Pengawasan Korupsi PBJ berbasis E-Procurement : Analisis Jaringan Aktor Jatim

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya.
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Ika Sea Puspita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSura) menyelenggarakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Risetmu Batch IX. kegiatan diskusi dan wawancara riset berlangsung membahas mengenai tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, potensi penyimpangan, serta penguatan mekanisme pencegahan korupsi yang dilaksanakan pada 30 Januari 2026 di Gedung At-Tauhid Ruang 804 UM Sura dengan Ketua Peneliti Bapak Satria Unggul Wicaksana, S.H., M.H. Kegiatan ini menghadirkan peserta aktif sebagai narasumber dari pemerintah provinsi, pemerintah kota, lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa (PBJ), akademisi, serta organisasi masyarakat sipil (diwakilkan oleh WALHI) dan lembaga bantuan hukum yang selama ini terlibat dalam pemantauan maupun penelitian pengadaan barang dan jasa. Dimana fokus utama kegiatan adalah membahas implementasi kebijakan pengadaan di daerah, mengidentifikasi celah potensi penyimpangan di berbagai tahapan, serta menggali masukan mengenai model pengawasan dan pelibatan masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas.

Dalam pengantar, Ketua Peneliti menyampaikan bahwa persepsi korupsi di Indonesia, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah, masih memerlukan perhatian serius karena data integritas sektor publik menunjukkan tingginya potensi kebocoran keuangan negara pada proses pengadaan. Pengadaan dipandang sebagai proses yang kompleks dan menyimpan berbagai titik rawan, mulai dari tahap perencanaan, penentuan spesifikasi dan HPS, proses evaluasi dan pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak di lapangan yang meliputi risiko keterlambatan pekerjaan, belanja fiktif, dan ketidaksesuaian spesifikasi. Di Jawa Timur dan Kota Surabaya, pemerintah daerah telah mengembangkan sistem pengadaan berbasis elektronik sebagai upaya memperkuat transparansi, namun tetap diperlukan pengawasan yang lebih sistematis dan partisipatif.
Perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dihadiri oleh Bapak Prahara, menjelaskan bahwa regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah telah mengalami reformasi signifikan sejak awal 2000-an, terutama sejak terbitnya Perpres 54 Tahun 2010 dan pengembangan sistem pengadaan elektronik melalui LPSE yang kemudian bertransformasi menjadi e-procurement dan e-katalog. Di Jawa Timur, reformasi kelembagaan dimulai dengan pembentukan ULP pada tahun 2010 (awalnya bersifat ad hoc) yang berkembang menjadi UKPBJ sebagai unit yang lebih mandiri dan profesional, yang didukung pejabat fungsional pengadaan bersertifikat dan terikat kode etik di bawah pemerintah daerah. Meskipun sistem elektronik dan kelembagaan telah diperkuat, Bapak Prahara menekankan masih adanya tantangan berupa intervensi dari pihak luar, konflik kepentingan, dan pengaruh aktor informal yang dapat memengaruhi keputusan pengadaan, sehingga integritas pelaku dan kolaborasi dengan masyarakat sipil menjadi kunci pencegahan penyimpangan. Setiap perangkat daerah juga diwajibkan mengumumkan rencana pengadaan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) sebelum proses pengadaan dilakukan.
Perwakilan dari LKPP Pemkot Surabaya yang dihadiri oleh Ibu Ayu Wulandari, Ibu Ira Kurnia, Ibu Mita Dwi dan Bapak Didik Tri, memaparkan bahwa perangkat daerah sebagai pengguna anggaran memegang posisi strategis karena terlibat sejak perencanaan program, penyusunan anggaran, hingga pelaksanaan kegiatan, sehingga kualitas tata kelola di tingkatan OPD sangat menentukan bersih tidaknya proses pengadaan. Berdasarkan riset tahun 2021, ditemukan indikasi konflik kepentingan dalam tender seperti harga penawaran yang mendekati HPS, hubungan kepemilikan antarperusahaan peserta, kemiripan dokumen penawaran, dan penggunaan alamat IP yang sama, yang mengarah pada dugaan persaingan tidak sehat. Peserta menekankan pentingnya memperluas ruang pengawasan publik melalui keterbukaan informasi proyek, pemanfaatan media sosial, serta publikasi data terkait rencana pembangunan, lokasi proyek, besaran anggaran, dan pemenang tender dalam format yang mudah dipahami Masyarakat.
Dari perspektif mas Frengky akademisi unair dan mas galang akademisi UWKS menyoroti bahwasannya pengadaan harus dipahami tidak hanya sebagai prosedur administratif. Dalam proses pengadaan sendiri terdapat berbagai aktor dengan peran yang berbeda, mulai dari pelaksana utama, pihak pendukung sistem, hingga pengawas formal maupun informal. Lembaga seperti LPSE, media, serta masyarakat sipil memiliki peran penting dalam mendukung transparansi serta memastikan proses pengadaan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan keterbukaan. Namun, keterbatasan akses informasi sering kali membuat hubungan kepentingan antar pihak yang terlibat menjadi sulit diidentifikasi. Selain aktor formal yang tercatat dalam sistem, terdapat pula aktor informal atau sering disebut sebagai aktor bayangan yang tidak tercantum dalam struktur resmi, tetapi memiliki pengaruh besar dalam proses pengambilan keputusan. Akademisi menegaskan perlunya penguatan literasi publik mengenai proses pengadaan agar masyarakat tidak hanya curiga, tetapi mampu membaca tanda-tanda penyimpangan berdasarkan pemahaman prosedural yang benar. Mereka juga menilai pentingnya meningkatkan akses data bagi peneliti, LSM, dan jurnalis karena keterbatasan akses dokumen kontrak dan informasi pengadaan sering menghambat pemantauan independen dan analisis kritis terhadap praktik pengadaan di daerah.
