Revisi RUU KUHAP atau Rekayasa? Sorotan atas Minimnya Keterbukaan

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas. Menulis untuk menyuarakan nalar, hukum, dan keadilan.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ikhsan Ramadhan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada Rabu, 9 Juli 2025, Komisi III DPR RI bersama pemerintah resmi memulai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Hanya butuh dua hari, tepatnya hingga Kamis, 10 Juli 2025, seluruh 1.676 poin DIM dinyatakan selesai dibahas. Proses superkilat ini melibatkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy), sebagai perwakilan pihak eksekutif. Pembahasan RUU KUHAP ditargetkan rampung dalam dua kali masa sidang dan direncanakan disahkan sebelum Januari 2026 untuk menyesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku. Keputusan untuk menyusun ulang hukum acara pidana dalam waktu yang begitu singkat, tanpa membuka ruang partisipasi yang luas, patut dipertanyakan kepentingannya.
Dari total 1.676 poin DIM, sebanyak 131 poin merupakan usulan substansi baru yang belum pernah dibahas dalam naskah akademik. Politikus Gerindra, Habiburokhman, merinci bahwa pemerintah menyampaikan 1.091 usulan tetap, 295 usulan redaksional, 68 usulan perubahan, 91 usulan penghapusan, dan 131 usulan baru. Sejumlah isu krusial dalam RUU ini menyentuh aspek-aspek fundamental hak asasi manusia, mulai dari teknik investigasi, penggunaan upaya paksa, evaluasi praperadilan, hingga sistem pembuktian. Sayangnya, tidak tersedia ruang yang cukup bagi publik untuk mengkritisi maupun menguji sejauh mana usulan-usulan ini sejalan dengan prinsip-prinsip peradilan yang adil.
Muhammad Isnur, Ketua YLBHI, dalam pernyataan di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025, menyebut proses legislasi ini sebagai bentuk meaningful manipulation. Ia menegaskan bahwa partisipasi publik hanya menjadi formalitas, bukan keterlibatan substantif. YLBHI bahkan turut hadir dalam pertemuan yang digelar DPR pada 19 Januari lalu bersama masyarakat sipil lainnya. Namun, hanya berselang beberapa minggu setelah forum itu, draf akademik dan naskah awal RUU KUHAP langsung selesai dan dibawa ke Komisi III, tanpa sempat ditelaah secara luas. Ia mempertanyakan apakah pertemuan tersebut hanya rekayasa agar terkesan inklusif, padahal substansi publik tak pernah benar-benar dijadikan pertimbangan serius.
Padahal, Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik dan pemerintahan. Selain itu, pembentukan undang-undang secara partisipatif merupakan amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Dengan mengabaikan prinsip partisipasi bermakna, pembahasan RUU KUHAP secara tertutup dan tergesa ini telah mencederai semangat konstitusi dan prinsip negara hukum yang demokratis. Proses hukum yang menyangkut hak dasar warga negara tidak semestinya dibentuk melalui mekanisme politik yang eksklusif.
Lebih lanjut, RUU KUHAP yang tengah dibahas dinilai belum sepenuhnya mampu menjamin perlindungan hak warga negara dalam proses pidana. Banyak pihak menilai bahwa hal ini masih berisiko memperlebar ketimpangan akses terhadap keadilan, terutama bagi kelompok masyarakat yang lemah secara struktural maupun hukum. Lemahnya mekanisme pengawasan aparat dikhawatirkan membuka celah terjadinya penyiksaan dalam proses pemeriksaan. Selain itu, ketentuan soal penangkapan dianggap belum cukup kuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Jika tidak disempurnakan, revisi ini dikhawatirkan justru melanggengkan praktik sewenang-wenang yang selama ini membayangi hak asasi.
Pemerintah memang mengklaim bahwa RUU KUHAP memuat sembilan poin penguatan, termasuk jaminan hak tersangka dan terdakwa, perlindungan saksi, hingga digitalisasi sistem peradilan pidana. Namun, seluruh poin itu masih bersifat normatif dan tidak menjawab akar persoalan yang selama ini terjadi. Tidak ada jaminan konkret atas akses bantuan hukum, perlindungan dari penyiksaan, atau pertanggungjawaban atas penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil menyusun Draf Tandingan RUU KUHAP sebagai koreksi atas substansi dan proses yang cacat. Upaya ini penting untuk memastikan hukum acara pidana benar-benar adil dan melindungi hak setiap warga negara.
