news-card-video
24 Ramadhan 1446 HSenin, 24 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Peran Mahasiswa dalam Pemilu untuk Menjaga Integritas Pemilu Sesuai Konstitusi

Ika Alifia Ramadhanti
Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga
8 Mei 2024 14:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ika Alifia Ramadhanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
[Pemilu 2024]; Sumber : dokumen pribadi
zoom-in-whitePerbesar
[Pemilu 2024]; Sumber : dokumen pribadi
ADVERTISEMENT
Sering sekali kita menemukan dan mendengar kata-kata tentang pemilu dan konstitusi dalam kehidupan sehari-hari. Ternyata keduanya mempunyai hubungan yang erat terutama dalam demokrasi di Indonesia. Pemilu merupakan suatu pemilihan yang dilakukan secara formal untuk memilih seseorang dalam jabatan pemerintah publik dan dilakukan dengan cara pemungutan suara oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Sementara konstitusi adalah seperangkat prinsip, norma, aturan, dan nilai-nilai dasar yang mengatur dan mengorganisasi pemerintahan suatu negara. Maka dari itu, konstitusi dijadikan sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemilu karena di dalam konstitusi memuat tentang aturan dalam penyelenggaraan pemilu. Pemilu sendiri harus dilakukan berdasarkan asas Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil). Hal ini diatur dalam pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi, “Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”. Selain itu, pemilu juga harus dilaksanakan sesuai dengan integritas pemilu yaitu mengandung unsur penyelenggaraan yang jujur, transparan, akuntabel, cermat dan akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Integritas inilah yang dijadikan sebagai tolak ukur terciptanya pemilu yang demokratis. Namun, sayangnya di Indonesia masih sering sekali kita menemukan kasus tentang penyelewengan integritas pemilu. Salah satu kasus penyelewengan integritas pemilu yang sering ditemukan yaitu adanya kecurangan dalam pemilu. Kecurangan tersebut bisa terjadi dalam proses pemungutan suara maupun perhitungan suara. Terdapat juga berita tentang surat suara yang sudah tercoblos di beberapa TPS di Indonesia pada pemilu 2024. Ada juga beberapa oknum yang melakukan serangan fajar sebelum pemilihan dimulai untuk menambah suara mereka. Maka dari itu, diperlukannya peran mahasiswa yang mempunyai notabene sebagai agen of control untuk dapat menciptakan pemilu yang sesuai dengan integritas pemilu. Beberapa peran mahasiswa yang dapat dilakukan untuk menjaga integritas pemilu. Pertama, mahasiswa dapat berperan aktif dalam pemantauan pemilu. Maksudnya kita dapat bergabung dengan anggota KPPS untuk membantu memantau jalannya pemilu atau menjadi saksi dalam proses perhitungan suara agar dapat berjalan secara jujur. Yang kedua, mahasiswa juga dapat ikut berperan dalam sosialisasi maupun edukasi pemilu bagi masyarakat. Kita dapat melakukan edukasi dengan cara memberikan penjelasan bahwasanya pemilu itu harus dijalankan secara jujur. Jika ada yang menyuruh untuk memilih calon tersebut dengan cara disuap, jangan pernah diterima dan mau untuk memilihnya. Pilihlah calon yang menurut kita baik serta sesuai dengan kemauan kita (jangan mengikuti pilihan orang lain). Yang ketiga, mahasiswa dapat menjadi agen of change akan budaya politik yang lebih sehat. Kita bisa memulainya dengan cara melakukan kampanye secara sehat tanpa membuat kebisingan maupun kemacetan di jalanan yang dapat merugikan orang lain. Selain itu, kita bisa mengikuti pemilu dengan cara jujur tanpa kecurangan dalam bentuk apapun. Mahasiswa mempunyai peran strategis dalam terlaksananya pemilu untuk menjaga integritas pemilu dalam konstitusi. Banyak cara yang dapat dilakukan mahasiswa untuk menjaga integritas pemilu. Semoga dengan cara di atas, mahasiswa dapat menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga pemilu dan konstitusi di Indonesia.
ADVERTISEMENT