BPK: Tak Semua Opini WTP Diperdagangkan

27 Mei 2017 19:36 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ketua dan Wakil Ketua BPK Terpilih. (Foto: Wandha Hidayat/kumparan)
Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara menuturkan pemberian opini di suatu kementerian melalui proses yang panjang. Namun, dirinya mengungkapkan tidak semua opini WTP dapat didagangkan oleh BPK seperti opini WTP yang 'dijual' ke Kemendes .
ADVERTISEMENT
"Tapi nggak bisa dibilang semua temuan bisa didagangkan. Itu kan nggak bisa," kata Moermahadi dalam konferensi pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5).
Lebih lanjut, Moermahadi menjelaskan proses pemberian opini WTP di suatu kementerian. BPK terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan laporan keuangan suatu kementerian.
"Kita lakukan pemeriksaan oleh tim, terdiri dari ketua dan anggota sampai penanggung jawab. Prosesnya mulai dari hasil pemeriksaan temuannya seperti apa. Apakah temuan itu memengaruhi opini atas laporan keuangan suatu kementerian," tuturnya.
BPK juga memiliki beberapa kriteria sebelum laporan keuangan diperiksa. BPK terlebih dahulu akan melihat apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan standar akuntansi atau tidak, kecukupan bukti, sistem pengendalian internal, dan ketaatan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
"Nanti dilihat apakah berpengaruh secara materil. Dari proses itu disusun tim sampai dengan proses pembahasan di tingkat tim sampai penanggung jawab," terangnya.
Setelah itu untuk LKPP secara keseluruhan, BPK akan melakukan pembahasan yang diikuti seluruh anggota tim dan penanggung jawab. Mereka nantinya akan membahas mengapa masing-masing kementerian diberikan opini WDP atau WTP.
"Masing-masing akan dipresentasikan. Nanti di badan akan dilihat apakah sudah sesuai dengan standar dan diputuskan opininya apa. Kemudian di bahas dalam sidang badan," ujarnya.
Moermahadi juga menuturkan opini yang telah diberikan kepada suatu kementerian dapat diubah kembali.
"Kita akan lihat dari hasilnya. Tapi secara teori kalau ada kesalahan dari dalam proses opini itu dan tidak memenuhi standar itu bisa ada. Tapi kita belum tahu prosesnya. Karena menurut pendapat saya apa yang kita lakukan sudah on track," ujarnya.
ADVERTISEMENT