Konten dari Pengguna

Tidak Memperkaya Diri, Tapi Divonis Korupsi: Refleksi atas Putusan Tom Lembong

Ikhsan Ramadhan

Ikhsan Ramadhan

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas. Menulis untuk menyuarakan nalar, hukum, dan keadilan.

·waktu baca 5 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ikhsan Ramadhan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menengok ke arah pengunjung saat dimulainya sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menengok ke arah pengunjung saat dimulainya sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Pada Kamis, 18 Juli 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta kepada Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan di era Presiden Jokowi. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi impor gula, meskipun tidak terbukti memperkaya diri sendiri secara langsung. Putusan ini memicu perdebatan, bukan hanya karena aspek yuridisnya, tetapi juga karena konteks politik yang menyertainya. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, hanya dua pekan setelah pengumuman kemenangan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam pemilu presiden. Sebagai tokoh publik yang dikenal lantang mengkritik Prabowo dan berada di barisan oposisi, penetapan status tersangka terhadap Lembong menimbulkan keraguan di tengah publik mengenai kemurnian proses hukum yang dijalankan, apakah benar ditujukan untuk menegakkan keadilan atau justru mencerminkan dinamika politik kekuasaan yang dibungkus dalam legalitas formal.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memang menyatakan Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun. Sementara itu, Pasal 55 ayat (1) KUHP menjelaskan bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku. Namun, dalam putusan yang dilaporkan, tidak disebutkan secara eksplisit tentang kerugian negara senilai Rp194,72 miliar. Sebaliknya, Komisi Kejaksaan mencatat bahwa hakim hanya mengakui sebagian dari perhitungan kerugian negara dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk klarifikasi lebih lanjut.

Meskipun hakim menyatakan tidak terdapat bukti bahwa Tom Lembong memperkaya diri sendiri, yang seharusnya menjadi unsur penting dalam membuktikan adanya niat jahat atau mens rea, putusan tetap menekankan bahwa kebijakannya yang dianggap terlalu berpihak pada ekonomi kapitalis dan mengabaikan prinsip keadilan sosial telah merugikan masyarakat melalui harga gula yang tetap tinggi. Namun, hingga saat ini belum tersedia informasi yang secara spesifik menyebutkan nilai kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar sebagaimana diklaim dalam dakwaan. Tom Lembong sendiri membantah putusan tersebut dengan menyatakan bahwa hakim telah mengabaikan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan dalam mengatur impor. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan maupun niat jahat dalam tindakan yang diambilnya, sehingga menurutnya dakwaan terhadap dirinya seharusnya gugur secara hukum.

Tom Lembong menggunakan diskresi sebagai Menteri Perdagangan untuk mengeluarkan izin impor gula kepada perusahaan swasta yang tidak memenuhi syarat sebagai produsen gula. Ia beralasan bahwa kebijakan ini bertujuan menstabilkan harga menjelang Idul Fitri 2016 karena stok dalam negeri diklaim menipis, mendukung industri melalui kerja sama dengan Inkopkar TNI AD dalam operasi pasar, serta mengikuti arahan Presiden Jokowi untuk mengatasi krisis pangan, meskipun tanpa bukti tertulis. Secara umum, diskresi menteri diatur dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menjelaskan bahwa pejabat dapat mengambil keputusan atau tindakan dalam situasi tertentu demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan. Namun, hakim menolak dalih ini karena tidak ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian atau hasil rapat koordinasi antarkementerian sebagaimana disyaratkan dalam Permendag Nomor 117 Tahun 2015. Selain itu, Indonesia justru mengalami surplus gula pada 2015 sehingga impor dianggap tidak mendesak.

Hakim menyatakan bahwa diskresi yang diambil oleh Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan tidak sah dengan tiga alasan utama. Pertama, kebijakan tersebut dinilai tidak memenuhi prinsip kehati-hatian. Hakim menilai bahwa Lembong mengetahui aturan yang menetapkan hanya BUMN seperti PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang berwenang mengimpor gula konsumsi, namun tetap memberikan izin kepada perusahaan swasta. Tindakan ini dianggap melanggar ketentuan dalam Permendag Nomor 117 Tahun 2015. Kedua, kebijakan impor tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan negara. Menurut perhitungan kejaksaan, negara dirugikan sekitar Rp515 miliar karena harga gula tetap tinggi dan jumlah impor tidak mencerminkan kebutuhan riil. Meskipun hakim tidak mewajibkan Lembong mengganti kerugian karena tidak ditemukan unsur memperkaya diri, kerugian negara tetap diakui. Ketiga, diskresi tersebut dianggap tidak sesuai dengan asas keadilan sosial. Hakim menyebut bahwa Lembong lebih mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis yang menguntungkan perusahaan swasta seperti PT Angels Products, alih-alih mendahulukan kepentingan BUMN dan petani lokal, sehingga bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Meski putusan pengadilan menilai tindakan Thomas Lembong sebagai penyalahgunaan wewenang, banyak pihak berpendapat bahwa kebijakannya masih berada dalam koridor diskresi yang sah. Praktik serupa juga pernah dilakukan oleh Menteri Perdagangan lain seperti Enggartiasto Lukita (2016–2019), Agus Suparmanto (2019–2020), Muhammad Lutfi (2020–2022), dan Zulkifli Hasan (2022–sekarang), namun tidak satu pun dari mereka yang diproses secara pidana. Bahkan, kebijakan impor gula dengan mekanisme yang sama tetap dilanjutkan setelah masa jabatan Lembong (2015–2016) berakhir. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, termasuk dari Mahfud MD selaku mantan Menkopolhukam, mengenai alasan mengapa hanya Lembong yang ditindak secara hukum.

Dalam kondisi mendesak dan demi kelancaran ekspor, diskresi bisa menjadi instrumen manajerial yang sah sejauh digunakan untuk kepentingan publik dan bukan untuk memperkaya diri sendiri. Oleh karena itu, penting bagi aparat penegak hukum untuk secara jernih membedakan antara kebijakan publik yang didasarkan pada itikad baik dan penyalahgunaan kekuasaan yang disengaja. Jika praktik serupa tidak diproses pada pejabat lain, maka konsistensi penegakan hukum menjadi pertanyaan yang sah. Ketidakadilan selektif ini justru berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.