Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
2 Faktor Penting dalam Efektivitas Hukum (1)
21 Februari 2023 10:29 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Muhamad Ikhwan Abdul Asyir tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam teori efektivitas hukum, melihatnya dari segi definisi dan urgensi dasarnya tentu belum mampu menyajikan gambaran yang lengkap dari sebuah gagasan.
ADVERTISEMENT
Sebab, dalam teori ini, demi mewujudkan apa yang seringkali kita sebut sebagai relevansi, bahkan dalam teori lainnya sekalipun, sajian yang ada harus juga memberikan penjelasan lebih lanjut tentang apa yang ingin dicapai.
Teori yang dibangun bedasarkan penafsiran penulis pribadi ini pun mencoba melakukan hal itu, bahwa dalam efektivitas hukum penulis akan coba menyajikan segmentasi faktornya.
Selain sebagai ikhtiar penulis untuk melakukan perlengkapan di tulisan-tulisan yang penulis lakukan sebelumnya yang masih dalam tema yang sama.
Sajian kali ini akan lebih bersifat perbincangan yang praksis, dengan menyandingkan setiap faktor yang ada serta penangkapan penulis terhadap fenomena yang ada di sekitar kita sebagai contoh kasusnya, analisis yang coba penulis sampaikan juga berangkat dari orientasi penulis terhadap teori efektivitas hukum ala Soerjono Soekanto.
ADVERTISEMENT
Teori efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto adalah bahwa efektif atau tidaknya suatu hukum ditentukan faktor-faktor seperti:
Faktor Hukum (Undang-Undang)
Hukum mengandung unsur keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Dalam praktik penerapannya tidak jarang terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan.
Kepastian Hukum sifatnya konkret berwujud nyata, sedangkan keadilan bersifat abstrak sehingga ketika seseorang hakim memutuskan suatu perkara secara penerapan undang-undang saja, maka ada kalanya nilai keadilan itu tidak tercapai.
Maka, ketika melihat suatu permasalahan mengenai hukum setidaknya keadilan menjadi prioritas utama. Karena hukum tidak semata-mata dilihat dari sudut hukum tertulis saja, melainkan juga ikut mempertimbangkan elemen lain yang berkembang dalam masyarakat.
Sementara dari sisi lain, keadilan pun masih menjadi perdebatan disebabkan keadilan mengandung unsur subjektif yang sangat tergantung pada nilai-nilai idealism dari masing-masing orang.
ADVERTISEMENT
Menurut Soerjono Soekanto ukuran efektivitas pada elemen pertama adalah: Peraturan yang ada mengenai bidang-bidang kehidupan tertentu sudah cukup sistematis. Peraturan yang ada mengenai bidang-bidang kehidupan tertentu sudah cukup sinkron, secara hierarki dan horizontal tidak ada pertentangan.
Secara kualitatif dan kuantitatif peraturan-peraturan yang mengatur bidang-bidang kehidupan tertentu sudah mencukupi. Penerbitan peraturan-peraturan tertentu sudah sesuai dengan persyaratan yuridis yang ada yang berlaku dan absah. Di Indonesia mengenai aturan hukum rasanya sudah menjadi hal yang lebih dari cukup untuk mengakomodir berbagai hal.
Misalnya, dengan mayoritas penganut agama Islam yang terbanyak di dunia, Indonesia dengan sadar banyak mengakomodir aturan yang berkaitan dengan aturan Islam itu sendiri, hal ini menarik, di samping secara administratif Indonesia bukan negara yang menganut ideologi Islam.
Namun di sisi lainnya, banyak menaungi berbagai konsep tentang ajaran Islam itu sendiri dalam produk undang-undanganya. Selain karena memenuhi kebutuhan masyarakatnya yang mayoritas Muslim, tak jarang justru hal ini sedikit menimbulkan sentimen antar umat beragama lainnya.
ADVERTISEMENT
Namun berbeda jika dilihat dari segi aturan kebebasan menganut kepercayaan yang diberikan warga negaranya, akomodir mengenai umat beragama lain tentu harus menjadi hal yang perlu ditingkatkan lagi.
