Konten dari Pengguna

Local Wisdom Law Bersifat Statis atau Dinamis?

Ika Sea Puspita
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya.
1 Januari 2025 9:10 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ika Sea Puspita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum Dalam Konteks Kearifan Lokal. Sumber : (https://pixabay.com/id/photos/wanita-keadilan-hukum-keadilan-2388500/).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Dalam Konteks Kearifan Lokal. Sumber : (https://pixabay.com/id/photos/wanita-keadilan-hukum-keadilan-2388500/).
ADVERTISEMENT
Sebelum membahas lebih dalam mengenai hukum dalam konteks kearifan lokal atau sering kali disebut dengan hukum adat. Perlu diketahui terlebih dahulu 2 istilah kata dasar yang terdapat pada judul penulisan kali ini, diantaranya hukum dan kearifan lokal. Masyarakat di Indonesia tentunya sudah tidak asing dengan kata hukum dalam menjalankan kehidupan sehari-sehari. Dimana bahwasannya hukum merupakan suatu peraturan atau ketentuan yang telah dibuat baik secara tertulis maupun tidak tertulis, dimana isinya telah mengatur tata cara kehidupan bermasyarakat serta di dalamnya terdapat sanksi atau hukuman bagi para pihak yang melanggarnya. Semua aturan ataupun ketentuan telah disepakati bersama untuk dijalankan dalam kehidupan bermasyarakat. Kemudian apa keterkaitannya? Keterkaitannya dengan kearifan lokal ialah merupakan bagian dari sistem hukum yang berkembang dalam sistem hukum nasional. Meskipun sebagian besar adalah hukum tidak tertulis namun tetap harus dipertahankan dan terus berkembang serta hidup di masyarakat. Sehingga kedua istilah tersebut dapat disatukan dalam satu kalimat sempurna yakni hukum dalam konteks kearifan lokal (Local Wisdom Law) yang artinya dapat dikatakan bahwa merupakan sistem hukum yang tumbuh serta berkembang dalam masyarakat tertentu berlandaskan pada nilai-nilai, norma-norma, serta praktik-praktik yang telah ada selama berabad-abad jauh sebelum kita ada. Norma menjadi bagian pelengkap yang menambah estetika dari berjalannya suatu hukum disuatu negara.
ADVERTISEMENT
Bagaimana Sejarah Perkembangan Hukum Dalam Konteks Kearifan Lokal?
Menurut sejarah perkembangan hukum dalam konteks kearifan lokal. Hukum kearifan lokal pada awalnya sering berbasis pada tradisi lisan yang diwariskan dari generasi ke generasi. Hal ini mencakup seperti cerita, lagu, dan norma-norma yang mengatur perilaku masyarakat dalam berbagai konteks, seperti pernikahan, kepemilikan tanah, atau bahkan penyelesaian konflik. Tradisi lisan dalam konteks hukum kearifan lokal adalah cara yang kuat untuk mempertahankan budaya, meneruskan pengetahuan, serta memastikan bahwa nilai-nilai dan norma- norma yang ada di dalamnya tetap relevan dan hidup dalam masyarakat. Hukum kearifan lokal tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat tempatnya tumbuh. Dengan kata lain, hukum kearifan lokal bukanlah entitas yang bersifat statis tetapi dinamis sehingga dapat selalu berubah seiring dengan perkembangan masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan pada masyarakat setempat tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa hukum lokal adalah refleksi dari kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat tempatnya tumbuh, serta bagaimana hukum ini tetap relevan dan berfungsi dalam mengatur kehidupan sehari hari masyarakat dalam berbagai konteks sosial, ekonomi, dan politik yang terus berubah.
ADVERTISEMENT
Lalu berasal dari mana sumber-sumber hukum dalam konteks kearifan lokal?
