Sanksi Pajak dalam Perspektif Administrasi dan Hukum Pidana. Apa Bedanya?

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya.
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Ika Sea Puspita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebelum membahas lebih jauh mengenai sanksi dari kedua perspektif untuk mengetahui persamaan ataupun perbedaannya. Perlu diketahui terlebih dahulu apa yang dimaksudkan dengan kata sanksi dalam hal ini. Akan tetapi, tentunya masyarakat sudah tidak asing lagi ketika mendengar kata ‘sanksi', yang dimana dalam hal ini pada dasarnya sanksi merupakan hukuman atau konsekuensi yang diberikan kepada individu, seseorang atau pihak yang telah melanggar suatu aturan, norma ataupun ketentuan yang berlaku dengan tujuan menegakkan kepatuhan dalam ketertiban bermasyrakat ataupun bernegara. Namun ketika berbicara mengenai persoalan perpajakan, dalam hal ini sanksi dapat berbentuk kewajiban membayar sejumlah uang yang biasanya disebut sebagai denda, bunga, kenaikan pajak atau bahkan hukuman pidana misalnya seperti kurungan dan denda pidana atas suatu pelanggaran yang lebih berat dari suatu perbuatan yang dilanggar oleh individu atau pihak yang melanggar.
Adapun contoh permasalahan pelanggaran pajak sederhana yang terjadi, dalam hal ini PKP terlambat melaporkan SPT masa PPN bulan Januari, yang seharusnya memang disampaikan paling lambat di akhir Februari, namun pada nyatanya baru dilaporkan pada akhir April. Dengan terjadinya keterlambatan ini, pada akhirnya dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 500.000 untuk 1 SPT Masa PPN sesuai Pasal 7 UU KUP, yang biasanya ditagih melalui Surat Tagihan Pajak (STP). Apabila terlambat tiga masa pajak (misalnya Januari, Februari, Maret), total denda menjadi Rp 1.500.000 yakni 3 × Rp500.000 meskipun PPN terutang telah dibayar lunas. Adapun pengecualian denda tertera pada pasal 7 ayat 2 Undang-Undang KUP, yakni jelasnya sanksi tidak berlaku jika wajib pajak (WP) masuk dalam beberapa golongan diantaranya orang pribadi yang telah meninggal dunia, orang pribadi yang sudah tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, WNA yang tidak lagi bertempat tinggal di Indonesia, bentuk usaha tetap yang sudah berhenti beroperasi di Indonesia, badan yang secara faktual tidak berusaha lagi tetapi belum dibubarkan, bendahara yang sudah tidak melakukan pembayaran lagi, serta wajib pajak yang terdampak bencana sebagaimana diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan. Selain itu, dalam hal ini, pengenaan denda pada dasarnya bersifat otomatis dan harus dilunasi melalui e-Billing setelah wajib pajak menerima surat tagihan atau menyadari adanya kewajiban tersebut, terutama terkait dengan pelaporan SPT Tahunan.
Perspektif Administrasi
Sanksi pajak dalam perspektif administrasi, diposisikan sebagai suatu mekanisme pemulihan kerugian negara dan juga dapat menjadi alat edukasi kepatuhan, dalam hal ini berupa kewajiban tambahan seperti denda, bunga, atau kenaikan pajak. Pelanggaran administratif pada umumnya menyangkut ketidakpatuhan formal serta material yang masih dapat diperbaiki, misalnya seperti salah hitung, kurangnya pembayaran, terlambatnya laporan SPT, yang kemudian berdampak pada sanksi berupa denda, bunga serta kenaikan yang dihitung secara normatif oleh fiskus. Dalam hal ini, sanksi administratif dijatuhkan melalui mekanisme administratif perpajakan seperti SKP, STP dan surat ketetapan lainnya.
Lalu bagaimana penyelesaian dalam sanksi administrasi?
Tidak lain dalam sanksi administrasi, penyelesaiannya yang pertama, jika wajib pajak sepakat dengan sanksi misalnya denda dalam STP atau SKP, maka dapatmelunasi sanksi tersebut melalui e-Billing dan melakukan pembayaran ke bank/pos persepsi, sebelum pada jatuh tempo penagihan. Pelunasan ini dapat mengakhiri sengketa dan mencegah timbulnya sanksi lanjutan seperti bunga penagihan.
