Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Budaya Bajak Film di Indonesia Rugikan KKN di Desa Penari
21 Mei 2022 8:49 WIB
Tulisan dari Ihsan Sutanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat ini film KKN di Desa Penari menjadi salah satu film horor pilihan masyarakat Indonesia. Dirilis pada tanggal 30 April 2022, hingga saat ini jumlah penonton KKN di Desa Penari menyentuh angka yang begitu luar biasa sebesar 7 juta penonton dan terus bertambah seiring waktu.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tidak diimbangi dengan sikap masyarakat yang dengan sengaja merekam potongan film di bioskop dan menyebarkannya pada platform media sosial yakni twitter.
Beberapa kreator konten media twitter terancam terkena pidana setelah mengunggah cuplikan film KKN di Desa Penari terkait adanya dugaan pelanggaran hak cipta. Sutradara Awi Suryadi menganggap pembajakan film sama saja seperti pergi ke tapak tilas alias dilarang keras.
“Harusnya sih gitu. Memang banyak banget share link, awalnya banyak yang palsu, clickbait, hati-hatilah, itu kayak mau nyolong data atau gimana kan. Terus belakangan sudah ada yang asli, tapi rekamannya ya ampun, jeleknya benar-benar cuma dari hp di bioskop, dan hpnya merekamnya gerak-gerak. Parah banget, dengan kualitas yang buruk begitu. Saya heran kenapa orang mau nonton, kecuali di daerahnya enggak ada bioskop. Saya sedih dan sudah ngobrol dengan MD. Marketingnya MD mereka bilang lagi berbicara dengan pengacara untuk ambil tindakan hukum,” ujar sutradara KKN di Desa Penari.
Lebih lanjut Ia mengatakan jika ingin mengunggah momen atau promosi cukup dengan foto judul saja.
ADVERTISEMENT
“Saya mengajak penonton untuk bekerja sama dalam menjaga perfilman Indonesia. Dalam artian, jangan jadikan karya orang lain sebagai projek pribadi,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Manoj Punjabi selaku produser MD Pictures meminta masyarakat untuk menghentikan perbuatan penyebaran potongan-potongan dari film KKN di Desa Penari. Seperti merekam dan mengambil foto dari beberapa adegan yang ada di bioskop dan menggunggahnya ke media sosial merupakan hal yang melanggar hak cipta.
“Ini sangat merugikan. Harusnya tidak boleh, bajakan seperti ini bahaya untuk film. Itu problem besar untuk kita, kan sayang” ujar Manoj, mengungkapkan kekecewaannya.
Sebagai solusi, selain menindak beberapa akun yang dengan sengaja menyebarluaskan film secara ilegal. Manoj menilai bahwa beberapa bioskop perlu menambah layar penanyangan film karena saat ini, banyak penonton yang kehabisan tiket untuk menonton film KKN di Desa Penari.
ADVERTISEMENT
“Peringatan!!! Harap tidak merekam film KKN di Desa Penari di Bioskop,” tulis Manoj Punjabi, dikutip dari Instagram @manojpunjabimd, minggu, (15/5/2022)
“Yang ngevideoin scene di film kkn yang beredar di sosmed sadar nggak sih itu pembajakan? Kok kayaknya orang-orang fomo ngerekam terus diupload di sosmed. Terus pada ngorek-ngorek informasi orang aslinya, emang pada nggak bisa ngehargain,” ujar Alenjandra di akun twitternya @MbakAndra.
“Begini nih, entah ini becanda/serius, moga aja canda. Kalo serius, wah kebangetan. Baru aja industry/motion picture Indonesia kena hawa segar KKN yang seger film import, eh malah ada yang main bajakan. Padahal streaming Indo harganya terjangkau, beli paket bisa nonton ilegal.
Dalam Pasal 40 huruf m Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Dalam sistem pengaturan UUHC 2014 terdapat subjek pelindungan hak cipta yang terdiri dari dua hal mengenai Pencipta Film dan Pemegang Hak Cipta Film. Pada hal ini, prinsip Hak Cipta tersebut adalah hukum yang memiliki perlindungan bersifat mutlak dan harus ditaati oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Terdapat konsekuensi bagi oknum yang dengan sengaja mengunggah karya hak cipta film tanpa seizin sutradara. Gugatan perdata berupa ganti rugi terdapat pada Pasal 96 ayat (1) UUHC 2014, lalu diajukan oleh sutradara ke Pengadilan Niaga yang terdapat pada Pasal 100 ayat (1), pada Pasal 99 ayat (2) ganti rugi dapat berupa permintaan untuk memberikan penghasilan yang diperoleh sutradara.
Meski perkembangan teknologi selalu mengalami perubahan, konten-konten yang telah diunggah tetap dimonitor untuk menghindari pelanggaran dari aturan yang ditetapkan. Harapan dari penulis, semoga masyarakat Indonesia harus menjaga eksistensi perfilman tanah air dengan nonton di bioskop dan tidak mengunggah film secara ilegal ke media sosial.