Sistem Peradilan Agama di Era Reformasi

Iif Siti Syarifah
Mahasiswa Hukum Keluarga - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
24 November 2022 18:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Iif Siti Syarifah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber gambar: Pexels.com/Towfhiqu Barbhuiya
zoom-in-whitePerbesar
Sumber gambar: Pexels.com/Towfhiqu Barbhuiya
ADVERTISEMENT
Perubahan kelembagaan yang penting terjadi selama reformasi di pengadilan, khususnya di pengadilan agama harus tunduk pada hukum atap. Yaitu hukum Nomor 5 Tahun 2004, Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Undang-Undang No. 4 tahun 2004 tentang peradilan. Namun, keadaan berubah lagi
ADVERTISEMENT
UU No. 4 Tahun 2004 diganti dengan UU No. 48 Tahun 2009 tentang yurisdiksi jika berbentuk undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2009 dari Mahkamah Agung. Mahkamah Agung juga membaca dan mengesahkan UU No.3 2006 mengubah UU No. 7 Tahun 1989 pengadilan agama.
Sumber gambar: Pexels.com/Sora Shimazaki
Tujuannya untuk mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat tertib, bersih, sejahtera, dan berkeadilan. Pengadilan Agama adalah lingkungan hukum di bawah pengadilan agung sebagai pencipta peradilan yang mandiri hak, bagaimanapun, untuk mematuhi hukum dan keadilan yang diubah lagi yaitu UU No. 3 Tahun 2006 belum disempurnakan yaitu dengan kepemilikan perubahan kedua yaitu UU No. 50 Tahun 2009 Perubahan Kedua Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Kehakiman Agama Pasal 52a, yang menyangkut pengadilan, juga ditambahkan Agama memberikan kesaksian penentuan ru'yat hilal di awal bulan Tahun Hijriah yakni kewenangan baru pengadilan agama.
ADVERTISEMENT
Dalam pembahasan proyek hukum perbankan syariah yang kemudian menjadi hukum No. 21 Tahun 2008 Kerjasama yang erat antara Mahkamah Agung c.q. Dirjen Peradilan Agama dengan Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia.
Ini terjadi karena kekuatan keputusan Kontroversi perbankan syariah, salah satu dari 11 cabang ekonomi syariah, yang disebutkan dan diputuskan sebagai otoritas Peradilan Agama menurut UU No. 3 Tahun 2006 dalam DIM (Daftar Isikan subjek) yang diajukan oleh pemerintah terhadap RUU tersebut UU Prakarsa DPR RI dialihkan ke Pengadilan Negeri. Hubungan kerja Ini harus dilanjutkan karena masih banyak tugas lain yang harus diselesaikan sebenarnya adalah tugas umum, pengiriman dan konfirmasi faktur Materi Pengadilan Agama (HMPA) tentang perkawinan.