Nepotisme pada Saat Vaksinasi

Berargumen lewat tulisan, menarasikan pikiran. Selamat membaca dan berdiskusi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Igor Cornelius Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam beberapa tahun belakangan ini, pemerintah kerap kali melakukan kampanye anti korupsi yaitu anti KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Tetapi perlu diketahui terlebih dahulu, apakah masyarakat Indonesia sudah paham dan mengerti akan arti dari KKN itu sendiri. KKN merupakan sebuah singkatan dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pada pembahasan kali ini, saya akan memfokuskan pembahasan pada nepotisme. Maka dari itu, perlu dijelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian dari nepotisme.
Pengertian Nepotisme
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, "Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara."
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) nepotisme adalah Perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat, kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah, tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan.
Kasus Nepotisme Vaksinasi Covid-19
Adapun kasus nepotisme yang saat ini muncul di Indonesia yaitu nepotisme pada saat proses vaksinasi covid-19.
Dalam kegiatan vaksinasi pasti akan melibatkan banyak pihak, mulai dari pihak pemerintah, pihak penyelenggara vaksinasi, dan pihak masyarakat itu sendiri. Dalam program vaksinasi ini, timbul indikasi penerapan kegiatan nepotisme, yaitu pada saat melaksanakan proses pendaftaran vaksinasi. Ada oknum masyarakat yang memanfaatkan pihak pemerintah dan pihak penyelenggara untuk memudahkan proses pendaftaran vaksinasi. Sementara oknum dari pihak pemerintah dan pihak penyelenggara pun ada yang dengan sengaja melakukan dan membiarkan praktik nepotisme ini berlangsung.
Tetapi sebelum masuk kepada pembahasan lebih lanjut, perlu diketahui terlebih dahulu alur vaksinasi covid-19 di Indonesia. Perlu diingat, alur ini merupakan alur vaksinasi covid-19 secara umum, jika ada perbedaan alur itu dikarenakan adanya perbedaan aturan dari pihak penyelenggara. Umumnya, proses vaksinasi terdiri dari 6 tahap:
Pendaftaran/registrasi online
Pendaftaran/registrasi ulang
Validasi
Screening
Vaksinasi
Observasi
Bisa dipastikan dalam setiap tahapannya, para peserta vaksinasi akan menghabiskan banyak waktu untuk mengantre. Maka dibutuhkan kesabaran dari seluruh pihak untuk melaksanakan kegiatan vaksinasi ini.
Indikasi permasalahan yang timbul di sini ialah, ada beberapa oknum masyarakat yang mempunyai kenalan dengan pihak penyelenggara. Bahkan ada oknum masyarakat yang mempunyai ikatan keluarga dengan pihak penyelenggara. Karena oknum masyarakat ini merasa mempunyai kenalan di kegiatan vaksinasi ini, maka mereka menganggap bahwa mereka tidak harus mengantre lagi untuk bisa divaksin. Cukup dengan menghubungi kerabat/kenalannya maka mereka bisa dengan cepat divaksin. Tindakan inilah yang rawan menimbulkan konflik.
Mengapa? Karena ada masyarakat yang rela mengorbankan waktu dan tenaganya untuk mengantre dari pagi dan mematuhi peraturan dari pihak penyelenggara, sementara ada oknum masyarakat yang dengan mudahnya bisa langsung divaksin tanpa harus mengantre. Tentu hal ini bisa menimbulkan kecemburuan sosial dan konflik.
Yang sangat disayangkan juga di sini ialah dari pihak penyelenggaranya pun seakan-akan membiarkan praktik nepotisme ini terjadi.
Dasar Hukum
Menurut pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, dijelaskan bahwa
"Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)"
Dasar hukum untuk mencegah praktik KKN, khususnya nepotisme sudah ada sejak tahun 1999, tetapi apakah penegakan hukum sudah berdiri tegak sampai saat ini? Kalau sudah, seharusnya pihak pemerintah melakukan pemberantasan praktik-praktik nepotisme pada kegiatan vaksinasi ini. Lembaga penegak hukum juga harus ikut ambil bagian dalam proses memberantas praktik nepotisme. Pemerintah jangan seakan-akan membudidayakan praktik nepotisme di Indonesia.
