Konten dari Pengguna

Santet, Dukun, dan KUHP Baru: Saatnya Negara Melindungi yang Tak Tersentuh

Ikhsan Ramadhan

Ikhsan Ramadhan

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas. Menulis untuk menyuarakan nalar, hukum, dan keadilan.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ikhsan Ramadhan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi lilin menyala dalam suasana ritual gelap, sering diasosiasikan dengan praktik supranatural seperti santet. Image by Congerdesign from Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lilin menyala dalam suasana ritual gelap, sering diasosiasikan dengan praktik supranatural seperti santet. Image by Congerdesign from Pixabay.

Kepercayaan terhadap hal-hal mistis telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia, terutama di daerah yang jauh dari pusat kota. Faktor sosiologis dan warisan budaya dari nenek moyang menjadi alasan kuat mengapa tingkat kepercayaan terhadap hal gaib masih sangat tinggi, meskipun dianggap tidak logis atau irasional oleh sebagian orang. Sejak kecil, banyak masyarakat telah terbiasa mengaitkan peristiwa yang tak dapat dijelaskan oleh nalar sebagai sesuatu yang berasal dari kekuatan supranatural, yang berada di luar jangkauan pancaindra manusia. Produk dari keyakinan ini meliputi praktik guna-guna, santet, hingga fenomena ngepet yang memiliki ciri khas tersendiri di setiap daerah. Dalam konteks ini, ilmu santet menempati posisi yang sangat khas dan mengakar kuat dalam persepsi masyarakat.

Namun selama ini, kepercayaan terhadap santet hanya hidup di ranah sosial dan budaya, tanpa ruang dalam sistem hukum positif Indonesia. Tak jarang, masyarakat yang merasa menjadi korban santet tidak tahu harus melapor ke mana, karena hukum pidana belum memiliki instrumen yang mampu menjangkau hal-hal semacam ini. Untuk menjawab kekosongan itu, negara akhirnya mengambil langkah progresif melalui pembaruan hukum pidana nasional. Melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pemerintah menghadirkan Pasal 252 yang mengatur tentang praktik santet. Pasal ini menjadi titik balik penting: negara mulai mengakui bahwa kejahatan tidak selalu berbentuk kekerasan fisik yang kasat mata, tetapi juga bisa hadir dalam bentuk ancaman gaib yang dipercaya sungguh-sungguh oleh masyarakat.

Pasal 252 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara tegas mengatur tindakan yang menggunakan klaim kekuatan gaib untuk menawarkan jasa yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi orang lain. Dalam ketentuan tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib, lalu memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa perbuatannya dapat menyebabkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental maupun fisik, dapat dipidana dengan penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda maksimal Rp200 juta. Jika perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan, dijadikan mata pencaharian, atau sudah menjadi kebiasaan, maka ancaman pidananya dapat ditambah sepertiganya. Rumusan ini menunjukkan bahwa Pasal 252 tidak mengkriminalisasi kepercayaan atau keyakinan pribadi, melainkan menjerat tindakan nyata yang bersifat manipulatif dan merugikan. Perbedaannya terletak pada adanya motif untuk memperoleh keuntungan atau menyakiti orang lain melalui medium kekuatan gaib yang diklaim oleh pelaku.

Dalam perspektif hukum, kehadiran Pasal 252 bukanlah bentuk pembiaran terhadap takhayul, melainkan bentuk afirmasi negara terhadap perlindungan warga negara dari segala bentuk ancaman, termasuk yang tidak bersifat fisik. Hal ini selaras dengan amanat Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya. Jika masyarakat merasa terancam secara psikis atau mengalami penderitaan akibat praktik yang berbasis klaim gaib, maka negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan hukum. Dalam hal ini, Pasal 252 menjadi instrumen penting yang memungkinkan hukum hadir dalam ruang-ruang yang selama ini dianggap “tak tersentuh.”

Lebih dari sekadar melindungi korban, Pasal 252 juga secara tidak langsung berperan dalam melindungi pelaku atau pihak yang dituduh memiliki kekuatan gaib dari amukan publik. Sejarah kelam Indonesia pada tahun 1998 hingga awal 1999 menjadi bukti nyata bahwa ketiadaan kepastian hukum justru bisa memicu kekerasan horizontal yang brutal. Saat itu, lebih dari 300 orang yang dituduh sebagai dukun santet diburu dan dibantai oleh massa di berbagai wilayah di Jawa Timur. Tragedi ini dimulai di Banyuwangi, tak lama setelah kerusuhan Mei dan runtuhnya rezim Orde Baru, kemudian menyebar ke Jember, Bondowoso, Situbondo, Pasuruan, Malang, hingga Pulau Madura. Berdasarkan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, jumlah korban tercatat mencapai 309 orang: 194 di Banyuwangi, 108 di Jember, dan 7 di Malang.

Saat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang, kehadiran Pasal 252 menjadi semakin krusial. Regulasi ini memberi dasar hukum bagi negara untuk menangani praktik-praktik supranatural secara legal dan terukur, alih-alih membiarkannya berkembang menjadi isu liar yang diselesaikan di luar mekanisme hukum. Dengan adanya kepastian hukum, potensi kekerasan horizontal seperti tragedi Banyuwangi pada akhir 1990-an dapat dicegah sejak dini. Lebih dari itu, aturan ini menunjukkan bahwa negara tidak boleh abai terhadap praktik yang berpotensi meresahkan masyarakat. Penegakan Pasal 252 secara adil dan akuntabel juga berfungsi sebagai langkah pencegahan terhadap penghakiman sosial yang sering kali melanggar prinsip keadilan dan merenggut hak asasi individu. Pada titik ini, hukum menjadi penjaga nalar sekaligus pelindung bagi semua pihak, baik mereka yang merasa menjadi korban maupun mereka yang berisiko menjadi korban dari kekacauan yang timbul akibat ketidakpastian hukum.