Pajak Terutang dan Utang Pajak. Apa Perbedaannya?

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Ika Sea Puspita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebelum membahas lebih jauh mengenai perbedaan pajak terutang dan utang pajak. Perlu kita ketahui terlebih dahulu yang dimaksudkan dengan kata ‘Pajak’ adalah suatu kewajiban membayar sejumlah uang kepada negara yang harus dipenuhi oleh seseorang atau perusahaan ketika mereka memiliki penghasilan, harta, atau melakukan kegiatan ekonomi tertentu, dan uang itu dipergunakan pemerintah untuk membiayai kebutuhan bersama seperti jalan, sekolah, rumah sakit, dan layanan publik lainnya. Tidak ada imbalan langsung satu per satu, maksudnya ketika seseorang/perusahaan membayar pajak, nantinya tidak mendapatkan barang/jasa tertentu sebagai “balasan”, melainkan akan dipergunakan untuk kepentingan bersama/masyarakat luas. Sehingga, pajak dapat dianggap seperti iuran bersama yang bersifat wajib dan diatur undang undang serta diberlakukan, agar negara mempunyai dana untuk menjalankan program serta pembangunan yang manfaatnya bisa dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
Pajak Terutang
Pajak terutang, menurut ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam suatu masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan yang berlaku. Artinya, ketika timbul suatu peristiwa atau keadaan yang menurut undang undang menimbulkan kewajiban pajak, misalnya orang pribadi memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), atau badan usaha memperoleh laba, maka sejak saat itu terbentuklah “pajak terutang”, yakni kewajiban materiil untuk membayar pajak. Dalam kerangka sistem self assessment yang dianut Indonesia, Wajib Pajak menghitung sendiri besarnya pajak terutang, melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT), dan membayar sesuai ketentuan tanpa harus menunggu adanya surat ketetapan pajak dari otoritas.
Utang Pajak
Berbeda dari itu, secara eksplisit pengertian utang pajak tidak terdapat dalam UU KUP, melainkan dalam Undang Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) maupun peraturan pelaksana seperti PMK 61 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut, utang pajak didefinisikan sebagai pajak yang masih harus dibayar, termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan, yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya. Dengan kata lain, utang pajak ada ketika kewajiban materiil (pajak terutang) telah “diformalkan” dalam suatu produk hukum, misalnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Tagihan Pajak (STP), atau dokumen lain yang sejenis. Di titik tersebut, kewajiban pajak bukan lagi sekadar angka dalam perhitungan Wajib Pajak, tetapi telah menjadi kewajiban yang dapat ditagih secara paksa oleh negara, bahkan sampai pada penggunaan surat paksa, penyitaan, dan lelang apabila tidak dipenuhi. Pajak terutang secara materiil, berbicara mengenai “apa yang seharusnya dibayar?” sedangkan utang pajak secara formil, berbicara mengenai “berapa yang ditetapkan secara resmi dan bisa ditagih?”.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Dalam perspektif hak dan kewajiban Wajib Pajak, pembedaan ini penting. Mengapa demikian? karena menyangkut posisi seseorang dalam kepatuhan pajak. Pajak terutang biasanya dihitung pertama kali oleh Wajib Pajak sendiri, sesuai dengan prinsip self assessment yakni Wajib Pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan. Selama perhitungan dan pelunasannya sudah benar, serta dilaporkan dalam SPT, otoritas pajak pada dasarnya tidak perlu menerbitkan surat ketetapan pajak ataupun surat tagihan. Dalam artian, pajak tetap “terutang” tetapi belum menjadi “utang pajak” dalam pengertian yang dapat dikejar lewat mekanisme penagihan paksa. Utang pajak baru mengemuka ketika terdapat kekurangan bayar, pelanggaran kewajiban formal (misalnya tidak menyampaikan SPT), atau temuan fiskus bahwa perhitungan Wajib Pajak tidak benar. Dalam situasi seperti itu, fiskus akan menerbitkan surat ketetapan yang memuat jumlah pajak yang masih harus dibayar berikut sanksinya, dan sejak saat itu angka tersebut berubah menjadi utang pajak yang menjadi dasar tindakan penagihan. Seringkali yang terjadi di lapangan, dari perbedaan ini menjelaskan tidak semua pajak terutang secara otomatis menjadi utang pajak, hanya bagian yang belum atau tidak dibayar, atau yang dikoreksi fiskus, yang kemudian berstatus sebagai utang pajak.
Kapan seseorang yang semula hanya “subjek pajak” berubah status menjadi “Wajib Pajak” dengan segala konsekuasi pajak terutang dan berpotensi menjadi utang pajak?
Di Indonesia dalam sistem perpajakan, subjek pajak merupakan pihak yang secara hukum dapat dikenai pajak, misalnya orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia, akan tetapi belum tentu sudah mempunyai kewajiban nyata membayar pajak. Seseorang menjadi Wajib Pajak pada saat ia memenuhi persyaratan subjektif (misalnya berstatus subjek pajak dalam negeri) sekaligus persyaratan objektif (misalnya mempunyai penghasilan di atas PTKP untuk Pajak Penghasilan). Pada titik itu, ia berkewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mulai menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutang sesuai jenis pajaknya. Bagi orang pribadi, momen krusialnya adalah ketika penghasilan bruto atau neto per tahun melewati batas yang ditetapkan untuk PTKP, kemudian sejak saat itu, pajak penghasilan (PPh) mulai terutang dan harus diperhitungkan. Bagi badan usaha, status Wajib Pajak melekat sejak badan tersebut didirikan atau menjalankan usaha/kegiatan yang menurut undang undang menimbulkan kewajiban pajak, misalnya memperoleh penghasilan, melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak tertentu, atau memenuhi syarat omzet tertentu untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Tanggungjawab Negara
Negara juga memiliki tanggungjawab untuk menjelaskan secara transparan, kapan pajak terutang muncul, bagaimana cara menghitungnya, dan kapan ia berubah menjadi utang pajak yang bisa ditagih paksa. Keterbukaan informasi, edukasi sejak dini mengenai status subjek pajak dan Wajib Pajak, serta penyederhanaan administrasi akan membuat masyarakat lebih mudah menerima bahwa pajak terutang merupakan konsekuensi dari partisipasi dalam aktivitas ekonomi, dan utang pajak menjadi “tahap terakhir” yang seharusnya dihindari melalui kepatuhan yang sadar, bukan sekadar takut sanksi. Dalam hal ini, memahami perbedaan pajak terutang dan utang pajak bukan sekadar berbicara persoalan istilah, melainkan relasi antara warga dan negara dalam membiayai kepentingan publik secara adil serta terukur.
