Konten dari Pengguna

Peran Penting Edukasi Perpajakan Dalam Penerapan Aplikasi Coretax DJP

Ifta Ilfia

Ifta Ilfia

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Jenderal Pajak

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ifta Ilfia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber : Instagram Ditjenpajakri
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Instagram Ditjenpajakri

Gambaran Kegiatan Edukasi Perpajakan Era Coretax DJP

Pada 1 Mei 2026 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun Instagram @ditjenpajakri mengumumkan sejumlah 13.056.881 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan. Angka tersebut bukan suatu pencapaian yang muncul secara tiba-tiba, banyak upaya yang dilakukan oleh DJP dalam mewujudkannya, salah satunya adalah kegiatan edukasi penggunaan Coretax DJP oleh tenaga Penyuluh Pajak.

Penyuluh Pajak di bawah bimbingan Direktur P2Humas DJP sebagai garda terdepan bertanggungjawab untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai tata cara penggunaan Coretax dari hulu ke hilir sebagai sistem administrasi perpajakan yang digunakan untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya. Penyuluh Pajak secara simultan melakukan transfer knowledge dan pendampingan kepada wajib pajak agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, Penyuluh Pajak diarahkan untuk memprioritaskan tema edukasinya terkait tata cara penggunaan Coretax DJP.

Dalam perjalanan pencanangan Coretax DJP, Penyuluh Pajak sudah melaksanakan ribuan kegiatan edukasi di seluruh indonesia baik dengan dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring). Edukasi dilakukan bertahap dari mulai proses bisnis pendaftaran seperti pemadanan NIK/NPWP, pembayaran, pelaporan SPT, dan administrasi perpajakan lain yang diterapkan melalui Coretax. Masalah demi masalah baik teknis maupun non teknis yang terungkap dari sesi-sesi diskusi dengan wajib pajak sedikit demi sedikit terpecahkan melalui sinergi dengan tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Di lapangan, lembaga-lembaga konsultan pajak (swasta) juga berpartisipasi mengadakan pelatihan-pelatihan penggunaan Coretax DJP. Namun, dalam pelaksanaan kegiatan edukasi DJP tentunya mempunyai keunggulan tersendiri karena mengedepankan aspek pelayanan publik, antara lain:

1. Edukasi perpajakan DJP tidak dipungut biaya;

2. Wajib pajak dapat berdiskusi interaktif dengan petugas edukasi DJP;

3. Wajib pajak dapat memperoleh bantuan langsung untuk eskalasi permasalahan kepada pihak terkait, khususnya kendala teknis pada Coretax;

4. Edukasi Coretax DJP dilakukan secara bertahap sesuai timeline perpajakan;

5. Edukasi Perpajakan DJP dilaksanakan di setiap unit vertikal, yaitu Kantor Pusat, Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia;

6. Edukasi perpajakan DJP membantu wajib pajak untuk mampu menjadi pengguna Coretax yang kompeten sehingga kepatuhan sukarela meningkat.

7. Edukasi perpajakan DJP didampingi oleh pihak yang berwenang baik dalam hal regulasi perpajakan maupun teknis aplikasi Coretax.

Edukasi perpajakan yang dilaksanakan oleh DJP berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2021 melalui penetapan jabatan baru yaitu Fungsional Penyuluh Pajak yang bertujuan untuk pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan yang terencana, terstruktur, terarah, terukur, dan berkelanjutan untuk mendorong terciptanya Edukasi Perpajakan yang efektif dan efisien.

Pengukuhan Fungsional Penyuluh Pajak pada Tahun 2021 membawa perubahan besar dalam kualitas dan kuantitas edukasi perpajakan DJP kepada wajib pajak, hal ini tentunya memberi kontribusi yang signifikan dalam menyukseskan penggunaan Coretax. Sebelum terjun untuk melakukan edukasi kepada wajib pajak, Penyuluh Pajak diberikan Pendidikan dan Pelatihan mengenai berbagai macam proses bisnis administrasi perpajakan yang harus dilakukan oleh wajib pajak pada aplikasi Coretax.

