Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Etika Profesi : Pentingnya Etika Dalam Profesi Hukum
25 Desember 2020 13:38 WIB
Tulisan dari ikhsan al hafiz tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Etika, Hukum, dan Profesi.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya etika ada sejak lahirnya individu dan sebagai keprofesian, kita harus memiliki etika untuk menjunjung tinggi martabat suatu profesi dan menjaga serta meningkatkan pelayanan profesi itu sendiri. Tiap profesi hukum memiliki tugas dan harus bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaannya juga hasilnya serta dampak yang mungkin terjadi dari profesinya bagi kehidupan orang lain atau masyarakat.
Etika merupakan gambaran tentang baik buruknya perilaku seseorang. Etika memberikan contoh-contoh yang baik, oleh karena itu orang yang beretika adalah orang yang memberikan contoh perilaku keteladanan. Salah satu aspek yang sering dilihat dari etika yaitu berkenaan dengan perilaku perbuatan seseorang, dan profesi sebagai suatu pekerjaan tentang keahlian teori dan teknis yang bersandar pada suatu kejujuran. Sehingga orang-orang memiliki ketergantungan dan harapan pada suatu profesi tertentu.
ADVERTISEMENT
Ada juga profesi dibidang hukum yang populer diera modern 4.0 adalah hakim, jaksa, advokat, notaris dan lain sebagainya yang diberikan kewenangan berdasarkan undang-undang. Sejatinya tugas pokok profesi itu adalah memberikan pelayanan umum kepada masyarakat tanpa diskriminatif berdasarkan hukum yang berlaku. Dalam menjalankan fungsi keprofesiannya dilengkapi dengan etika dan moral profesi sehingga profesi bertanggung jawab dalam pelaksanaannya termasuk tanggung jawab hukum dan moral.
Etika sering kali kita dengar dan disebut dalam kehidupan bermasyarakat. Diera modern dengan berbagai kecanggihan membawa perubahan dan pengaruh atas nilai-nilai moral, salah satunya ialah pandangan ideologi. Dalam bidang moral sehingga menjadi kegelisahan harus mengikuti moralitas yang mana, setiap profesi hukum dituntut agar memiliki nilai moral yang kuat.
ADVERTISEMENT
Hubungan etika dengan profesi hukum ialah bahwa etika profesi itu sebagai sikap hidup yang berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan keterlibatan penuh dan keahliannya dalam melaksanakan tugas yang berupa kewajiban.
Profesi hukum relevan dengan masalah mewujudkan dan memelihara ketertiban yang berkeadilan dikehidupan masyarakat, ketertiban yang adil adalah suatu kebutuhan dasar manusia, karena dalam situasi demikian manusia dapat menjalani kehidupannya secara wajar. Keadilan ialah suatu nilai dan keutamaan yang paling luhur dan merupakan unsur esenisal dari martabat manusia, hukum dan keadilan sebenarnya dua elemen yang saling bertautan yang satu dengan yang lainnya. Keadilan adalah suatu sarana untuk mewujudkan ketertibaan hukum dalam berbagai kaedah perilaku kemasyarakatan yang disebut dengan kaedah hukum.
ADVERTISEMENT
Urgensi beretika, sejak jaman aries toteles menjadi bahasan utama, aries toteles berpendapat bahwa pergualan dan penghargaan seorang manusia tidak didasarkan oleh egoisme, akan tetapi didasarkan dengan hal-hal yang altruistik yaitu memperhatikan orang lain, pandangan ini sangat jelas urgensi etika berkaitan dengan kepedulian dan tuntutan memperhatikan orang lain. Sementara kaitannya dengan hukum yaitu baik hukum maupun etika kedua nya mengatur tentang perbuatan manusia. Disisi lain ada aturan yang mengharuskan harus diikuti dan ada aturan yang melarang seseorang melakukan suatu kegiatan yang dapat merugikan dan melanggar hak-hak orang lain.
Di setiap masyarakat mulai dari yang paling modern sampai primitif, terdapat gejala sosial yang disebut hukum. Bentuk dan wujudnya berbeda-beda, semua tergantung pada tingkat peradapan manusianya. Profesi hukum memiliki tempat yang istimewah ditengah masyarakat, profesi hukum pun berangkat dari suatu proses yang kemudian melahirkan pelaku hukum yang handal. Terkadang sering terjadinya pelanggaran nilai moral dan nilai kebenaran, usaha penyelesaiannya dengan harus dikembalikannya kepada hakikat manusia dan untuk apa manusia itu hidup.
ADVERTISEMENT