Konten dari Pengguna

Apakah Teknologi Deepfake AI termasuk Kejahatan Siber?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ika Sea Puspita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Inovasi Digital. Sumber: https://pixabay.com/id/illustrations/kecerdasan-buatan-keganjilan-7768524/.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Inovasi Digital. Sumber: https://pixabay.com/id/illustrations/kecerdasan-buatan-keganjilan-7768524/.

Sebelum jauh saya memberikan pendapat saya mengenai penggunaan teknologi deepfake AI dapat menjadi ancaman ketika salah dalam penggunaannya. Perlu kita pahami terlebih dahulu bahwasannya perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan besar dalam kehidupan manusia, terutama dalam bidang komunikasi dan penyebaran informasi. Salah satu inovasi yang berkembang pesat adalah teknologi deepfake, yaitu teknologi yang memanfaatkan kecerdasan buatan untuk menciptakan atau memanipulasi gambar, video, maupun suara sehingga menyerupai seseorang secara realistis. Istilah deepfake berasal dari dua gabungan kata deep learning dan fake, yang di mana menggambarkan proses pembuatan konten palsu menggunakan sistem pembelajaran mesin. Teknologi ini sebenarnya memiliki manfaat dalam industri perfilman, pendidikan, dan hiburan. Namun, penggunaannya tanpa persetujuan dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama apabila dimanfaatkan untuk melakukan penipuan, menyebarkan informasi palsu, mencemarkan nama baik, atau memanipulasi identitas seseorang.

Kemampuan deepfake dalam menghasilkan konten yang tampak autentik membuat masyarakat semakin sulit membedakan informasi asli dengan informasi hasil rekayasa digital. Seseorang dapat terlihat menyampaikan pernyataan atau melakukan tindakan tertentu, padahal peristiwa tersebut tidak pernah terjadi. Kondisi ini menjadi ancaman terhadap keamanan digital karena identitas seseorang dapat disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Dari perspektif hukum pidana, penyalahgunaan deepfake menghadirkan tantangan baru dalam menentukan kesalahan pelaku, membuktikan keaslian informasi elektronik, dan memberikan perlindungan kepada korban. Oleh karena itu, perkembangan teknologi ini perlu diimbangi dengan penegakan hukum yang mampu menjamin kepastian hukum dan melindungi hak masyarakat dalam ruang digital.

Salah satu bahaya terbesar deepfake adalah kemampuannya menciptakan informasi yang terlihat autentik. Apabila masyarakat sulit membedakan video asli dengan video manipulasi, kepercayaan terhadap informasi digital dapat menurun. Bahkan, rekaman asli berpotensi disangkal sebagai hasil manipulasi. Fenomena ini dikenal sebagai liar's dividend.

Penyalahgunaan teknologi AI dalam aktivitas kejahatan digital menunjukkan perkembangan yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dipublikasikan pada 4 Agustus 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 1.379 laporan penipuan keuangan yang terindikasi menggunakan AI sejak 22 November 2024 hingga akhir Juni 2026. Sebanyak 13 laporan tercatat pada akhir 2024, sedangkan 1.366 laporan lainnya tercatat pada periode berikutnya hingga Juni 2026. OJK menjelaskan bahwa modus yang banyak dilaporkan meliputi penipuan investasi menggunakan deepfake, pemalsuan identitas tokoh publik, serta peniruan suara dan wajah untuk meyakinkan korban. Namun, perlu ditegaskan bahwa angka tersebut merupakan keseluruhan laporan penipuan berbasis AI, bukan jumlah khusus kasus deepfake.

Salah satu kasus konkret terjadi pada Januari 2025 ketika Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial AMA di Lampung Tengah. Berdasarkan keterangan kepolisian pada 23 Januari 2025, tersangka diduga memanipulasi video Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menawarkan bantuan pemerintah fiktif. Video tersebut disebarkan melalui media sosial dengan mencantumkan nomor WhatsApp. Korban kemudian diarahkan melakukan pembayaran biaya administrasi agar memperoleh bantuan yang sebenarnya tidak tersedia. Kepolisian mengidentifikasi 11 korban dengan nilai transfer berkisar Rp250.000 hingga Rp1.000.000. Kasus ini memperlihatkan bahwa teknologi deepfake dapat dimanfaatkan sebagai sarana penipuan dengan mengeksploitasi kepercayaan masyarakat terhadap pejabat negara.

Bagaimana Pertanggungjawabannya?

Dalam sistem hukum Indonesia, penyalahgunaan deepfake dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu dasar hukumnya adalah Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Ketentuan tersebut mengatur manipulasi informasi atau dokumen elektronik secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan tujuan agar informasi tersebut dianggap seolah-olah autentik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. Dalam perkara penipuan, Pasal 492 KUHP Nasional juga relevan sepanjang unsur-unsur deliknya terpenuhi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memberikan perlindungan terhadap penggunaan identitas seseorang secara melawan hukum. Pasal 65 melarang perolehan, pengungkapan, dan penggunaan data pribadi secara melawan hukum, sedangkan Pasal 66 melarang pemalsuan data pribadi dengan maksud memperoleh keuntungan yang dapat merugikan orang lain. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 67 dan Pasal 68, termasuk ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar untuk pemalsuan data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68.

Pertanggungjawaban pidana tidak dapat dibebankan hanya karena seseorang membuat konten menggunakan AI. Aparat penegak hukum harus membuktikan adanya perbuatan melawan hukum, unsur kesengajaan atau kesalahan yang dipersyaratkan, serta keterlibatan pelaku. Pembuktian tersebut dapat dilakukan melalui pemeriksaan forensik digital, penelusuran akun, rekaman elektronik, dan transaksi keuangan. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan deepfake perlu mengutamakan kepastian hukum, perlindungan korban, dan pemulihan kerugian. Penguatan kemampuan aparat dalam menghadapi perkembangan teknologi menjadi penting agar inovasi kecerdasan buatan tidak dimanfaatkan sebagai sarana kejahatan yang mengancam keamanan masyarakat.