Urgensi Pendidikan Toleransi dalam Dunia Pendidikan di Indonesia

Ignatio Alfonsus
Mahasiswa jurusan Komunikasi Sekolah Vokasi IPB. Pecinta nasi goreng yang senang mendengarkan musik.
Konten dari Pengguna
29 Maret 2021 13:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ignatio Alfonsus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Indahnya Toleransi dalam Keberagaman. Foto: Data Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Indahnya Toleransi dalam Keberagaman. Foto: Data Pribadi
ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan negara yang memiliki keanekaragaman suku, budaya, bahasa, adat istiadat, agama, dan aliran kepercayaan. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman akan pentingnya nilai toleransi dalam menghadapi keberagaman tersebut.
ADVERTISEMENT
Pendidikan merupakan sarana yang mampu mengubah pola pikir anak bangsa dan turut menciptakan agen-agen pencipta perubahan (agent of change). Pendidikan yang ideal menjunjung tinggi sikap toleransi akan keberagaman, kesetaraan, kreativitas, dan daya inovatif. Pendidikan toleransi dinilai sebagai cara yang efektif dalam menumbuhkembangkan kesadaran untuk menghargai keberagaman.
Toleransi berasal dari bahasa Latin "tolere", yang berarti menanggung (to bear), memikul (endure), menopang (sustain), dan bersabar (patient). United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) menjelaskan bahwa toleransi meliputi sikap saling menghormati secara tulus, penerimaan, dan akomodasi, menghormati perbedaan pribadi, dan budaya, resolusi konflik yang damai, penerimaan, dan penghargaan terhadap keanekaragaman budaya, menghormati kelompok minoritas dan orang asing, memiliki selera humor, sopan, ramah, dan keterbukaan pikiran.
ADVERTISEMENT
Cakupan toleransi yang dikemukakan oleh UNESCO dapat dikatakan sangat lengkap untuk menggambarkan arti toleransi secara sederhana. Cakupan sikap tersebut menjadi cerminan dari sikap toleransi di tengah masyarakat yang beraneka ragam budaya, bahasa, adat istiadat, agama, dan kepercayaan.
Toleransi merupakan hal yang harus dan masih diperjuangkan di Indonesia. Bagaimana tidak, banyak kasus intoleransi yang masih kita jumpai saat ini di mana lingkungan pendidikan menjadi “wadah” berkembangnya kasus tersebut. Kasus baru-baru ini terjadi di salah satu sekolah di Padang di mana terjadi pemaksaan pemakaian atribut suatu agama. Hal ini sangat ironis dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.”
ADVERTISEMENT
Pendidikan toleransi sejatinya dipraktikkan dalam proses pembelajaran dan menjadi budaya dari dunia pendidikan. Sekolah dan lembaga pendidikan lainnya seharusnya menjadi tempat yang aman dalam menghadirkan serta mendukung nilai dan sikap toleransi. Setiap insan pendidikan, baik siswa dan tenaga pengajar harus memiliki prinsip menghargai perbedaan, mengapresiasi keragaman, dan menguatkan nilai-nilai kebangsaan.
Para tenaga pengajar dapat memasukkan unsur pendidikan toleransi pada mata pelajaran apa pun, tidak hanya pelajaran pendidikan kewarganegaraan atau pendidikan agama saja. Selain itu, pendidikan toleransi tidak hanya dikemas sebagai teori saja tetapi juga dipraktikkan sehingga para pelajar dapat melihat dan merasakan secara langsung bentuk dari toleransi itu sendiri.
Tidak hanya di lingkungan sekolah, keluarga dapat menjadi wadah pemahaman akan sikap dan nilai toleransi. Keluarga merupakan tempat pendidikan pertama dan utama bagi setiap individu di mana memiliki peran utama dalam proses pembentukan karakter seorang anak. Penanaman sikap dan nilai toleransi mampu membentuk pengetahuan anak akan keberagaman yang ada. Dengan mengajarkan hal tersebut, anak dapat mengetahui serta mengamalkan sikap dan nilai toleransi sedari dini.
ADVERTISEMENT
Pendidikan toleransi merupakan salah satu usaha dalam mewujudkan poin keempat Sustainable Development Goals (SDGs) yaitu, “Pendidikan Bermutu”. Adanya poin tersebut ditujukan untuk memastikan pendidikan yang inklusif dan berkualitas setara serta mendukung kesempatan belajar seumur hidup bagi semua.
Dengan harapan di tahun 2030, pelajar mendapatkan pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan melalui pendidikan untuk HAM, kesetaraan gender, mendukung budaya perdamaian dan anti kekerasan, kependudukan global dan apresiasi terhadap keberagaman budaya dan kontribusi budaya kepada pembangunan berkelanjutan.