Konten dari Pengguna

Tarawih Kilat di Blok M: Refleksi Ibadah dalam Pusaran Kota Modern

Ikhda Ni'matul Fauziyah

Ikhda Ni'matul Fauziyah

Mahasiswa Ilmu sejarah Unnes

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ikhda Ni'matul Fauziyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Shutterstock

Setiap Ramadhan, kawasan Blok M yang biasanya ramai dengan aktivitas komersial, mengalami transformasi spiritual. Disela-sela pusat perbelanjaan dan gedung-gedung perkantoran, muncul kebiasaan “tarawih kilat” 8 rakaat, praktik ibadah ini adalah menyelesaikan sholat Isya, tarawih, dan witir dalam waktu 30-45 menit. Bukan sekedar tren sesaat, praktik ini mencerminkan transformasi sosial masyarakat urban yang terjebak ritme metropolitan serba cepat.

Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Shutterstock

Fenomena ini lahir dari faktor sosial yang saling terkait. Pertama, transformasi pola hidup urban: Blok M bergeser dari permukiman menjadi pusat ekonomi 24 jam, didominasi pekerja kantoran dan generasi muda dengan jadwal padat. kemacetan memperparah kelangkaan waktu, membuat tarawih tradisional (1,5-2 jam) sulit diwujudkan.

Kedua, adanya tekanan ekonomi dan budaya “time is money”. Bagi pedagang, driver online dan pekerja lepas, setiap jam berarti pendapatan vital. Tarawih kilat memungkinkan ibadah tanpa mengorbankan nafkah, mencerminkan internalisasi nilai kapitalis.

Ketiga, perubahan pola keberagamaan generasi muda. Tumbuh di era digital on-demand, mereka mendambakan ibadah praktis dan kontekstual, menjadikan tarawih kilat sebagai respons terhadap “pasar spiritual” urban.

Dampak Sosial yang Paradoksal

Tarawih kilat menimbulkan dampak sosial yang saling bertentangan. Di satu sisi, ia memperluas akses ibadah bagi pekerja shift dan ibu rumah tangga, tetapi sekaligus berisiko terseret komersialisasi karena kerap berlangsung di sekitar pusat belanja sehingga batas antara ruang sakral dan profan mengabur.

Ia juga melahirkan solidaritas berbasis kebutuhan praktis yang inklusif namun rapuh, disertai ancaman pendangkalan makna ketika sholat dijalankan seperti rutinitas mekanis tanpa kekhusyukan. Selain itu, meski memberi ruang adaptasi personal dalam beribadah, kecepatan pelaksanaannya dapat berpotensi bertentangan dengan kaidah fikih, terutama terkait tuntutan tuma’ninah sebagai bagian penting dari rukun sholat menurut mazhab Syafi’i dan mayoritas ulama.

Foto: Shutterstock

Konteks Historis

Pra-2000-an, praktik tarawih di Indonesia umumnya mengikuti pola 20 rakaat ditambah witir, sehingga membentuk tradisi yang mengakar kuat di banyak masjid dan musholla.

Memasuki era 2000-an, mulai muncul perdebatan fikih tentang pilihan 8 rakaat, yang merujuk pada riwayat sholat malam Nabi SAW dalam hadis-hadis sahih seperti yang tercantum dalam kitab Bukhari dan Muslim.

Yang khas di Blok M bukan hanya pengurangan jumlah rakaat, tetapi penekanan pada kecepatan pelaksanaan, sehingga berbeda dari sekadar “tarawih pendek” dalam diskursus fikih. Fenomena ini mencapai puncak pada dekade 2010-an, ketika laju urbanisasi makin cepat

Tarawih kilat merefleksikan proses tawar-menawar antara kebutuhan spiritual dan tekanan waktu masyarakat kota. Praktik ini menjadi inovasi keagamaan yang menegaskan kembali pentingnya makna dibanding sekadar bentuk lahiriah. Keberlanjutannya ditentukan oleh kemampuan menjaga titik tengah: menghadirkan ragam bentuk tarawih, dari yang panjang dan kontemplatif hingga yang singkat dan praktis, dengan landasan pemahaman yang kuat tentang hakikat ibadah.