Puncak pelaksanaan edukasi dalam penerapan Coretax adalah terkait edukasi Pelaporan SPT Tahunan. Dengan tagline “kami damping sampai berhasil”, DJP melakukan banyak upaya dalam melayani wajib pajak untuk dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu. Edukasi juga dilakukan di meja layanan setiap KPP bahkan pada hari Sabtu dan Minggu. Wajib pajak bisa mendapat pendampingan pelaporan SPT-nya tanpa dipungut biaya. Momen penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 menjadi salah satu momen penting yang menentukan kesuksesan edukasi perpajakan dalam penerapan Coretax.

Edukasi perpajakan sejatinya berperan penting dalam meningkatkan kesadaran (awareness), pengetahuan, dan kepatuhan sukarela wajib pajak. Namun, titik krusial edukasi dalam penerapan Coretax adalah bagaimana wajib pajak dapat memahami dan mampu menjadi pengguna Coretax yang kompeten sehingga kepatuhan sukarela dapat diraih.

Di sisi lain, kegiatan edukasi perpajakan DJP dalam menyukseskan penggunaan Coretax tentunya mempunyai banyak tantangan dan hambatan. Di wilayah pelosok Indonesia penggunaan aplikasi berbasis jaringan internet mungkin bukan hal yang mudah untuk didapatkan. Selain itu, pelaksanaan edukasi di daerah tertentu juga mempunyai tantangan tersendiri.

Tantangan Kegiatan Edukasi Perpajakan DJP

Kegiatan edukasi yang dilaksanakan petugas pajak di kota-kota besar dapat dikatakan berjalan efektif, ada keselarasan antara antusiasme wajib pajak dan effort petugas untuk kegiatan edukasi itu sendiri. Ketersediaan Sarana dan prasarana di kota besar bagi wajib pajak dapat diakses dengan mudah sehingga kegiatan edukasi berjalan baik. Namun, apakah kondisi tersebut sudah merata di seluruh pelosok Indonesia? tentu saja jawabannya tidak.

Tantangan dalam pelaksanaan kegiatan edukasi tentunya masih banyak terjadi, khususnya di wilayah yang ketersediaan sarana dan prasarananya belum memadai. Salah seorang teman yang bertugas di salah satu wilayah yang jauh dari kota besar menceritakan pengalamannya yang merasa cukup sulit untuk menjalankan kegiatan edukasi. Permasalahan transportasi, biaya, waktu dan tenaga menjadi isu utama. Untuk menjangkau lokasi wajib pajak, terkadang petugas harus melalui jalur sungai, menyebrang laut dan sebagainya. Adapun solusi yang pernah diupayakan adalah dengan bersinergi dengan pemerintah daerah setempat dan pelaksanaan edukasi dalam jaringan (daring).

Melalui tulisan ini, penulis mengajak kepada wajib pajak agar tidak melewatkan kesempatan baiknya untuk mengikuti kegiatan edukasi perpajakan secara langsung dengan petugas pajak, karena di tempat lain masih ada wajib pajak yang menemui banyak keterbatasan sarana dan prasarana untuk mengikuti kegiatan edukasi perpajakan.

Kegiatan edukasi perpajakan DJP idealnya terlaksana secara merata di seluruh wilayah Indonesia, hal ini tentunya perlu menjadi concern DJP untuk menciptakan kegiatan edukasi yang dapat menjangkau seluruh wajib pajak, baik secara langsung maupun daring. Sinergi yang baik juga perlu selalu diupayakan dengan pemerintah daerah agar dapat mendukung terciptanya wajib pajak yang teredukasi, kompeten dan terhindar dari penipuan, sehingga kepatuhan sukarela wajib pajak dapat tercapai lebih luas lagi dan angka pelaporan SPT Tahunan 2025 dapat mencapai targetnya.