Konten dari Pengguna

Hukum dan Pelanggaran Hukum

Ika Sea Puspita

Ika Sea Puspita

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya.

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ika Sea Puspita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi timbangan keadilan. Sumber: https://pixabay.com/id/photos/hukum-kanan-keadilan-hukum-alam-5293009/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi timbangan keadilan. Sumber: https://pixabay.com/id/photos/hukum-kanan-keadilan-hukum-alam-5293009/

Sebelum membahas lebih jauh tujuan hukum diberlakukan di Indonesia. Perlu kita ketahui terlebih dahulu apa yang mendasari ‘hukum dibuat’ dan ‘tidak untuk dilanggar’. Mengapa demikian? Karena pada nyatanya masih saja banyak yang acuh terhadap hukum atau aturan dalam bermasyarakat. Dalam hal ini masyarakat di Indonesia tentunya sudah tidak asing lagi dengan kata hukum di kehidupan sehari-hari. Dimana bahwasannya hukum merupakan suatu aturan atau norma, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam masyarakat serta didalamnya memuat ketentuan sanksi atau hukuman bagi pihak-pihak yang melanggarnya. Tentunya seluruh aturan ataupun ketentuan telah disahkan dan/atau disepakati bersama untuk diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tanpa pandang bulu.

'Hukum dibuat'

Dalam hal ini tentunya hukum dibuat bukan hanya sekedar mengenai persoalan deretan pasal yang bersifat kaku dan mengikat, melainkan sebuah susunan sistem norma yang telah disusun dengan sadar untuk mengatur pola berperilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa serta bernegara. Di balik setiap dibuatnya aturan, tentunya terdapat suatu tujuan yang mendorong untuk menghadirkan ketertiban, keadilan, dan kepastian, agar interaksi di antara anggota masyarakat tidak bertindak dan memutuskan suatu hal secara semaunya, tetapi berada dalam koridor yang disepakati bersama. Dari sini, dapat kita ketahui bahwasannya hukum lahir dari kebutuhan kolektif, dimana ketika kehidupan sosial semakin kompleks, maka potensi konflik akan meningkat, sehingga dalam hal ini diperlukannya pedoman yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta konsekuensi bagi pelanggarnya. Dengan kata lain, hukum dibuat sebagai rambu bagi semua, bukan alat yang netral tanpa ruh, tetapi sarana yang berlandaskan pada nilai-nilai moral dan kembali lagi memiliki tujuan sosial.

Dari proses hingga lahirnya hukum juga mencerminkan nilai-nilai yang telah hidup dalam masyarakat. Adanya nilai keadilan, kemanusiaan, persamaan, dan perlindungan terhadap yang rentan seharusnya tercermin dalam setiap ketentuan yang akan dirumuskan hingga disahkannya. Dalam ranah negara, hukum dibentuk dengan mekanisme resmi, seperti melalui lembaga legislatif, eksekutif, hingga peraturan yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga tertentu. Di luar itu, ada pula hukum tidak tertulis, seperti adat dan kebiasaan masyarakat, yang tumbuh dari praktik sosial yang terus-menerus hingga diakui sebagai suatu kewajiban. Dalam hal ini, aturan yang dimaksud berawal dari suatu tradisi yang disampaikan melalui lisan dari satu generasi ke generasi berikutnya, kemudian berkembang menjadi suatu kaidah yang harus dipatuhi dalam suatu komunitas, dan pada akhirnya diformalkan sebagai keputusan lembaga adat di suatu daerah tertentu.

'Tidak untuk dilanggar'

Dimaksudkan dalam hal ini, Tidak untuk dilanggar berarti bahwa memang sejak awal hukum dirancang serta diterapkan dengan asumsi yang mendasar bahwasannya setiap orang berkewajiban untuk mematuhinya, bukan sekadar mengetahui, mengenalnya lalu mengabaikannya. Hukum hadir sebagai batasan yang menjaga tatanan kehidupan bersama, sehingga setiap pelanggaran terhadapnya bukan hanya urusan pribadi, melainkan juga mengganggu rasa aman, keadilan, dan keteraturan sosial. Ketika seseorang memilih melanggar hukum, memang pada dasarnya ia sedang meremehkan kesepakatan kolektif yang disusun dan diterapkan untuk melindungi dirinya dan orang lain. Karena itu, “hukum dibuat tidak untuk dilanggar” mengandung pesan moral didalamnya, yakni bahwasannya untuk menaati hukum bukanlah pilihan suka atau tidak suka, melainkan konsekuensi logis dari hidup dalam suatu masyarakat dan negara.

