Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Regulasi Penerbangkan Pesawat Udara Tanpa Awak atau Drone
19 November 2019 10:29 WIB
Tulisan dari Ika Soewadji tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Drone atau bisa disebut “Pesawat Udara tanpa awak”, memang sedang popular baik bagi professional movie maker, hobby atau kalangan instansi negara.
ADVERTISEMENT
Namun, apakah KAMU sudah siap benar untuk menerbangkan drone?
Kalau ditanya, pengalaman perdana aku menerbangkan drone adalah ketika tahun 2015 bersama Mas Rendy mengikuti trip ke 7 provinsi secara berturut-turut, dari sana aku belajar ternyata banyak hal yang harus diperhatikan.
Nahh, kemarin aku dan kawan-kawan blogger hadir mengikuti kegiatan bagaimana KITA harus patuh dan taat akan pengunaan drone tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku dan dengan penuh tanggung jawab.
Arti Drone secara umum merupakan kendaraan udara tanpa awak, berbentuk seperti pesawat terbang atau helicopter dalam ukuran kecil yang dapat dioperasikan tanpa awak, mengunakan alat canggih berupa remote control untuk dapat mengontrol drone tersebut saat terbang ke udara.
ADVERTISEMENT
Alat canggih ini awalnya digunakan oleh milliter, untuk Badan Pemerintahan baik sebagai penghubung intelejen dengan pertahanan, namun berkembangnya zaman masyarakat awam pun kini mengunakannya.
Kemarin diacara Temu Blogger : “Edukasi Menerbangkan Drone di Ruang Publik”, bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kumparan, bertempat di Menara Digitaraya Cikini, Jakarta. Pembicara pertama Captain Meddy Yogastoro dari Inspektur Penerbangan DKKPU menjelaskan beberapa kategori dari tujuan, berat beban drone, dan penggunaanya untuk apa. Karena menerbangkan drone tidak boleh sembangan, harus mengetahui regulasi yang berlaku.
Lalu, dilanjutkan pembicara kedua Bapak Okta Putra Kurnia, Kepala Seksi Standardisasi Navigasi Penerbangkan menjelaskan beberapa Penggunaan Ruang Udara.
Permenhub yang telah dibuat meliputi :
Direktorat Navigasi Penerbangan
• PM 90 tahun 2015
ADVERTISEMENT
• PM 180 tahun 2015
• PM 47 tahun 2016
“Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia”.
Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara meliputi :
• Sertifikasi Perangkat
• Sertifikasi Pilot
PM 163 tahun 2015
“Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 (Civil Aviati on Safety Regulation Part 107), tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak (Small Unmanned Aircraft System)”.
PM 180 tahun 2015
Area No Fly Zone Bagi Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak
• Prohibited Area (2.2.1)
- 500 m diluar batas horisontal
• Restricted Area (2.2.2)
- 500 m diluar batas horizontal
• Kawasan keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) (2.2.3)
• Controlled Airspace (2.3.1)
ADVERTISEMENT
- Take off dan landing , Circling Area, Jalur Penerbangan
• Uncontrolled Airspace (2.3.2)
- Pada ketinggian di atas 500 ft (150 m) AGL
Untuk itu sebelum menerbang drone, KAMU harus tahu banget tentang Regulasinya. Supaya drone yang kamu terbangkan tidak melanggar area terbang. Jika melanggar, KAMU akan dikenakan tindakan dan sanksi administratif sesuai dengan PM 47 tahun 2016 butir 5.3 dan 5.5, serta Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Larangan dan Sanksi Pidana sesuai Pasal 210 dan Pasal 421 ayat (2).
Berikut hal-hal mendasar yang harus diketahui sebelum KAMU menerbangkan drone meliputi :
a. Drone dan Pilot harus teregistrasidan bersertifikasi
b. Perhatikan Regulasi yang berlaku
ADVERTISEMENT
c. Pastikan tidak menerbangkan drone diarea terlarang.
Jadi, SUDAHKAH siap menerbangkan DRONE.