Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Edukasi Pajak Untuk UMKM: Langkah Awal Menuju Kepatuhan dan Kesuksesan
23 Agustus 2024 12:50 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ikha Kurniasih tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mahasiswa KKN berupaya untuk meningkatkan pengetahuan, meningkatkan kesadaran dan mendorong kepatuhan pajak di kalangan pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Desa Tembok terutama pajak penghasilan bagi UMKM.
Desa Tembok merupakan salah satu desa dengan aktivitas UMKM yang cukup berkembang. Namun, banyak pelaku UMKM yang masih kurang memahami perpajakan. Hal ini dapat menghambat kepatuhan pajak dan mengurangi potensi pendapatan negara. Oleh karena itu, diperlukan upaya edukasi yang efektif untuk meningkatkan pemahaman mengenai pajak penghasilan bagi pelaku UMKM.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia telah resmi meluncurkan ketentuan baru mengenai Pajak Penghasilan (PPh) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendukung pertumbuhan sektor tersebut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh, WP tersebut diberikan fasilitas berupa pengenaan tarif PPh final 0,5% dari peredaran bruto usahanya. Tarif PPh final 0,5% dapat digunakan oleh WP Orang Pribadi atau Badan Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak. UMKM kini dapat menikmati tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bruto, yang menawarkan kemudahan administrasi dan tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan peraturan pajak sebelumnya. Ketentuan ini berlaku untuk UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp 2,5 miliar. Selain itu, UMKM yang memiliki karyawan tetap diharuskan untuk memotong dan menyetor PPh 21, serta melakukan pembayaran PPh 25/29 sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban pajak bagi pelaku UMKM dan meningkatkan kepatuhan pajak di sektor usaha kecil dan menengah.
ADVERTISEMENT
Pada hari Senin 5 Agustus 2024, Ikha Kurniasih (Program Studi Akuntansi Perpajakan), Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro 2024, melaksanakan Program Kerja Monodisiplin yaitu “Edukasi Mengenai Pajak Penghasilan Bagi UMKM di Desa Tembok”. Tujuan program kerja ini untuk meningkatkan pengetahuan, meningkatkan kesadaran dan mendorong kepatuhan pajak. Selain itu, pemahaman yang lebih baik tentang pajak diharapkan dapat memberikan dampak baik pada pertumbuhan UMKM dan perekonomian lokal di Desa Tembok, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang.
Berlangsungnya program kerja monodisiplin, mahasiswa memberikan edukasi dan memberikan output berupa leaflet yang memuat informasi penting mengenai pajak penghasilan. Materi ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang lebih mudah dipahami oleh kalangan pelaku UMKM. Mahasiswa KKN memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM untuk berdiskusi tentang permasalahan dan kesulitan yang dihadapi dalam hal perpajakan.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini mendapatkan respon baik dari pelaku UMKM dan mengaku merasa lebih paham mengenai kewajiban perpajakan dan menyadari pentingnya membayar pajak untuk mendukung pembangunan desa dan negara setelah adanya kegiatan edukasi ini. Diharapkan, dengan pengetahuan yang lebih baik, tingkat kepatuhan pajak di Desa Tembok akan meningkat. Dengan demikian, diharapkan ada peningkatan dalam kepatuhan pajak dan kontribusi UMKM terhadap pendapatan negara.
Penulis: Ikha Kurniasih
Departemen/Fakultas: Akuntansi Perpajakan/Sekolah Vokasi
DPL: Dr. Adi Nugroho, M.Si.
Lokasi KKN: Desa Tembok, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, Jawa Tengah