Perundungan 'Antar-Anak' terus meningkat. Apa yang melatarbelakangi?

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya.
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Ika Sea Puspita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perundungan (bullying) yang seringkali masih terjadi pada anak merupakan persoalan serius yang terus eksis. Kemudian di perparah anak bukan lagi menjadi korban melainkan pelaku. Kasus perundungan (bullying) pada anak yang dimana pelakunya juga seorang anak kian hari semakin tersorot karena jumlah persentase yang meningkat. Namun sebelum membahas lebih jauh apa yang sebenarnya melatarbelakangi seorang anak bukan lagi menjadi korban melainkan menjadi pelaku?.
Perlu kita ketahui terlebih dahulu bahwasannya perundungan atau biasa disebut dengan 'pembullyan' dapat dipahami sebagai perilaku agresif atau suatu tindakan yang tidak menyenangkan, dimana tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja dan berulang, tidak lain bertujuan untuk menyakiti, mengintimidasi, merendahkan orang lain yang dianggap lebih lemah. Tindakan dalam hal ini bisa terjadi dalam berbagai bentuk baik secara fisik, verbal, sosial maupun perundungan yang dilakukan melalui dunia maya. Tentunya perilaku ini didalamnya terdapat unsur ketidakseimbangan kekuatan atau biasa disebut dengan power imbalance, sehingga dalam hal ini korban berada pada posisi yang sulit untuk membela diri atau bahkan menghentikan tindakan tersebut.
Data
Menyoroti kasus yang telah terjadi per tahun 2025 saja sudah tercatat pada data Pusiknas Bareskrim Polri tepatnya 1–18 November 2025 terdapat 203 korban tindak pidana perlindungan anak berusia kurang dari 20 tahun. Sebanyak 66,5% masuk dalam kategori Perempuan dan 33,5% masuk pada kategori laki-laki. Tidak hanya itu, Pusiknas juga mencatat tren peningkatan jumlah korban dari tahun ke tahun dimana pada Januari hingga 18 Nov 2023 terdapat sebanyak 10.617 orang, Januari hingga 18 Nov 2024 tercatat sebanyak 12.216 orang (naik 15%), kemudian Januari hingga 18 Nov 2025 tercatat sebanyak 14.512 orang (naik 18,7%). Lalu dalam hal ini polri menindak perundungan sebagai tindak pidana perlindungan anak yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Selain itu, data gabungan KPAI–JPPI menunjukkan bentuk perundungan terbanyak adalah berbentuk fisik sebanyak 55,5 % dan verbal/psikis sebanyak 29,3%. Jika dilihat berdasarkan jenjang pendidikan, korban bullying justru didominasi siswa SD sebanyak 26%, SMP sebanyak 25% dan SMA sebanyak 18,75%.
Lalu siapakah yang bertanggungjawab?
Seringkali kita hanya terpaku dengan mencari pihak ‘siapa yang harus disalahkan?’, padahal pada kenyataannya yang perlu kita soroti adalah kondisi atau situasi yang membentuk perilaku anak itu sendiri. Anak-anak tidak tumbuh menjadi pelaku kekerasan dalam sekejap, tentunya mereka belajar dari pengalaman dan perlakuan yang telah mereka terima sejauh mereka bertumbuh. Adapun faktor-faktor yang perlu disoroti dalam permasalahan ini, tidak lain juga melatarbelakangi permasalahan ini semakin meningkat, diantaranya;
Pertama, Orang tua. Tentunya dalam hal ini saya sepakat dengan statement ‘children see, children do’ yang dimana orang tua memegang peran utama dalam membentuk karakter serta perilaku anak sejak dini. Dirumah, seyogyanya menjadi tempat pertama kali anak belajar mengenai bagaimana cara memperlakukan orang lain, mengenali emosi serta bagaimana menyelesaikan konflik.
Pola asuh menjadi hal utama yang harus diperhatikan, apabila pola asuh yang penuh kekerasan, bentakan, ejekan atau bahkan abai dan permisif dapat menormalisasi suatu kekeran di mata anak, sehingga dalam hal ini anak menganggap merendahkan atau menyakiti orang lain sebagai sesuatu tindakan yang wajar. Sebaliknya, apabila ketika orang tua hadir, mendengar, memberi batasan yang jelas, dan menjadi teladan dalam menghargai orang lain, anak akan belajar bahwa perbedaan dan konflik tidak harus diselesaikan dengan perundungan.
