Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Indonesia Perlu Bantuan Hukum Artificial Intelligence
14 Juli 2022 10:14 WIB
Tulisan dari Muhammad Ikhsan Nulhakim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kemajuan teknologi telah membawa kenyamanan besar bagi kehidupan kita. Sebaliknya, manusia kerap merasa khawatir suatu saat teknologi akan berada di luar kendali dan mengancam hidup manusia, ada sesuatu kekhawatiran bagi kita semua saat merasakan perkembangan ini apakah di masa depan profesi dibidang hukum yang kita kenal dapat mempertahankan eksistensinya dan menjaga kepercayaan masyarakat di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin canggih karena beragam produk digital hadir sebagai solusi perbedaan jarak dan waktu guna mengakomodir kepentingan institusi di segala bidang, tanpa terkecuali bidang hukum.
ADVERTISEMENT
Perkembangan hukum di Indonesia menimbulkan berbagai dampak yang sangat memperihatinkan, bagaimana tidak, persoalan rasa keadilan masyarakat diabaikan dalam penegakan hukum di Indonesia. Penegakan hukum sudah sejak lama menjadi persoalan serius bagi masyarakat Indonesia, hal ini menimbulkan dampak-dampak serius dalam sistem hukum Indonesia yang masih banyak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh para penegak hukum. Oleh karena itu perlu adanya pembaharuan terhadap hukum, dengan memanfaatkan teknologi demi mencapai keadilan yang tidak memihak, serta menjadi negara yang damai dan makmur.
Recana perkembangan teknologi itu menimbulkan ancaman dan rasa khawatir sekaligus memiliki keuntungan. Misalnya, kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), salah satu teknologi yang saat ini banyak digunakan dan dikembangkan dalam berbagai disiplin ilmu pengetahuan, salah satunya ilmu hukum. Tujuan dasar dibuatnya kecerdasan buatan memanglah mendatangkan kemudahan, tetapi hukum pun berkewajiban untuk menggali nilai-nilai kemasyarakatan, moral sosial hingga budaya dimana belum tentu kecerdasan buatan dapat melakukannya dan menjalankan fungsi untuk mengendalikan perkembangan informasi dan menyesuaikan kemajuan zaman.
ADVERTISEMENT
Untuk dapat menerapkan AI secara bermanfaat di Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) telah menerbitkan Strategi Nasional Kecerdasan Artifisal Indonesia 2020-2045. Akan tetapi, tatananya masih tahap haluan kebijakan secara garis besar dan tidak mengatur secara detail. Padahal, sudah banyak perusahaan yang mengembangkan dan menerapkan teknologi AI, walaupun ada dampak penggunaan teknologi tersebut, itu semua tergantung pada kita yang menggunakannya saat revolusi industri 4.0 yang telah membawa perubahan besar bagi kehidupan sehari-hari.
Para AI jika melakukan pilihan hukum, maka perlu perlindungan terhadap data pribadi terhadap subjek yang ingin dihukum,agar subjek tidak dipandang sebelah mata sehingga perlu adanya perlindungan secara hukum. Perlindungan hukum merupakan perlindungan terkait harkat dan martabat serta pengakuan terhadap hak hak asasi manusia yang dimiliki oleh subjek hukum itu sendiri yang didasari oleh ketentuan hukum yang berlaku, berdasarkan prinsip atau asas hukum yang akan ditetapkan sebagai hukum yang berlaku pada suatu kasus hukum tersebut karena AI tidak terikat maupun merasakan hak-hak seperti kebebasan asasi manusia dihubungkan dengan gagasan tentang keadilan dan kesadaran maka AI tidak memiliki rasa takut akan menentukan pilihan hokum.
ADVERTISEMENT
AI juga memberikan layanan dan kemudahan dalam mengakses informasi subjek hukum melalui dunia maya, pada hakikatnya AI akan belajar dan menganalisa berbagai permasalahan hokum dan melahirkan kebijakan baru atau mengambil tindakan kritis tentang apa yang harus dilakukan dalam permasalahan hokum di masyarakat untuk dapat menjalin simbiosis mutualisme dengan manusia. Hal yang sangat jelas terlihat adalah teknologi ini dan kecerdasan buatan akan menciptakan era baru bagi kemanusiaan, senada yang dikatakan Stephen Hawking, “the rise of powerful AI will be either the best or the worst thing ever to happen to humanity. We do not yet know which
Banyak negara maju sudah memanfaatkan kecerdasan buatan, yang sudah digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan hukum layaknya seorang hakim, Indonesia jika ingin menerapkannya perlu suatu hukum yang harus dikembangkan untuk membuat AI mengerti apa itu hukum untuk manusia dan teknologi.untuk melayani manusia, Oleh sebab itu, perlu adanya perlindungan terhadap data pribadi merupakan suatu hal yang penting sebab berkaitan dengan hak privasi seseorang.
ADVERTISEMENT
Hak privasi seseorang merupakan perwujudan dari hak asasi manusia yang melekat pada masingmasing individu di mana perlindungan hak privasi ini sebelumnya telah dijamin dalam Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Berpedoman pada pasal tersebut, secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa negara memiliki kewajiban hukum sebagai pelindung pribadi setiap warga negaranya, dan AI jika ingin menjadi hakim harus mengerti hal itu.
Indonesia memang belum mampu untuk memberikan perlindungan yang maksimal terhadap keamanan data pribadi, terdapat beberapa potensi yang dapat dimaksimalkan, di antaranya prospek pemanfaatan artificial intelligence. Menurut saya dengan kehadiran artificial intelligence harus dibuat lebih efektif dan efisien serta dilengkapi dengan kemampuan mencegah kesalahan sistem dan meminimalisir risiko kebocoran data pribadi yang sudah disiapkan pemerintah yaitu suatu Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU Perlindungan Data Pribadi) guna memberikan kepastian hukum yang lebih terhadap masyarakat, namun RUU ini belum diketahui kapan akan disahkan.
ADVERTISEMENT