Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mempertanyakan Kembali Keberadaan Oposisi
28 Agustus 2021 16:17 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ikhwan Arif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh : Ikhwan Arif
Pendiri Indonesia Political Power
Oposisi dalam perkembangan dinamika politik di Indonesia selalu identik dengan keberpihakan partai politik dan elite partai terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, yaitu Presiden dan Wakil Presiden. Akhir-akhir ini pemberitaan media massa terkait bergabungnya Partai Amanat Nasional (PAN) dalam koalisi pemerintah menjadi perhatian khusus terhadap keberadaan oposisi dalam konteks demokrasi.
ADVERTISEMENT
Pada kondisi ini, keberadaan oposisi masih ada akan tetapi jumlah dan porsinya semakin berkurang, dengan demikian koalisi pemerintah semakin kuat. Yang dipertanyakan saat ini apakah benar bergabungnya partai PAN sebagai bentuk upaya dalam mementingkan kepentingan rakyat? terlebih dalam kondisi pandemi COVID-19 ini semua pihak menginginkan kebijakan yang pro masyarakat dan bergotong-royong untuk keluar dari pandemi COVID-19.
Bertambahnya partai koalisi pemerintah di parlemen memberikan dampak yang positif dalam proses pengambilan kebijakan “decision making” antara eksekutif dan legislatif, sehingga tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga, serta pencapaian visi dan misi pemerintah akan terlaksana dengan cepat dan mempertimbangkan kepentingan rakyat, tanpa mengabaikan masukan dan kritikan dari pihak oposisi.
Dinamika politik yang terjadi pada poros oposisi tidak akan mampu bertahan lama jika diterpa godaan kepentingan partai dan elite partai disaat munculnya wacana amandemen UUD 1945. Satu hal yang tidak relevan jika oposisi kembali tergerus dan semakin berkurang jumlah dan porsinya maka proses check and balances tidak akan tercapai.
ADVERTISEMENT
Di samping itu bergabungnya partai PAN dalam koalisi pemerintah justru dikatakan terlambat jika alasannya untuk membantu kebijakan pemerintah dalam mengatasi pandemi COVID-19. Ada misi terselubung partai PAN terlebih di tengah munculnya wacana jabatan Presiden selama tiga periode. Untuk itu perlu dipahami beberapa hal terkait keberadaan oposisi dalam konteks demokrasi, yaitu :
Pertama, kita lihat peran oposisi dalam demokrasi sangat penting sebagai proses check and balance, untuk mengawasi kekuasaan presiden dengan melakukan fungsi kontrol terhadap kebijakan. Oposisi berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif untuk menjaga agar pemerintah tidak otoriter, dan berada pada jalan yang benar atau on the track. Maka dengan demikian, ketika pemerintah mulai keluar jalur, oposisi harus berdiri paling depan untuk meluruskan.
ADVERTISEMENT
Kedua, merapatnya petinggi partai ke dalam koalisi pemerintahan Jokowi. Hal ini merupakan bentuk sikap politik oposisi yang tidak etis. Seharusnya Partai Amanat Nasional (PAN) tetap menjadi oposisi sebagai kekuatan penyeimbang terhadap kebijakan pemerintah. Kedekatan emosional antara oposisi dan pemerintah harus ada bahasanya sehingga dalam pembuatan kebijakan fungsi check dan balance berada pada jalur yang sebenarnya.
Ketiga, pentingnya decision maker dalam oposisi. Peran tokoh yang dijadikan kunci arah oposisi. Pada saat ini boleh dikatakan Partai PKS dan Demokrat adalah penentu oposisi yang sebenarnya. Sikap elite partai dan petinggi partai menjadi penentu apakah oposisi mampu mengimplementasikan kebijakan partai oposisi di Parlemen terhadap partai koalisi pemerintah di Parlemen.
ADVERTISEMENT
Jangan sampai oposisi dan partai politik seperti kehilangan marwah. Semua berpikir merebut kekuasaan dan mempertahankan kekuasaan. Kekhawatiran ini tidak terlepas dari pihak oposisi lebih memfokuskan diri untuk mempersiapkan strategi pada pemilu tahun 2024. Secara otomatis program pemerintah malah terabaikan. Semua bekerja untuk partai masing-masing bukan lagi mengatasnamakan kepentingan rakyat. Pada akhirnya Indonesia tidak akan mengenal adanya partai oposisi karena tidak akan pernah ada satu partai yang sendiri menjalankan kekuasaan dan tidak ada jaminan partai yang kalah (berperan sebagai oposisi).