Saat ini Kohabitasi menjadi Pilihan: Sampai Mana Hk Pidana Melindungi Perempuan?

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Ika Sea Puspita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebelum jauh membahas "Sampai di Mana Hukum Pidana Melindungi Perempuan?". Perlu kita ketahui terlebih dahulu bahwasannya kohabitasi merupakan keadaan ketika dua orang, umumnya laki-laki dan perempuan, hidup bersama dalam satu rumah dan menjalani kehidupan layaknya pasangan suami istri tanpa terikat perkawinan yang sah menurut hukum.
Praktik ini dapat muncul karena berbagai alasan, seperti pertimbangan ekonomi, kesiapan untuk menikah, pilihan personal, maupun kondisi sosial tertentu. Dalam perspektif sosial, kohabitasi masih menjadi fenomena yang kontroversial karena berhadapan dengan nilai agama, norma kesusilaan, dan konstruksi keluarga dalam masyarakat Indonesia. Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks setelah disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang memasukkan perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan sebagai tindak pidana dalam batas-batas tertentu.
Sampai di mana hukum pidana seharusnya melindungi perempuan yang memilih kohabitasi?
Di sinilah pertanyaan mengenai sampai di mana hukum pidana melindungi perempuan menjadi penting. Hukum pidana tidak seharusnya hanya dilihat sebagai alat untuk memberikan sanksi terhadap perbuatan yang dianggap bertentangan dengan norma, tetapi juga sebagai sarana perlindungan terhadap individu yang berada dalam posisi rentan.
Data terbaru Komnas Perempuan memperlihatkan bahwa sepanjang 2025 terdapat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Bahkan, 337.961 kasus atau 89,76 persen terjadi di ranah personal, yang menunjukkan bahwa relasi domestik dan relasi intim merupakan salah satu ruang yang sangat rentan terhadap kekerasan terhadap perempuan.
Data tersebut menjadi penting ketika dikaitkan dengan perempuan yang menjalani kohabitasi. Misalnya, seorang perempuan memilih tinggal bersama pasangannya karena alasan ekonomi dan belum siap melangsungkan perkawinan. Dalam hubungan tersebut kemudian terjadi kekerasan fisik, kekerasan seksual, penguasaan penghasilan, atau penelantaran.
Dalam keadaan demikian, fokus hukum seharusnya tidak berhenti pada status hubungan mereka sebagai pasangan yang tidak menikah, tetapi harus diarahkan pada tindakan yang merugikan dan melanggar hak perempuan. Dengan kata lain, perempuan yang melakukan kohabitasi tidak kehilangan kedudukannya sebagai subjek hukum yang berhak memperoleh perlindungan ketika menjadi korban tindak pidana.
Hukum pidana pada dasarnya memiliki fungsi melindungi kepentingan hukum masyarakat, termasuk kehormatan, martabat, keamanan, dan kebebasan seseorang. Namun, perlindungan tersebut tidak semestinya berhenti pada pemberian sanksi terhadap suatu perbuatan, melainkan juga harus mempertimbangkan posisi perempuan sebagai pihak yang berpotensi mengalami kerentanan.
Dalam hubungan kohabitasi, misalnya, perempuan dapat berada dalam posisi yang lebih rentan apabila terjadi kekerasan, penelantaran, eksploitasi ekonomi, pemaksaan seksual, atau ditinggalkan oleh pasangan tanpa adanya perlindungan sebagaimana yang secara khusus melekat dalam hubungan perkawinan.
Oleh karena itu, penerapan hukum pidana terhadap kohabitasi perlu dibedakan dari upaya kriminalisasi terhadap perempuan itu sendiri. Perempuan yang berada dalam hubungan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai subjek hukum yang memiliki martabat, hak atas rasa aman, dan hak memperoleh perlindungan ketika menjadi korban tindak pidana.
Landasan Hukum
Landasan hukum mengenai persoalan tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Ketentuan tersebut pada prinsipnya tidak menjadikan kohabitasi sebagai delik yang dapat diproses secara bebas oleh aparat, melainkan menempatkannya sebagai delik aduan, dengan pihak-pihak tertentu yang diberikan kewenangan untuk mengajukan pengaduan.
Di sisi lain, perlindungan terhadap perempuan tetap memperoleh dasar dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, khususnya terhadap perempuan yang mengalami kekerasan dalam lingkup rumah tangga sesuai cakupan subjek yang ditentukan undang-undang. Selain itu, prinsip perlindungan terhadap hak dan martabat manusia juga berakar pada UUD NRI Tahun 1945, terutama ketentuan mengenai persamaan kedudukan di hadapan hukum dan hak atas perlindungan diri serta rasa aman.
Dengan demikian, batas perlindungan hukum pidana terhadap perempuan dalam konteks kohabitasi seharusnya tidak hanya ditentukan oleh status hubungan tersebut, tetapi juga oleh ada atau tidaknya pelanggaran terhadap hak dan kepentingan hukum perempuan.
Hukum pidana perlu menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap nilai sosial yang hidup dalam masyarakat dengan perlindungan terhadap perempuan sebagai subjek hukum. Dengan pendekatan tersebut, penegakan hukum terhadap kohabitasi tidak berubah menjadi bentuk penghukuman terhadap pilihan personal semata, tetapi tetap diarahkan untuk mencegah kekerasan, eksploitasi, dan ketidakadilan terhadap perempuan.
Pada akhirnya, persoalan kohabitasi memperlihatkan adanya ketegangan antara kebijakan kriminal, norma kesusilaan, otonomi personal, dan perlindungan perempuan. Negara memang memiliki kewenangan untuk menetapkan batas-batas perilaku melalui hukum pidana, tetapi penerapannya harus tetap memperhatikan prinsip kepastian hukum, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap korban.
Pasal 412 KUHP seharusnya tidak dipahami sebagai dasar untuk memberikan stigma atau mengurangi hak perempuan yang memilih kohabitasi. Sebaliknya, ketika perempuan dalam hubungan tersebut menjadi korban kekerasan, eksploitasi, atau tindak pidana lainnya, hukum harus tetap hadir memberikan perlindungan, akses terhadap keadilan, dan pemulihan.
Dengan demikian, pertanyaan “sampai di mana hukum pidana melindungi perempuan?” pada akhirnya bukan hanya mengenai apakah perempuan dapat dipidana karena kohabitasi, tetapi apakah sistem hukum mampu membedakan antara menghukum suatu perbuatan dan melindungi manusia yang berada di dalamnya.