Artinya dalam rangka mewujudkan efektivitas hukum itu sendiri, dalam rangka menuju masyarakat hukum, sebagaimana faktor pertama yang dikemukakan oleh teori hukum ala Soejono Seokanto ini, pemenuhan atas legitimiasi produk hukum yang mengatur umat beragama perlu semakin luas dan menyeluruh.
Bahkan bagi mereka warga negara Indonesia yang secara sah menjadi bagian langsung negara ini namun masih menganut kepercayaan semacam penghayat tentunya harus menjadi fokus utama juga yang dipenuhi segala haknya. Jangan sampai aturan hukum yang ada malah bersifat eksklusif dan diskriminatif pada nilai ajaran lain.
ADVERTISEMENT
Faktor Penegak Hukum
Pada elemen kedua yang menentukan efektif atau tidaknya kinerja hukum adalah aparat penegak hukum. Dalam hubungan ini dikehendaki adanya aparatur yang andal sehingga aparat tersebut dapat melakukan tugasnya dengan baik.
Keandalan dalam kaitannya di sini adalah meliputi keterampilan profesional dan mempunyai mental yang baik. Menurut Soerjono Soekanto bahwa masalah yang berpengaruh terhadap efektivitas hukum tertulis ditinjau dari segi aparat akan tergantung pada hal berikut:
Faktor ini meliputi pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum atau law enforcement. Bagian-bagian law enforcement adalah aparatur penegak hukum yang mampu memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaat hukum secara proporsional.
ADVERTISEMENT
Aparatur penegak hukum mencakup pengertian mengenai institusi penegak hukum dan aparat (orangnya) penegak hukum, sedangkan aparat penegak hukum dalam arti sempit dimulai dari kepolisian, kejaksaan, kehakiman, penasihat hukum, dan petugas sipir lembaga pemasyarakatan.
Setiap aparat dan aparatur diberikan kewenangan dalam melaksanakan tugasnya masing-masing, yang meliputi kegiatan penerimaan laporan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pembuktian penjatuhan vonis dan pemberian sanksi, serta upaya pembinaan kembali terpidana.
Ada tiga elemen penting yang memengaruhi mekanisme bekerjanya aparat dan aparatur penegak hukum, antara lain:
ADVERTISEMENT
Upaya penegakan hukum secara sistematik haruslah memperhatikan ketiga aspek itu secara simultan, sehingga proses penegakan hukum dan keadilan secara internal dapat diwujudkan secara nyata.
Melihat faktor ini, di Indonesia mungkin perlu banyak mawas diri, apalagi dengan berbagai rentetan kasus yang ada yang mencoreng citra penegak hukum Indonesia sebagai lembaga.
Seharusnya para penegak hukum menjunjung tinggi harkat martabat hukum malah dengan tercelanya berbuat hal yang nir keadaban dan menunjukkan rusaknya moralitas penegak hukum kita.
Beberapa waktu ke belakang, kasus pembunuhan yang dilakukan jenderal polisi, jaksa dan hakim yang menerima suap. Lalu muncul lagi pimpinan polisi yang menjual barang haram yang dia dapat dari barang bukti perkara seakan menunjukkan fenomena gelombang keterpurukan kualitas sumber daya manusia di instansi penegak hukum kita.
ADVERTISEMENT
Tentu kejahatan yang dilakukan oleh oknum ini tidak kemudian menjadikan semua orang maupun instansi yang terkait penegak hukum ini rusak semuanya.
Namun demikian dengan melihat rentetan kasus yang ada, sudah seyogyanya Indonesia perlu melakukan reformasi secara menyeluruh bagi lembaga penegak hukum kita. Perlu adanya peremajaan dan pembaharuan dari segi kapasitas, kapabilitas, kredibilitas, sampai moralitas lembaga penegak hukum kita dengan segala cara yang optimal.
Setiap sumber daya manusia yang terlibat dan masuk di dalamnya harus kemudian menjadi insan pribadi yang benar-benar memahami dan mendalami peran pentingnya. Sebab melihat betapa faktor penegak hukum sebagai salah satu penunjang hadirnya hukum yang efektif perlu kemudian dibenahi dengan sebaik-baiknya.
Ihdinas Shirotol Mustaqim, Wassalam
-------------------------------------------------------------------------
ADVERTISEMENT
Muhamad Ikhwan Abdul Asyir, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya dan Ketua DPD IMM Jawa Tengah Bidang Hukum dan HAM