024. Setelah visitasi, para peserta kembali ke instansi masing-masing untuk melaksanakan proyek perubahan yang telah dirancang. Implementasi proyek perubahan dilaksanakan dengan memenuhi dan mencapai dan output yang ada dalam program perencanaan masing-masing sesuai dengan tema yang dipilih. Output yang terdiri dari output jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang ini harus direalisasikan secara bertahap, mulai dari 2 bulan, 6 bulan hingga 1 tahun ke depan.
ADVERTISEMENT
Dengan melakukan kegiatan visitasi, diperoleh gambaran bagaimana transformasi pengelolaan SDM dilaksanakan sehingga apa yang menjadi pencapaian dan juga kekurangan dalam penyelenggaraannya dapat dijadikan bahan perbandingan untuk merumuskan di dalam reformasi kebijakan secara nasional berupa Policy Brief. Policy brief adalah dokumen ringkas yang berisi analisis dan rekomendasi kebijakan untuk mengatasi masalah, yang berfungsi antara lain menyajikan rekomendasi kebijakan yang dapat diimplementasikan, membantu pembaca memahami isu, implikasi kebijakan, dan langkah-langkah yang disarankan, serta memberikan masukan bagi pemerintah dalam menginisiasi kebijakan yang lebih efektif. Policy Brief PKN II disampaikan kepada Kementerian yang berkaitan sebagai bahan untuk merumuskan kebijakan secara nasional. Di dalam Policy Brief yang disampaikan oleh peserta pelatihan PKN II Angkatan XXXVIII, berisi rekomendasi sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
1. Dalam pengelolaan SDM, kebijakan harus berfokus pada pengembangan kompetensi dasar dan bidang yang terkait pelayanan. Sistem manajemen SDM yang berbasis kompetensi dan teknologi informasi dapat mengukur kinerja dan tingkat profesionalisme SDM. Selain indikator yang terukur dalam peningkatan kinerja, Pemerintah juga harus memperhatikan peningkatan kesejahteraan SDM. Peningkatan tersebut dapat diberikan melalui pemberian insentif atau tunjangan khusus bagi para pegawai yang bertugas dalam bidang pelayanan. Langkah akhir dalam mengukur kinerja dan profesionalisme SDM adalah dengan cara melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja yang dilakukan secara berkala dan berdampak pada pemberian reward dan punishment. Sehingga terbentuklah pola pengembangan karir yang jelas dan terukur, serta pola mutasi untuk masa depan para pegawai;
2. Melakukan harmonisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham Nomor SEK- 13.TI.05.01 Tahun 2023 tentang Peningkatan Kematangan Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Adanya peraturan-peraturan tersebut menjadi pedoman bagi satuan kerja dalam pengelolaan laman masing-masing untuk mewujudkan informasi pelayanan publik yang efektif, efisien, dan transparan. Dengan penyelarasan peraturan juga dapat memitigasi kesenjangan akses teknologi dan mengakselerasi transformasi digital di lingkungan Kemenkumham, serta memastikan tata kelola SPBE selaras dengan standar nasional;
ADVERTISEMENT
3. Solusi yang bisa dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja organisasi dalam hal pengharmonisasi rancangan produk hukum daerah adalah a. Melalui pendekatan yang lebih inklusif dalam pengharmonisasian dengan memberikan ruang lebih bagi pemerintah daerah untuk terlibat aktif dalam proses penyusunan dan pengharmonisasian peraturan daerah. b. Menyederhanakan prosedur harmonisasi dengan mengurangi tahapan yang tidak perlu dan fokus pada tahapan yang paling krusial, c. Adanya pembagian wewenang yang jelas antara Kementerian Hukum dan Kementerian Dalam Negeri yang tertuang dalam kebijakan Peraturan Presiden serta paling penting adalah simplifikasi pengharmonisasian perancangan perundang-undangan yang dibentuk di daerah;
4. Rekomendasi yang dapat disampaikan Kepada Menteri Hak Asasi Manusia adalah penguatan regulasi terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM untuk daerah dalam bentuk Peraturan Menteri beserta instrumen penyusunan kajian teknis dalam pemberian rekomendasi pelanggaran HAM di daerah.
ADVERTISEMENT
Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XXXVIII ditutup pada tanggal 20 Desember 2024. Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani dalam sambutannya mengingatkan pentingnya seorang pemimpin harus bergerak cepat dalam merespon berbagai perubahan dan mampu menjadi role model, menjadi pemimpin perubahan yang memberikan pembaharuan budaya kerja dan pelayanan yang lebih baik, lebih cepat, efektif, efisien dan user friendly di instansi masing-masing.
Keyword : pemimpin