Tarif Transaksi QRIS 0,3% untuk Usaha Mikro: Mengukur Dampaknya pada Pelaku UMKM

Iim Rusyamsi, menyelesaikan S2 jurusan CSR di MM Univ Trisakti. Fokus membantu para UMKM meningkat usahanya. Memberikan pencerahan dan pendampingan untuk UMKM untuk membantu perekonomian dan lapangan kerja di Indonesia. IG/Twitter : @iimrusyamsi
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Iim Rusyamsi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mulai tanggal 1 Juli 2023, Bank Indonesia (BI) telah mengimplementasikan kebijakan baru yang menetapkan tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen untuk usaha mikro.
Namun, penting untuk dicatat bahwa biaya ini tidak diperbolehkan untuk dikenakan kepada masyarakat.
Sebelumnya, usaha mikro tidak dikenakan biaya MDR QRIS, yang berarti tarifnya adalah 0 persen. MDR sendiri merupakan tarif yang dikenakan oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) kepada merchant.
Bank Indonesia (BI) mencatat, bahwa per Februari 2023 jumlah pedagang atau merchant yang menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) saat ini telah mencapai 24,9 juta.
Selain itu, BI mengungkapkan juga bahwa jumlah total pengguna QRIS di Indonesia mencapai 30,87 juta pada bulan Februari yang lalu.
Beberapa bulan lalu, dalam siaran pers pada hari Selasa (11/4/2023), BI juga menyampaikan bahwa jumlah nominal transaksi QRIS hingga Februari 2023 mencapai Rp12,28 triliun dengan volume transaksi sebesar 121,8 juta.
Sementara itu, data yang dihimpun oleh Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) menunjukkan bahwa selama tahun 2022, rata-rata volume transaksi QRIS per merchant per bulan adalah sekitar 3 hingga 5 transaksi.
Dengan rata-rata nilai transaksi QRIS per merchant per bulan berkisar antara Rp295.000 hingga Rp510.000.
Lalu bagaimana dampak transaksi QRIS yang ditetapkan dengan tarif 0.3% per transaksi?
Ya, jika tarif yang masih rendah mungkin tidak banyak terdampak, namun jika penggunaan QRIS dikenakan tarif yang tinggi, itu dapat berdampak pada pelaku UMKM.
Berikut adalah beberapa dampak yang mungkin terjadi:
Beban Biaya yang Tinggi
Jika tarif yang dikenakan untuk penggunaan QRIS terlalu tinggi, UMKM mungkin menghadapi beban biaya yang signifikan.
Biaya transaksi yang tinggi dapat mengurangi margin keuntungan mereka dan mengurangi daya saing dengan bisnis lain yang menawarkan metode pembayaran yang lebih murah.
Hal ini dapat menyulitkan UMKM untuk bersaing dan tumbuh.
Penurunan Keuntungan
Jika biaya transaksi yang tinggi dikenakan pada setiap pembayaran yang dilakukan melalui QRIS, UMKM mungkin menghadapi penurunan keuntungan mereka.
Jika biaya tersebut tidak dapat diimbangi dengan peningkatan volume penjualan atau efisiensi operasional, maka laba bersih UMKM bisa terpengaruh.
Hambatan Adopsi Teknologi
Jika biaya penggunaan QRIS terlalu mahal, banyak UMKM mungkin enggan mengadopsi teknologi tersebut.
Ini dapat menghambat kemajuan UMKM dalam mengadopsi pembayaran elektronik dan mendorong mereka untuk tetap menggunakan metode pembayaran tradisional seperti uang tunai.
Padahal, manfaat dari adopsi QRIS, seperti kemudahan transaksi, keamanan, dan pelaporan yang lebih baik, tidak akan dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh UMKM.
Keterbatasan Pertumbuhan
Jika biaya penggunaan QRIS tinggi, UMKM mungkin kesulitan untuk mengembangkan bisnis mereka.
Penggunaan QRIS yang terjangkau dapat membantu UMKM menjangkau pelanggan yang lebih luas, meningkatkan penjualan, dan memperluas jangkauan bisnis mereka.
Namun, jika biaya tersebut menjadi hambatan, pertumbuhan bisnis UMKM dapat terhambat.
Karenanya penting bagi penyedia layanan QRIS dan regulator untuk mempertimbangkan keberlanjutan bisnis UMKM dalam menentukan tarif penggunaan QRIS.
Tarif yang wajar dan terjangkau akan mendorong adopsi QRIS oleh UMKM, meningkatkan efisiensi transaksi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi sektor UMKM secara keseluruhan. (Iim Rusyamsi)
