Judi Online Bagian dari Ancaman Kejahatan Siber

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Ika Sea Puspita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebelum saya jauh membahas mengenai judi online bagian dari ancaman kejahatan digital. Perlu kita ketahui terlebih dahulu bahwasannya perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam aktivitas ekonomi, komunikasi, dan hiburan. Namun, kemajuan teknologi juga membuka peluang munculnya berbagai bentuk kejahatan digital, salah satunya perjudian online atau online gambling. Judi online merupakan aktivitas mempertaruhkan uang atau sesuatu yang bernilai ekonomi melalui jaringan internet dengan harapan memperoleh keuntungan berdasarkan hasil permainan yang mengandung unsur untung-untungan. Berbeda dengan perjudian konvensional, judi online dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui telepon pintar, aplikasi, maupun situs digital. Kemudahan akses tersebut menyebabkan aktivitas perjudian semakin sulit diawasi dan berpotensi menjangkau berbagai kelompok masyarakat.
Di Indonesia, fenomena judi online telah berkembang menjadi persoalan hukum sekaligus masalah sosial dan ekonomi. Promosi perjudian melalui media sosial, penggunaan rekening digital, serta penawaran keuntungan secara instan menjadi faktor yang mendorong masyarakat terlibat dalam aktivitas tersebut. Dampaknya tidak hanya berupa kerugian finansial, tetapi juga dapat menimbulkan ketergantungan, konflik keluarga, meningkatnya utang, serta mendorong terjadinya tindak pidana lain. Persoalan ini menunjukkan bahwa judi online bukan sekadar bentuk perjudian yang berpindah ke ruang digital, melainkan aktivitas ilegal yang melibatkan jaringan teknologi, sistem pembayaran, dan transaksi keuangan lintas wilayah. Oleh karena itu, penanganannya membutuhkan pendekatan hukum yang mampu menjangkau seluruh pihak yang terlibat.
Besarnya persoalan judi online dapat dilihat melalui data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berdasarkan publikasi PPATK pada 5 Agustus 2026, perputaran dana judi online selama semester pertama 2026 mencapai Rp86,82 triliun melalui sekitar 467,32 juta transaksi, dengan nilai deposit sebesar Rp22,05 triliun. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, nilai perputaran dana mengalami penurunan sekitar 12,9 persen. Meskipun demikian, jumlah transaksi yang teridentifikasi mengalami peningkatan signifikan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan judi online masih memerlukan perhatian serius, meskipun nilai perputaran dananya mengalami penurunan. Perlu dipahami bahwa perputaran dana tidak sama dengan keuntungan penyelenggara maupun jumlah kerugian pemain.
Kasus konkret yang memperlihatkan kompleksitas perjudian digital diungkap oleh Bareskrim Polri pada September 2026. Kepolisian mengungkap tiga perkara perjudian online yang melibatkan pengelolaan situs, promosi digital, dan penggunaan layanan pembayaran. Dalam salah satu perkara, ditemukan dugaan transaksi sekitar Rp1,03 triliun melalui penyedia layanan pembayaran yang berkaitan dengan jaringan perjudian. Aparat juga melakukan pembekuan dana sekitar Rp51,99 miliar. Kasus ini memperlihatkan bahwa perjudian online tidak hanya melibatkan pemain dan bandar, tetapi juga pihak yang menyediakan sarana promosi, rekening penampung, serta fasilitas transaksi keuangan. Oleh sebab itu, pemberantasan perjudian digital memerlukan penelusuran terhadap jaringan dan aliran dana yang digunakan dalam menjalankan aktivitas tersebut
Kemudian Bagaimana pertanggungjawabannya?
Dalam perspektif hukum pidana Indonesia, perjudian online merupakan perbuatan yang dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, mengatur tindak pidana perjudian melalui Pasal 426 dan Pasal 427. Pasal 426 mengatur perbuatan menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. Sementara itu, Pasal 427 mengatur perbuatan menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Selain KUHP, ketentuan mengenai perjudian melalui media elektronik juga terdapat dalam Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketentuan tersebut mengatur perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Apabila aktivitas perjudian berkaitan dengan penyembunyian atau penyamaran hasil tindak pidana, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sepanjang unsur tindak pidananya terpenuhi.
Pertanggungjawaban pidana dalam kasus judi online harus ditentukan berdasarkan peran dan kesalahan masing-masing pihak. Penyelenggara, pengelola situs, promotor, penyedia rekening, dan pemain tidak selalu memiliki bentuk pertanggungjawaban yang sama. Aparat penegak hukum harus membuktikan unsur kesengajaan, keterlibatan, serta hubungan antara perbuatan dan tindak pidana yang terjadi. Dengan demikian, pemberantasan judi online tidak cukup dilakukan melalui pemblokiran situs dan penangkapan pemain, tetapi juga membutuhkan pengawasan transaksi keuangan, penelusuran aset, kerja sama lintas negara, dan peningkatan literasi digital masyarakat. Penegakan hukum yang efektif diharapkan mampu memutus jaringan perjudian sekaligus melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkannya.