Kedua, sekolah dan guru. Dalam hal ini sekolah serta guru memiliki tanggungjawab dan kewajiban mencegah dan menangani perundungan, karena tentunya dalam menangani perundungan tidak bisa dilepaskan dari lembaga pendidikan. Dimana lingkungan sekolah merupakan salah satu tempat anak berinteraksi intens dengan teman sebaya, sehingga peluang berkonflik juga sangat besar bila tidak ada pengawasan serta aturan uang jelas. Ketika sekolah tidak memiliki kebijakan anti-bullying yang tegas guru membiarkan suatu ejekan tersebut sebatas “candaan”, atau laporan siswa diabaikan, maka pesan yang diterima anak adalah bahwa perilaku perundungan boleh dilakukan. Sebaliknya, sekolah yang sigap membuat mekanisme pelaporan aman, memberikan sanksi edukatif bagi pelaku, serta memasukkan pendidikan karakter dan empati dalam keseharian belajar, akan menciptakan situasi yang menekan terjadinya bullying.
Ketiga, masyarakat dan lingkungan sekitar. Dalam hal ini tentunya tidak terlepas dalam menentukan ‘apakah bullying akan dianggap masalah serius atau sekadar bumbu pergaulan?’. Ketika budaya di lingkungan masih menertawakan ejekan, body shaming, atau kekerasan sebagai suatu bentuk hiburan, anak akan menyerap bahwa merendahkan orang lain merupakan sesuatu yang lumrah dan normal. Tentunya mereka juga dapat berperan sebagai pihak yang peka dan responsif ketika melihat tanda-tanda perundungan, misalnya tidak menutup mata saat ada anak yang terus-menerus diolok atau disakiti di lingkungan bermain.
Keempat, Negara. Dalam hal ini tentunya juga tidak terlepas dari pembuat kebijakan dimana memikul tanggung jawab pada tingkatan sistem dan regulasi. Melalui undang-undang perlindungan anak, peraturan tentang satuan pendidikan yang aman, serta kebijakan lain yang relevan, negara menetapkan bahwa setiap anak berhak terbebas dari kekerasan, termasuk perundungan. Akan tetapi, regulasi di atas kertas saja tidak cukup. Negara harus hadir memastikan adanya mekanisme pengaduan yang mudah diakses, layanan konseling dan pemulihan bagi korban, serta sistem peradilan anak yang adil dan edukatif bagi pelaku.
Bagaimana perlindungan hukumnya jika pelaku adalah 'anak' ?
Perlindungan hukum bagi anak yang menjadi pelaku maupun korban perundungan berangkat dari prinsip bahwa anak adalah subjek hukum yang wajib dilindungi hak-haknya, sekalipun ia berhadapan dengan hukum. Undang-Undang Perlindungan Anak menjamin perlindungan khusus bagi anak korban tindak kekerasan, termasuk bullying, melalui ketentuan bahwa anak berhak atas rasa aman di lingkungan pendidikan, bebas dari kekerasan fisik, psikis, dan perlakuan yang merendahkan martabat.
Di sisi lain, ketika anak menjadi pelaku perundungan (bullying), langkah yang dianggap paling tepat dalam menangani anak yang berkonflik dengan hukum adalah melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu mengutamakan Diversi dengan pendekatan keadilan restoratif, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana formal ke mekanisme di luar pengadilan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencari solusi yang adil dan memulihkan keadaan, bukan membalas. Namun, dalam praktiknya tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui diversi karena ada syarat-syarat yang harus terpenuhi, antara lain tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2).
Selain itu, kesepakatan diversi mensyaratkan persetujuan korban dan/atau keluarga anak korban serta kesediaan anak dan keluarganya, kecuali untuk tindak pidana pelanggaran, tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban, atau perkara dengan kerugian di bawah upah minimum provinsi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2). Karena adanya batasan tersebut, asas ultimum remedium tetap berlaku, sehingga pidana penjara bagi anak diposisikan sebagai upaya terakhir ketika diversi dengan pendekatan keadilan restoratif tidak dapat diterapkan.
