Pasar Tradisional dan Gempuran Modernitas: Menimbang Kebijaksanaan Lokal di Madura
Tulisan dari Rigel Caesar Permana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Oleh : Rigel Caesar Permana

(Keterangan Foto: Suasana aktivitas di pasar tradisional).
Madura hari ini tengah berdiri di sebuah simpul paradoks pembangunan. Di satu sisi, gerapan infrastruktur dan mobilitas ekonomi yang semakin terbuka membawa angin kemajuan. Namun di sisi lain, deru mesin modernitas ritel mulai mengusik ritme sunyi yang telah lama menghidupi ruang-ruang ekonomi penduduk desa. Berbagai perdebatan mengenai menjamurnya toko modern, dan penataan zonasi pasar, hingga dinamika ekonomi kerakyatan menyisakan satu pertanyaan fundamental: ke mana arah keberpihakan kita?
Jika ditarik lebih dalam, benturan antara pasar tradisional dan gempuran modernitas ini bukan sekadar urusan kalah-menang dalam kompetisi bisnis semata. Ini adalah ujian nurani kemanusiaan kita terhadap komitmen mengamalkan nilai-nilai Pancasila—khususnya Sila ke-4 dan Sila ke-5—di bumi Madura.
Menjaga "Nyawa" yang Lebih dari Sekadar Transaksi
Bagi masyarakat Madura, pasar tradisional atau pasar rakyat bukanlah sekadar tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk mengais rupiah. Lebih dari itu, pasar adalah ruang sosiologis yang menghidupkan kehangatan relasi insani. Di lorong-lorong pasar tradisional di Bangkalan, Sampang, Pamekasan, hingga Sumenep, kita bisa menyaksikan denyut solidaritas yang hidup: tradisi tawar-menawar yang diiringi senyum, jaringan kekerabatan yang erat, hingga tempat bertukar informasi warga desa.
Ketika pasar-pasar rakyat ini meredup atau tergerus oleh kekuatan modal besar yang datang beruntun, yang ikut mati bukan hanya omset pedagang kecil. Yang turut runtuh adalah ekosistem kebersamaan komunal yang telah dirawat turun-temurun. Sosiolog lokal kerap mengingatkan bahwa mengabaikan keberadaan ekonomi kerakyatan sama artinya dengan mencabut akar kebudayaan masyarakat itu sendiri.
Ironisnya, aturan perlindungan yang sedianya tertuang dalam berbagai Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan pasar modern dan perlindungan pasar tradisional kerap kali tumpul di lapangan. Alih-alih melihat regulasi jarak dan zonasi ditegakkan secara tegas, pedagang kecil sering kali merasa diposisikan sebagai "anak tiri" di tanah kelahiran mereka sendiri.
Menagih Sila Keempat dan Kelima: Musyawarah dan Keadilan Sosial
Di sinilah pisau analisis Pancasila menemukan urgensinya. Dalam pusaran modernisasi ekonomi, Sila ke-4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) mengingatkan kita bahwa setiap kebijakan pembangunan—baik izin pembukaan ritel modern maupun revitalisasi pasar—tidak boleh lahir dari kalkulasi untung-rugi kapital semata atau ketukan palu sepihak pemangku kekuasaan.
Kebijaksanaan menuntut adanya ruang dialog yang jujur. Pemerintah daerah dan para pembuat kebijakan wajib melibatkan suara para pedagang pasar, asosiasi UMKM, hingga tokoh masyarakat lokal sebelum menerbitkan kebijakan tata ruang. Pembangunan yang meminggirkan rakyat kecil cacat secara moral dan mencederai semangat kerakyatan.
Sementara itu, Sila ke-5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menuntut negara untuk hadir secara nyata melalui keberpihakan afirmatif (affirmative action). Keadilan bukanlah membiarkan gajah bertarung bebas dengan semut di arena yang sama. Kekuatan modal raksasa dengan rantai pasok global tentu memiliki daya tahan yang tidak sebanding dengan pedagang kelontong Madura yang bermodal pas-pasan. Negara, melalui pemda di empat kabupaten Madura, harus memastikan bahwa perlindungan terhadap pasar rakyat bukan sekadar macan kertas dalam lembaran Perda, melainkan diwujudkan dalam pengawasan zonasi yang ketat dan konsisten.
Menyongsong Masa Depan Lewat Harmoni
Tentu saja, kita tidak sedang mengajak menolak modernitas secara membabi-buta. Kemajuan zaman adalah keniscayaan. Yang harus diubah adalah cara kita menyambutnya. Pasar tradisional di Madura tidak boleh dibiarkan jalan di tempat dengan kondisi yang kumuh atau becek saat musim hujan tiba.
Pemerintah daerah perlu memegang tangan para pedagang kecil untuk naik kelas. Revitalisasi fisik pasar harus berjalan seiring dengan digitalisasi—mulai dari pendampingan penggunaan sistem pembayaran nontunai hingga integrasi logistik lokal. Pasar tradisional harus disulap menjadi ruang publik yang bersih, nyaman, namun tetap mempertahankan autentisitas budaya lokalnya.
Pada akhirnya, merawat pasar tradisional di Madura adalah ikhtiar merawat jiwa Pancasila itu sendiri. Agar di tengah deru kemajuan zaman, tanah Madura tetap menjadi tempat di mana wong cilik dapat bernapas lega, tersenyum, dan merasakan keadilan yang sejati.