Kedua, apabila wajib pajak tidak sependapat dengan pokok pajak dan/atau sanksi, tersedia mekanisme upaya hukum dengan engajukan keberatan atas surat ketetapan pajak atau surat keputusan tertentu ke DJP dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Ketiga, Jika masih tidak puas, dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, dan dalam kasus tertentu masih dapat dilanjutkan dengan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Selain itu, Pasal 36 Undang-Undang KUP memberikan hak kepada wajib pajak agar dapat mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi apabila sanksi tersebut timbul dikarenakan kekhilafan atau bukan murni kesalahannya, melalui permohonan tertulis atau kini juga dapat dikirim melalui sistem elektronik (Coretax).
Perspektif Hukum Pidana
Sanksi pajak dalam perspektif hukum pidana dapat dilihat sebagai ‘penyelesaian akhir’ atau dalam istilah hukum biasa disebut dengan ultimum remedium. Tentunya dalam hal ini menindak suatu perbuatan yang dinilai menyerang kepentingan publik yakni dengan ancaman denda pidana, kurungan atau penjara bagi pelaku atau pelanggar. Dalam hal ini, elanggaran pidana muncul ketika terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian berat, misalnya tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT tidak benar sehingga merugikan negara, serta sengaja tidak membayar pajak yang dimana telah diatur antara lain dalam Pasal 38 dan 39 Undang-Undang KUP dengan ancaman denda berlipat dan pidana penjara. Tentunya dalam penerapan sanksi pidana memerlukan proses pidana penuh seperti penyidikan, penuntutan hingga persidangan di peradilan umum, dengan kemungkinan yang terjadi pemidanaan terhadap orang pribadi maupun badan (korporasi) sebagaimana telah dijelaskan dalam pengaturan tindak pidana perpajakan di Undang-Undang KUP.
Kapan sebuah pelanggaran layak dinaikkan ke ranah pidana?
Sebuah pelanggaran pajak pada dasarnya layak dinaikkan ke ranah pidana ketika sudah melampaui ketentuan dalam administrasi yakni lebih tepatnya kesalahan administratif biasa, tidak hanya itu, juga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan perpajakan misalnya pada pasal 38, 39, 39A Undang-Undang KUP serta pendekatan administratif dianggap tidak lagi menjadi solusi untuk menimbulkan efek jera serta memuulihkan kerugian negara, terutama terkait adanya kesengajaan atau kelalaian berat yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara yang tertulis di pasal 38. Berdasarkan sudut pandang umum, selama pelanggaran masih berupa keterlambatan, kekeliruan hitung, atau ketidakpatuhan formal yang dapat dikoreksi dan tidak menunjukkan niat jahat, upaya yang didahulukan adalah sanksi administratif seperti denda, bunga, atau kenaikan. Namun, ketika wajib pajak secara sadar tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang isinya sengaja tidak benar, memalsukan dokumen, tidak mau bekerja sama dalam pemeriksaan, atau menyusun rekayasa transaksi untuk mengurangi pajak secara sistematis, maka perbuatan tersebut telah memasuki wilayah delik pajak yang layak diproses pidana. Prinsip yang sering dipakai adalah asas ultimum remedium, yaitu hukum pidana menjadi sarana terakhir apabila mekanisme administratif tidak lagi efektif mendorong kepatuhan atau pelanggaran sudah sangat serius dan berulang. Di titik ini, tujuan penegakan hukum tidak hanya pemulihan kerugian negara, tetapi juga pemberian efek jera, serta perlindungan terhadap keadilan bagi wajib pajak patuh.
Meski dalam unsur delik telah terpenuhi, keputusan untuk mempidanakan juga dipengaruhi oleh kebijakan DJP dan penegakan hukum dengan mempertimbangkan niat, skala pelanggaran, repitisi, kerja sama wajib pajak hingga dampaknya pada perekonomian.
Dapat disimpulkan bahwasannya dalam hal ini tidak semua kesalahan bersifat materiil ataupun formil dapat langsung dibawa ke ranah pidana, melainkan banyak yang tetap diselesaikan pada tahapan koreksi dan sanksi administratif.