Tujuan utama

Lebih jauh, dalam frasa 'tidak untuk dilanggar' juga menegaskan bahwasannya hukum memiliki fungsi preventif dan edukatif, bukan hanya represif. Berbicara hukum, tentunya ancaman sanksi memang ada, tetapi tujuan utamanya adalah mencegah orang melakukan suatu pelanggaran yang tentunya hal tersebut tidak diinginkan oleh seluruh lapisan masyarakat terjadi, sehingga hukum ada bukan sekadar menghukum setelah terjadi. Terlihat bahwasannya kepatuhan hukum idealnya lahir bukan karena takut dihukum, melainkan karena kesadaran bahwa aturan itu dibuat untuk kebaikan bersama. Jika pelanggaran hukum dibiarkan menjadi hal yang lumrah atau biasa, maka wibawa hukum akan runtuh, akan menjadikan kepercayaan masyarakat melemah, dan keadilan berubah menjadi sekadar semboyan. Oleh sebab itu, “tidak untuk dilanggar” tidak hanya cukup dimengerti, melainkan harus benar-benar dipahami sebagai ajakan untuk membangun budaya taat hukum, di mana individu, masyarakat, dan negara sama-sama memandang serta menempatkan hukum sebagai pedoman, bukan sebagai hambatan yang layaknya dicari celahnya untuk disiasati.

Kemudian hukum ada untuk siapa?

Pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi jawabannya menyentuh inti dari tujuan keberadaan hukum itu sendiri. Hukum tidak dibuat hanya untuk kepentingan penguasa, aparat penegak hukum, atau kelompok tertentu yang memiliki posisi kuat dalam masyarakat dan tetap memperdulikan yang memiliki posisi rentan/lemah. Hukum seharusnya hadir untuk semua orang diantarnya untuk warga biasa, kelompok rentan, minoritas, hingga mereka yang memegang kekuasaan. Dengan kata lain, hukum ada untuk melindungi dan mengatur seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, sehingga tidak boleh menjadi milik eksklusif golongan tertentu. Di sini terlihat gagasan bahwasannya hukum harus bersifat umum, mengikat, dan memberikan perlindungan yang sama, baik kepada mereka yang lemah maupun yang kuat. Tertuang dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwasannya setiap warga negara memiliki kedudukan yang setara, tanpa membedakan jabatan, kekayaan, atau latar belakang sosial, serta wajib tunduk pada hukum. Tidak cukup itu, juga diperkuat dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa diperkuat dengan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Siapa yang berhak mendapatkan perlindungan?

Hukum hadir bagi korban dan pelaku. Bagi korban, hukum memberi perlindungan, pemulihan, dan keadilan; bagi pelaku, hukum memberi batas, pertanggungjawaban, dan kesempatan memperbaiki diri. Hukum juga menjamin keberlanjutan generasi kini dan mendatang dengan mengatur tatanan sosial, lingkungan, dan moral. Selain itu, hukum menjadi pengawas negara agar kekuasaan tidak sewenang-wenang. Karena itu, ungkapan “hukum dibuat tidak untuk dilanggar” menegaskan bahwa setiap orang, tanpa memandang jabatan atau status, adalah subjek hukum yang berhak atas perlindungan sekaligus wajib mematuhinya, agar hukum berfungsi sebagai payung keadilan bersama, bukan sekadar deretan tulisan tanpa arti.

Pelanggaran Hukum

Pelanggaran hukum merupakan suatu perbuatan atau kelalaian manusia yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, baik tertulis (seperti undang‑undang dan peraturan resmi) maupun tidak tertulis (norma hukum yang diakui masyarakat), sehingga bagi pelanggar dapat dikenai sanksi pidana, perdata, ataupun administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Dimana tindakan ini mencakup segala bentuk perilaku menyimpang yang melawan kewajiban hukum atau melanggar hak orang lain, mulai dari pelanggaran yang tampak “kecil” hingga kejahatan berat, misalnya menyeberang jalan tidak pada tempatnya, mengendarai kendaraan tanpa helm atau tanpa SIM, membuang sampah sembarangan di area yang secara tegas dilarang, mencontek saat ujian yang jelas dilarang dalam tata tertib sekolah, melakukan plagiarisme dalam karya ilmiah, hingga bentuk‑bentuk pelanggaran di dunia kerja dan jabatan publik seperti pegawai menerima gratifikasi, tidak disiplin, menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, pejabat menunjuk perusahaan miliknya sendiri dalam tender sehingga terjadi konflik kepentingan, pelanggaran administrasi dalam pemilu, maupun perbuatan pidana seperti pencurian, penggelapan, penipuan, penganiayaan, pembunuhan, serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merugikan keuangan negara dan kepentingan umum. Sehingga menunjukkan bahwa pelanggaran hukum tidak terbatas pada kejahatan besar yang ramai diberitakan, melainkan juga berakar pada kebiasaan sehari‑hari yang meremehkan aturan, dan di negara hukum seperti Indonesia setiap bentuk pelanggaran tersebut secara prinsip harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.