Menyoal Fadli Zon dan Tragedi 1998: Kebebasan atau Kekejaman Simbolik?

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas. Menulis untuk menyuarakan nalar, hukum, dan keadilan.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ikhsan Ramadhan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada Rabu, 2 Juli 2025, dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan pernyataan yang, alih-alih menunjukkan keberpihakan negara pada penyintas, justru mengguncang akal sehat publik. Ia mengakui adanya pemerkosaan dalam tragedi Mei 1998, tetapi meragukan penggunaan istilah "massal", seolah memindahkan fokus dari substansi kekerasan ke persoalan semantik. Pernyataan ini tidak datang dari ruang diskusi akademik atau uji forensik, melainkan dari seorang pejabat negara di ruang legislatif, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak korban. Pernyataan tersebut, sontak membuat publik mengamuk. Mulai dari aktivis hak asasi manusia hingga masyarakat sipil menilai pernyataan Fadli Zon bukan hanya tidak sensitif, tetapi juga melecehkan perjuangan panjang para penyintas untuk mendapat pengakuan dan keadilan.
Padahal, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk oleh Presiden BJ Habibie pasca-kerusuhan Mei 1998 telah mengungkapkan fakta-fakta kekerasan seksual yang jelas berskala luas. Dalam laporan resmi, TGPF mencatat sedikitnya 52 kasus pemerkosaan, 14 kasus pemerkosaan disertai penganiayaan, 10 kasus penganiayaan seksual, dan 9 kasus pelecehan seksual. Korban sebagian besar merupakan perempuan etnis Tionghoa, dan peristiwa tersebut terjadi di berbagai kota besar seperti Jakarta, Medan, dan Surabaya. Tindak kekerasan seksual terjadi di rumah, jalan, hingga di depan tempat usaha, dengan pola kejadian yang mirip berupa penjarahan disusul pemerkosaan oleh sekelompok pelaku tak dikenal. Sejumlah kesaksian juga menyebutkan adanya korban yang diperkosa di tempat umum hingga mayat-mayat yang diangkut entah ke mana setelah peristiwa berlangsung.
Fakta-fakta ini mengindikasikan pola kekerasan seksual yang bukan sekadar insiden terpisah, melainkan bagian dari skenario yang sistematis dan terorganisir. TGPF menyebutkan adanya provokator yang secara sengaja menyebarkan hasutan untuk melakukan pemerkosaan. Dalam rentang waktu 13 Mei hingga 3 Juli 1998, TGPF bahkan membuat tabel khusus yang mencatat 152 korban, terdiri dari 103 korban pemerkosaan, 26 korban pemerkosaan disertai penganiayaan, 9 korban pemerkosaan dan pembakaran, serta 14 korban pelecehan seksual. Fakta ini seharusnya cukup menjadi pijakan bahwa penggunaan istilah “massal” bukanlah klaim kosong. Mengabaikan hal tersebut berarti mengingkari prinsip perlindungan terhadap martabat manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (2) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, serta Pasal 9 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur perlindungan terhadap hak atas rasa aman dan perlindungan dari penyiksaan, kekerasan seksual, dan perlakuan tidak manusiawi lainnya.
Respons publik terhadap pernyataan Fadli Zon tak hanya datang dari masyarakat sipil, tetapi juga dari sesama anggota DPR. Dalam forum yang sama, anggota Komisi X Esti Wijayati tak kuasa menahan tangis saat menanggapi ucapan Fadli. “Semakin Pak Fadli Zon ini bicara, rasanya, kenapa semakin sakit, ya? Soal pemerkosaan, mungkin sebaiknya enggak perlu di forum ini, Pak,” ujar Esti dengan suara bergetar. Ia juga menyinggung bagaimana Jepang, sebagai negara asing, pernah dengan terbuka menyampaikan permintaan maaf atas kekerasan seksual yang dilakukan terhadap perempuan Indonesia pada masa penjajahan. Jepang tunduk dan mengakui kesalahan, bahkan terhadap warga negara lain.
Ironisnya, justru pemerintah Indonesia sendiri masih belum mampu menunjukkan keberpihakan penuh kepada para penyintas kekerasan seksual dalam tragedi 1998. Alih-alih berfokus pada pemulihan korban dan penyelesaian pelanggaran HAM berat, negara justru sibuk memperdebatkan frasa “massal” yang sama sekali tidak menyentuh inti persoalan. Dalam situasi seperti ini, yang dibutuhkan bukan klarifikasi bahasa, melainkan komitmen politik yang berpihak pada korban. Negara seharusnya belajar dari bangsa lain bahwa pengakuan dan permintaan maaf bukan bentuk kelemahan, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional. Penguasa boleh berganti, tetapi luka sejarah tidak akan pernah sembuh jika negara terus menghindar dari kebenaran dan menunda keadilan.