Pertama, Adat dan Tradisi. Dimana dalam hal ini berakar dari sebuah tradisi lisan ke lisan yang kemudian menjadi aturan-aturan pada suatu komunitas dan pada akhirnya menjadi keputusan lembaga adat dalam suatu wilayah tertentu. Hukum yang berakar dalam adat dan tradisi memiliki tingkat legitimasi yang tinggi di mata masyarakat. Mengapa dikatakan demikian? karena hukum ini telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari selama berabad-abad, masyarakat umumnya merasa bahwa hukum ini adil dan berdasarkan pada nilai-nilai yang telah di anut. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap hukum ini cenderung lebih kuat. Legitimasi hukum adalah salah satu aspek penting dalam pemahaman mengenai sistem hukum kearifan lokal. Hukum yang berakar dalam adat dan tradisi memiliki tingkat legitimasi yang sangat tinggi berdasarkan sudut pandang dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kedua, Warisan Budaya. Pada dasarnya terdapat beberapa pola umum, setiap komunitas memiliki cara sendiri dalam menginterpretasikan dan mengimplementasikan adat dan tradisinya dalam hukum lokal. Penting untuk diketahui serta diingat bahwasannya warisan budaya tidak statis, melainkan terus berkembang dan beradaptasi seiring waktu sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kemudian apa perbedaan antara hukum dalam konteks kearifan dengan hukum nasional yang ada?
Pertama, Sumber dan Otoritas. Dimana salah satu perbedaan mendasarnya adalah sumber otoritas. Hukum dalam konteks kearifan lokal bersumber dari budaya dan tradisi masyarakat lokal yang berkembang dan telah diwariskan dari generasi ke generasi. Hal ini sering kali tidak memiliki bentuk tertulis yang sifatnya kaku, dan otoritasnya bersumber dari pengakuan sosial dan norma-norma komunitas.
ADVERTISEMENT
Kedua, Fleksibilitas bertentangan dengan Formalitas. Hukum kearifan lokal cenderung lebih fleksibel dan beradaptasi dengan perubahan dan kebutuhan dalam masyarakat setempat. Ini memungkinkan hukum kearifan lokal untuk tetap relevan dalam berbagai konteks budaya dan lingkungan yang sifatnya dinamis. Di sisi lain, hukum nasional atau modern seringkali lebih formal dan sulit diubah, yang dapat menghambat kemampuannya untuk beradaptasi dengan perubahan zaman.
Ketiga, Interpretasi Budaya. Dimana hukum kearifan lokal secara intrinsik terhubung dengan budaya masyarakat tertentu. Ini mencerminkan nilai-nilai, norma-norma, dan praktik-praktik budaya yang lebih dalam. Hukum nasional atau hukum modern, meskipun dapat mencerminkan nilai-nilai sosial tertentu, seringkali lebih sekuler dan sering kali mencoba menjadi netral dalam hal budaya.
Keempat, Pengendalian Hidup Sehari-hari. Dimana hukum kearifan lokal cenderung lebih sering mengatur banyak aspek kehidupan sehari-hari seperti pernikahan, kepemilikan tanah, pewarisan, dan penyelesaian konflik dalam masyarakat lokal. Hukum nasional atau modern, di sisi lain, sering mengatur aspek kehidupan yang lebih luas termasuk isu-isu ekonomi, politik, dan sosial yang bersifat nasional atau bahkan internasional.
ADVERTISEMENT
Kelima, Penegakan hukum dalam mengatasi suatu konflik atau permasalahan. Dimana hukum dalam kontes kearifan lokal seringkali mengikuti hukum adat yang ada di lingkungan tersebut. Dari wilayah satu dengan wilayah lingkungan yang lain hukum adat yang dianut pun tidak sama. Berbeda dengan hukum nasional atau hukum modern yang telah diatur oleh negara atau pemerintah pemegang wewenang yang sifatnya lebih kaku serta mengikat.
Tentunya, perbedaan ini memengaruhi banyak aspek dalam kehidupan masyarakat, termasuk konflik hukum, penegakan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Akan tetapi meski bagaimanapun tentunya karena hukum adat merupakan bagian dari hukum nasional, maka jika terdapat hukum adat yang masih merupakan living law atau hukum yang hidup dan terpelihara dalam kehidupan masyarakat, maka upaya pembinaan terhadapnya tetap harus dijalankan.
ADVERTISEMENT