193 Barang Bukti KPK untuk Buktikan Penetapan Tersangka Setnov Sah

25 September 2017 15:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang Bukti di Sidang Praperadilan Setya Novanto (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)
zoom-in-whitePerbesar
Barang Bukti di Sidang Praperadilan Setya Novanto (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)
ADVERTISEMENT
KPK menyerahkan total 193 bukti yang terdiri dari sejumlah dokumen terkait pemeriksaan serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari para saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang melibatkan tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto. KPK ingin meyakinkan hakim bahwa penetapan Setya Novanto sebagai tersangka adalah sah.
ADVERTISEMENT
"Kami sampaikan ada sekitar 450 sekian lembar, dari dokumen dan surat setelah kami rekap ada 193 dokumen dan surat," ujar Kabiro Hukum KPK, Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9).
Setiadi mengatakan pihaknya masih akan menyertakan beberapa barang bukti tambahan. Mengingat pentingnya peran dari dokumen tersebut dalam proses pembuktian, Setiadi meminta waktu tambahan hingga hari rabu (27/9) bagi dia dan timnya untuk melengkapi berkas tersebut.
"Kami hari ini sampaikan 193 dokumen dan karena beberapa dari dokumen itu ada yang rangkap dan tentunya kami mohon waktu untuk sampai selesai, jika ada dokumen tambahan kami akan sampaikan pada hari rabu," ujar Setiadi.
"Kami tidak bicara kuantitas tapi kualitas, tentunya kuantitas dan kualitas bersamaan, dengan adanya 193 dokumen dan surat termasuk juga isi kualitas substansi yang akan kami sampaikan, alasan itu yang akan kami sampaikan untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka, bukan semata-mata banyaknya surat tapi memang kualitas dari dokumen dan surat," katanya.
Barang Bukti di Sidang Praperadilan Setya Novanto (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)
zoom-in-whitePerbesar
Barang Bukti di Sidang Praperadilan Setya Novanto (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)
Setiadi menambahkan dari 193 barang bukti yang disertakan oleh timnya tersebut terdiri dari surat-surat semacam bukti termin pembayaran, akta perjanjian, dan tentunya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh tim KPK terhadap sejumlah saksi.
ADVERTISEMENT
"Suratnya macam-macam, ada akta perjanjian, surat tentang pembayaran, termin-termin pembayaran, berita acara pemeriksaan saksi, baik saksi di dalam dan luar negeri, pemeriksaan dilakukan di kedutaan besar di tempat saksi itu tinggal," kata Setiadi.