Perwakilan dari LBH yang dihadiri oleh mas Fahmi dan mas Ahmad memaparkan hasil pemantauan berbagai proyek pengadaan di Jawa Timur, termasuk pembangunan SMK Maritim, Plaza Unair, dan proyek infrastruktur lain, yang menunjukkan indikasi pemecahan paket pekerjaan, penggunaan perusahaan “bendera”, tender berulang dengan pola pergiliran pemenang, serta kasus perusahaan yang sudah masuk daftar hitam namun masih dapat mengikuti tender. Mereka juga menghadapi hambatan berupa sulitnya memperoleh dokumen kontrak karena seringkali dianggap sebagai dokumen privat, adanya pengadaan yang tidak tercantum di SIRUP, serta keterbatasan akses publik ke sistem LPSE dan SIRUP. Peserta aktif menekankan kebutuhan untuk memperjelas batasan informasi publik serta nonpublik, memperkuat mekanisme pengawasan dan tindak lanjut laporan agar partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses pengadaan barang dan jasa dapat berjalan lebih efektif serta mampu mencegah potensi penyimpangan di masa mendatang.
Perwakilan dari WALHI yang dihadiri oleh mas Romi menambahkan bahwa dalam praktik pengadaan masih ditemukan penggunaan atau peminjaman perusahaan lain untuk mengikuti tender, kemiripan pola penawaran antarperusahaan, serta kondisi di mana penawaran dengan harga lebih rendah tidak memenangkan tender tanpa penjelasan transparan mengenai dasar evaluasi. Mereka juga menemukan pola pergiliran pemenang antarperusahaan tertentu dan sulitnya menelusuri hubungan antara pelaku usaha dengan aktor politik atau pejabat yang berpengaruh. Forum menilai bahwa fenomena tersebut mengindikasikan kuatnya jaringan kepentingan di luar mekanisme formal sehingga menuntut peningkatan keterbukaan informasi, penguatan pengawasan publik, dan kolaborasi antaraktor untuk membangun sistem pengadaan yang lebih kompetitif dan bebas konflik kepentingan
Dalam sesi pendapat dan saran, peserta aktif pemerintah daerah menekankan perlunya penguatan kapasitas masyarakat sebagai pengawas pengadaan, diiringi penguatan integritas para pelaku, mulai dari pengguna anggaran, KPA, PPK, pejabat pengadaan, hingga penyedia barang dan jasa. Mereka menilai bahwa pakta integritas dan aturan tertulis tidak akan efektif tanpa komitmen pribadi dan keberadaan agen perubahan atau penyuluh antikorupsi di lingkungan kerja. Peserta juga menegaskan urgensi melibatkan masyarakat dalam ruang pengawasan publik, memanfaatkan media sosial untuk memvisualisasikan proyek pembangunan, dan membuka informasi program serta penggunaan anggaran agar kontrol sosial dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Akademisi menyoroti perlunya sosialisasi dan edukasi luas kepada masyarakat dan mahasiswa mengenai pentingnya transparansi, bahaya korupsi, serta peran aktor-aktor dalam pengadaan, karena program seperti zona integritas sering berhenti pada tataran formalitas. Mereka menekankan bahwa korupsi di sektor pengadaan berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan dan menurunnya kualitas layanan publik, sehingga ruang terjadinya penyimpangan harus dipersempit melalui perbaikan sistem dan pengawasan. Di sisi lain, LBH mengusulkan adanya fasilitas bagi masyarakat untuk memberikan komentar dan umpan balik terhadap proyek pengadaan, sehingga kesesuaian antara kebutuhan warga dan proyek yang dijalankan dapat terus dievaluasi.
Pada bagian akhir, perwakilan WALHI, mas Romi menggarisbawahi pentingnya pelibatan masyarakat secara langsung dalam sistem yang dibangun, termasuk dalam evaluasi layanan publik seperti kesehatan, agar kebijakan dan pengadaan benar-benar selaras dengan kebutuhan warga. Mereka menilai bahwa ketika masyarakat memahami sistem dan prosedur, mereka dapat memberikan masukan konstruktif yang membantu perbaikan kualitas layanan dan tata kelola pengadaan. Ketua Peneliti kemudian menutup kegiatan dengan menegaskan perlunya keberlanjutan dialog lintas sektor dan berharap masukan dari berbagai pihak dapat menjadi dasar perumusan mekanisme pengadaan dan pengawasan yang lebih baik, transparan, serta mampu meminimalkan potensi korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.
