Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Fotokopi E-KTP Saat Hendak Vaksinasi?
8 Agustus 2021 14:46 WIB
Tulisan dari Igor Cornelius Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pandemi COVID-19 di Indonesia semakin hari semakin tidak menentu situasi dan kondisinya. Terkadang kasus pasien yang positif bisa naik drastis dan terkadang juga kasus pasien positif COVID-19 bisa turun drastis. Masyarakat Indonesia seakan akan diombang-ambing di tengah ombak pantai yang tinggi. Seakan pasrah akan keadaan. Saat ini masyarakat Indonesia hanya bisa duduk manis di rumahnya menunggu kepastian kapan PPKM ini bisa usai dan kapan masyarakat Indonesia bisa berkegiatan secara normal kembali seperti sediakala.
ADVERTISEMENT
Awal Mula Pandemi Covid-19 di Indonesia
Pandemi dimulai disaat Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H. Joko Widodo mengumumkan, bahwa ada WNI (Warga Negara Indonesia) yang terpapar COVID-19, dikarenakan mereka bertemu dan melakukan kontak erat dengan warga negara Jepang yang dipastikan telah terlebih dahulu terpapar COVID-19. Pengumuman saat itu ialah pada tanggal 31 Maret 2021. Setelah pengumuman secara nasional, maka dari pihak Pemerintah Republik Indonesia, langsung menyatakan keadaan darurat kesehatan nasional. Banyak istilah-istilah selain “Lockdown” bermunculan dari pihak pemerintah Indonesia. Sebutannya ialah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), PPKM Mikro, PPKM Darurat, dan PPKM Level 1-4.
Solusi Pemerintah Mengatasi Pandemi Covid-19 di Indonesia
Setelah banyaknya kebijakan publik yang telah diturunkan dari atas, dan juga telah diimplementasikan, maka pemerintah Indonesia mengambil keputusan untuk melaksanakan vaksinasi bagi seluruh masyarakat Indonesia. Vaksinasi dilaksanakan agar seluruh masyarakat Indonesia bisa terlindungi dan sudah “terbiasa” akan COVID-19. Vaksinasi ini juga dilakukan agar kekebalan kelompok (Herd Immunity) bisa tercapai.
ADVERTISEMENT
Masalah Publik
Setelah sekian lama kegiatan vaksinasi sudah berjalan, maka timbul yang dinamakan masalah publik. Masalah publik tersebut ialah adanya problematika fotokopi E-KTP saat masyarakat hendak divaksinasi. Problematika ini muncul dikarenakan adanya suara-suara publik yang bermunculan baik itu di sosial media maupun di dunia nyata. Banyak masyarakat yang mengeluhkan dan menanyakan, mengapa peserta vaksinasi memerlukan fotokopi E-KTP lagi agar bisa mendaftar dan mengikuti kegiatan vaksinasi. Dan tidak sedikit peserta vaksinasi yang ditolak pendaftarannya dikarenakan tidak membawa atau memperlihatkan fotokopi E-KTP kepada petugas vaksinasi.
Menurut pandangan saya sebagai seorang mahasiswa Ilmu Administrasi Publik, yaitu banyak petugas vaksinasi yang tidak mengetahui dan banyak petugas vaksinasi yang tidak bisa mensosialisasikan secara baik apa yang mereka ketahui kepada peserta vaksinasi. Dan dari pihak pemerintah Indonesia, yang dalam hal ini yaitu Kementerian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan setempat dan Kementerian Dalam Negeri melalui disdukcapil setempat, seharusnya tidak lepas tanggung jawab jika kegiatan vaksinasi diadakan oleh suatu perusahaan atau organisasi swasta lainnya.
ADVERTISEMENT
Kemenkes dan Kemendagri jangan hanya hadir di kegiatan vaksinasi yang diadakan organisasi publik saja, tetapi harus hadir juga di setiap kegiatan vaksinasi di luar organisasi publik. Proses komunikasi publik dan sosialisasi kepada pihak penyelenggara seharusnya bisa dilakukan lebih baik oleh kedua kementerian ini. Koordinasi harus bisa lebih terpadu dan satu pintu.
Problematika ini sebenarnya bisa diselesaikan secara mudah. Karena menurut pengamatan saya pada saat menjadi panitia dan penyelenggara vaksinasi, fotokopi E-KTP sangat tidak dibutuhkan. Menurut saya, peserta vaksinasi cukup membawa E-KTP asli saja, tanpa harus susah-susah membawa fotokopi E-KTP ke tempat vaksinasi. Mengapa? Karena hanya dengan E-KTP aslinya saja, data bisa dengan mudah langsung diinput dan bisa langsung dicocokkan. Karena adapun tujuan disyaratkannya fotokopi E-KTP untuk dibawa pada saat vaksinasi, itu karena pihak penyelenggara akan melihat dan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) peserta vaksinasi, untuk nantinya dimasukkan ke dalam portal data Kementerian Kesehatan RI melalui https://pcare.bpjs-kesehatan.go.id . Jadi, tidak perlu ada syarat fotokopi E-KTP agar bisa vaksinasi. Peserta vaksinasi cukup membawa E-KTP asli saja.
ADVERTISEMENT
Saran Penyelesaian Masalah Kepada Pemerintah Republik Indonesia
Sebenarnya jika ada kegiatan vaksinasi seperti ini, yang di mana membutuhkan data peserta vaksinasi, pemerintah Indonesia bisa menggunakan smart device. Pemerintah Indonesia harus lebih adaptif dalam perkembangan zaman, terutama di bidang teknologi. Mungkin ke depannya, jika kita membutuhkan data lagi seperti ini, kita hanya cukup datang ke tempat vaksinasi, lalu langsung dilakukan scan retina mata, maka nanti semua info data kita langsung keluar di smart device tersebut. Dan terciptalah yang dinamakan pemanfaatan maksimal terhadap system teknologi dan e-gov (electronic government).
Yang mana definisi atau arti sesungguhnya dari e-gov tersebut ialah penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk fungsi dan prosedur pemerintah dengan tujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan partisipasi warga. Studi Ilmu Administrasi Publik saat ini pun sedang mengutamakan penerapan e-gov terhadap system pelayanan publik. Maka dari itu diharapkan ke depannya semakin banyak inovasi dari pihak pemerintah berkolaborasi dengan para akademisi, untuk menerapkan smart governance atau e-government secara optimal lagi.
ADVERTISEMENT