Mengubah Pelaku Tawuran Menjadi Agen Perdamaian di Masyarakat

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas. Menulis untuk menyuarakan nalar, hukum, dan keadilan.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Ikhsan Ramadhan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tawuran remaja terus menjadi fenomena yang mengkhawatirkan di Indonesia. Berdasarkan laporan Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri, ratusan anak telah terlibat dalam tindak kriminal sejak awal 2025. Hingga Februari, tujuh anak menjadi terlapor dalam kasus perkelahian pelajar dan mahasiswa, sementara 460 lainnya terlibat dalam penganiayaan dan pengeroyokan.
Beberapa insiden bahkan menimbulkan korban luka, termasuk tawuran di Sukabumi, Jawa Barat, pada Februari 2025, yang melukai dua siswa. Fenomena serupa juga terjadi di Jakarta, di mana Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mencatat sepanjang April 2025 terdapat 45 insiden, menegaskan bahwa masalah ini tetap serius di ibu kota.
Meski upaya pencegahan dan penindakan terus dilakukan, angka tawuran remaja tetap tinggi, menunjukkan bahwa pendekatan konvensional belum cukup. Di lingkungan sekolah, program pengenalan kenakalan remaja diterapkan sebagai langkah preventif untuk mencegah perilaku kekerasan sebelum kejadian terjadi, yang dilengkapi dengan bimbingan konseling agar siswa memiliki ruang untuk curhat dan menyalurkan permasalahan pribadi.
Sebagai upaya represif, setelah terjadinya insiden, pihak kepolisian aktif menindak dan membina para pelaku. Contohnya, pada akhir Mei 2025, sepuluh pelajar yang terlibat tawuran di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, menjalani pembinaan di Mapolsek setempat. Selain itu, penangkapan remaja yang hendak tawuran dengan membawa senjata tajam masih sering terjadi di berbagai wilayah, termasuk Depok dan Jakarta Pusat, mengindikasikan bahwa penggunaan alat berbahaya tetap menjadi masalah mendesak.
Remaja yang terlibat dalam tawuran secara tidak langsung merusak masa depan mereka sendiri. Tindakan tersebut dapat diproses secara hukum, misalnya dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan secara beramai-ramai, pasal 339 dan 340 KUHP terkait kejahatan terhadap nyawa, serta pasal 351 hingga 354 KUHP tentang penganiayaan, tergantung pada fakta yang terungkap di persidangan. Selain itu, Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1951 mengatur penggunaan senjata tajam dan senjata api, yang kerap digunakan pelaku dalam aksi tawuran, menambah risiko hukum dan keselamatan yang mereka hadapi.
Menyadari keterbatasan pendekatan konvensional, sudah saatnya Indonesia beralih dari paradigma menghukum ke paradigma memulihkan. Salah satu model inovatif yang bisa dijadikan acuan adalah Violence Reduction Unit (VRU) di London. Program ini menempatkan pekerja sosial pemuda di pusat tahanan untuk membina anak muda yang baru ditangkap karena kekerasan, dan berhasil mengalihkan hingga 90% dari mereka agar tidak mengulang tindak kriminal dalam 12 bulan setelah dibebaskan. Pendekatan non-menghakimi ini menekankan bimbingan dan pendampingan yang menargetkan akar masalah, bukan sekadar menghukum perbuatan kriminal.
Dalam perspektif sosiologis, tawuran dapat dipahami melalui teori anomie yang dikemukakan Emile Durkheim. Anomie adalah kondisi ketika masyarakat kehilangan arah terhadap individu, sehingga norma dan etika yang biasanya menjadi pedoman hidup mulai dilupakan. Keadaan ini menimbulkan ketidakstabilan sosial dan hilangnya rasa saling menghargai, yang mendorong remaja mencari identitas dan solidaritas dengan cara yang salah, termasuk melalui kekerasan dan perkelahian.
Teori anomie menegaskan bahwa remaja sebagai makhluk sosial mengalami tekanan dari lingkungan yang memudar etika dan norma-normanya. Masa remaja yang labil membuat mereka rentan terhadap pengaruh eksternal, seperti lingkungan keluarga, teman sebaya, dan sekolah, sehingga kekerasan menjadi salah satu cara mengekspresikan ketidakpuasan terhadap norma yang ada. Tawuran, dalam pandangan ini, adalah manifestasi dari upaya mereka mencari jati diri dan posisi sosial dalam masyarakat, sekaligus menunjukkan kegagalan struktur sosial dalam memberikan arah yang jelas bagi generasi muda.
Lantas, seperti apa bentuk solusi transformatif yang bisa diterapkan? Violence Reduction Unit (VRU) London menawarkan contoh menarik dengan filosofi “momen yang tepat untuk belajar." Fase kritis muncul segera setelah seorang remaja ditangkap karena di saat itulah hati mereka paling terbuka untuk didengar, bukan dihakimi. Kunci strategi ini adalah kehadiran Youth Workers, pekerja sosial yang menggantikan peran polisi dengan pendekatan non-menghakimi. Tugas mereka adalah menelusuri akar masalah, mengapa perilaku itu muncul, apakah akibat tekanan ekonomi, ketidakharmonisan keluarga, atau pengalaman traumatis. Agar pesan lebih efektif, VRU juga melibatkan mantan pelaku yang telah berubah sebagai mentor. Pendekatan ini menunjukkan bahwa ketika mantan pelaku menjadi agen perdamaian, pengaruhnya jauh lebih kuat dibanding sekadar ancaman hukuman.
Strategi VRU dibangun atas tiga pilar utama. Pertama, pencegahan dini yang menargetkan anak-anak dan remaja sebelum mereka terlibat kekerasan, melalui mentoring, dukungan di sekolah, dan identifikasi faktor risiko sejak awal. Kedua, pemberdayaan pemuda, dengan melibatkan mereka sebagai bagian dari solusi, memberi kesempatan kepemimpinan, serta pelatihan keterampilan dan kerja. Ketiga, pembangunan komunitas tangguh, dengan memperkuat jaringan dukungan di tingkat komunitas dan berkolaborasi dengan organisasi lokal, sekolah, dan layanan sosial untuk menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan positif pemuda.
VRU berfungsi sebagai payung koordinasi yang menyatukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kepolisian, layanan kesehatan, layanan sosial, sistem pendidikan, hingga organisasi komunitas dan para pemuda itu sendiri. Pendekatan yang menekankan kesehatan masyarakat dan pemberdayaan pemuda ini membuktikan bahwa solusi transformatif bukan sekadar teori, melainkan terbukti efektif di kota besar seperti London.
Indonesia dapat mengadaptasi prinsip-prinsip VRU dengan membangun sinergi antarinstansi terkait, mengutamakan intervensi yang menargetkan akar masalah, dan memberdayakan remaja sebagai agen perdamaian, sehingga upaya mengurangi tawuran tidak lagi hanya berhenti pada penindakan hukum, tetapi juga membentuk generasi muda yang sadar norma dan mampu menyalurkan energinya secara positif bagi masyarakat.
