Di balik Janji Berangkat Ke Tanah Suci: Menguak Kejanggalan Travel Haji & Umrah

Mahasiswa S1 Manajemen Haji Umrah Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya dan Santri Aktif Ponpes Miftahul Anwar Nangela Tasikmalaya
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ikhwanuddin Fauzy tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ibadah haji dan umrah merupakan impian banyak umat Islam. Demi meraihnya, banyak sekali calon jemaah menabung selama bertahun-tahun, bahkan menyisihkan separuh penghasilannya. Namun, di balik harapan yang mulia terdapat persoalan yang perlu dicermati, mulai dari legalitas penyelenggara, transparansi harga paket, hingga kepastian keberangkatan. Hal ini menegaskan pentingnya perlindungan para jemaah agar niat beribadah tidak berujung pada kekecewaan dan kerugian. (RI, 2019, UU No. 8 Tahun 2019).
Legalitas Bukan Sekedar Formalitas
Salah satu persoalan penting adalah kepastian legalitas biro perjalanan. Penampilan profesional dan promosi yang menarik, atau banyaknya followers di media sosial tidak menjamin bahwa perusahaan memiliki izin resmi. Calon jemaah perlu memeriksa legalitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) melalui kanal resmi pemerintah agar terhindar dari segala risiko memilih penyelenggara yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan (Kementerian Agama RI, 2021, PMA No. 5 Tahun 2021).
Harga Murah, Perlu Dicermati
Paket murah tidak selalu bermasalah, tetapi harga tanpa rincian fasilitas patut dipertanyakan. Transparansi biaya, tiket, akomodasi, dan layanan kemananan harus jadi pertimbangan utama, bukan sekedar iming-iming harga (Kementerian Agama RI, 2018, PMA No. 8 Tahun 2018).
Janji Keberangkatan Harus Jelas
Jadwal yang terus berubah tanpa kejelesan dan sulitnya menerima informasi setelah pembayaran menjadi tanda yang perlu diwaspadai. Travel wajib menjalankan kesepakatan dan memberikan informasi yang dibutuhkan jemaa. Kendati demikian, dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan asumsi semata (RI, 2019, UU No. 8 Tahun 2019).
Saatnya Memperkuat Pengawasan
Dalam hal ini, perlindungan jemaah bukan hanya tanggung jawab calon pengguna jasa, tetapi juga membutuhkan pengawasan pemerintah dan kepatuhan penyelenggara. Pemeriksaan izin, transparansi layanan, serta penanganan pengaduan jemaah harus efektif agar kepercayaan masyarakat selalu terjaga.
Perjalanan ke Tanah Suci bukan sekedar transaksi, melainkan amanah yang akan diminta pertanggungjawaban kelak. Calon jemaah juga harus teliti sebelum membayar, sedangkan pihak travel wajib menjaga amanah dan tanggung jawab melalui layanan yang terbuka dan kepastian sesuai perjanjian. Karna jemaah tidak hanya butuh janji, tetapi juga perlu melalui bukti nyata.
