Konten dari Pengguna

In Absentia dalam Penegakan Hukum Pajak: Solusi untuk Penyidikan yang Efektif

Faatihah Nuursrayu

Faatihah Nuursrayu

Mahasiswa PKN STAN

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Faatihah Nuursrayu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hukum pajak/ sumber: Canva
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum pajak/ sumber: Canva

Pajak merupakan sumber pendapatan vital bagi negara yang sangat bergantung pada tingkat kepatuhan masyarakat dan efektivitas penegakan hukum. Namun, dalam praktiknya, kasus tindak pidana perpajakan kerap terkendala ketika tersangka tidak hadir dalam proses hukum. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah mengatur mekanisme in absentia, yaitu proses hukum yang tetap berjalan meskipun tersangka tidak hadir.

Definisi dan Landasan Hukum In Absentia dalam Pajak

Secara sederhana, in absentia adalah proses pemeriksaan dan pemidanaan yang tetap dilaksanakan meskipun terdakwa tidak hadir di persidangan. Dalam konteks hukum perpajakan Indonesia, mekanisme ini sudah diakomodir dalam Pasal 44D Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022. Ketentuan ini memberikan dasar hukum kuat bagi aparat penegak hukum pajak untuk tetap memproses perkara, meskipun tersangka telah dipanggil secara sah tetapi tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.

Prosedur Penyidikan In Absentia dalam Perpajakan

Implementasi in absentia dalam kasus perpajakan dimulai dari proses pemanggilan yang sah sebanyak dua kali kepada tersangka. Jika tersangka tidak hadir, maka penyidik dapat melanjutkan pemeriksaan tanpa kehadiran yang bersangkutan. Penyidik juga wajib mengupayakan publikasi pemanggilan baik secara nasional maupun internasional, serta memasukkan nama tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau red notice Interpol. Selain itu, penyidik dapat melakukan penyitaan aset untuk menjamin pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana perpajakan.

Bila seluruh berkas dan barang bukti telah lengkap, penyidik tetap dapat melimpahkan perkara ke penuntut umum tanpa kehadiran tersangka. Proses hukum pun berlanjut sampai pengadilan menjatuhkan putusan, termasuk vonis pidana dan perampasan aset, yang sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Keunggulan dan Tantangan In Absentia

Mekanisme in absentia membawa banyak keuntungan, di antaranya mencegah mangkirnya pelaku tindak pidana pajak, mengurangi kasus yang mengendap tanpa kepastian hukum, serta mempercepat pemulihan kerugian negara. Di sisi lain, tantangannya adalah memastikan hak-hak tersangka tetap terjaga, terutama hak atas pembelaan. Namun, selama proses pemanggilan dan publikasi sudah dijalankan sesuai prosedur, implementasi in absentia tetap sah dan adil secara hukum.

Pentingnya In Absentia untuk Reformasi Hukum Pajak

Dengan semakin kompleksnya modus kejahatan perpajakan dan meningkatnya mobilitas pelaku ke luar negeri, penerapan in absentia menjadi sangat relevan dalam sistem hukum pajak modern. Regulasi ini tidak hanya memperkuat daya paksa hukum, tetapi juga mendukung tujuan utama reformasi perpajakan—yakni meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menutup celah bagi pelaku kejahatan pajak untuk menghindari hukuman, serta memperkuat penerimaan negara.

Penyidikan in absentia merupakan terobosan penting dalam penegakan hukum perpajakan di Indonesia. Dengan landasan hukum yang jelas dan implementasi yang sudah berjalan, in absentia terbukti menjadi instrumen efektif untuk menghadapi pelaku kejahatan pajak yang berusaha menghindar dari tanggung jawab. Ke depan, mekanisme ini perlu terus disosialisasikan dan diawasi implementasinya agar keadilan dan kepastian hukum di bidang perpajakan semakin terjamin, serta penerimaan negara dari sektor pajak tetap optimal demi mendukung pembangunan nasional.

Daftar Pustaka:

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736)

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834)

Buku dan Artikel Jurnal

Gifary, M. A. (2022). Tinjauan Perubahan Penegakan Hukum Pidana dalam UU HPP terhadap Pemulihan Kerugian pada Pendapatan Negara. Politeknik Keuangan Negara STAN. https://eprints.pknstan.ac.id/1192/

Kementerian Keuangan RI. (2021). APBN KITA Kinerja dan Fakta. Kementerian Keuangan. https://djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2021/10/apbn-kita-oktober-2021.pdf

Rachman, A. (2023, November 7). Pertama Kali! DJP Lakukan Penyidikan In Absentia Kasus Pajak. CNBC Indonesia. Retrieved April 27, 2024, from https://www.cnbcindonesia.com/news/20231107065354-4-486881/pertama-kali-djp-lakukan-penyidikan-in-absentia-kasus-pajak

Saleh, A. R. (2008). Bukan kampung maling, bukan desa ustadz: memoar 930 hari di puncak gedung bundar. Penerbit Buku Kompas.

Wahyono, H. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Putusan Perkara Praperadilan Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan. Jurnal Negara dan Keadilan Volume 7 Nomor 2 .