e-Mail 'Peran Orang Kuat, Setya Novanto' Diungkap di Persidangan e-KTP

25 September 2017 19:01 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto (Foto: ANTARA/Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto (Foto: ANTARA/Agung Rajasa)
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK membacakan barang bukti berupa print out e-mail di persidangan kasus korupsi e-KTP untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam e-mail tersebut, tercantum tulisan 'Peran orang kuat, Setya Novanto'. 
ADVERTISEMENT
e-Mail tersebut rupanya dikirimkan dari staf direksi Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Setyo Dwi Suhartanto,  ke seluruh anggota tim Fatmawati. Mereka adalah para pegawai yang diduga dibayar Andi, untuk merumuskan tiga konsorsium proyek e-KTP.
"Itu e-mail yang dikirimkan Setyo ke beberapa nama di tim Fatmawati," ujar Jaksa Irene Putri usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/9).
KPK menemukan e-mail itu saat menggeledah kantor PT Quadra Solutions, salah satu perusahaan pemenang tender e-KTP, di bawah konsorsium PNRI. Di persidangan, jaksa Taufiq membacakannya dan mengonfirmasi ke Direktur Keuangan PT Quadra, Willy Nusantara Joan.
Di samping itu, e-mail tersebut juga menjelaskan tentang kerja sama antara PNRI dengan Astagraphia yang tetap berjalan, pun mereka sedang berkompetisi memenangkan lelang. Sehingga, ada istilah 'kompetisi jadi komisi'. 
ADVERTISEMENT
Andi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengatur dan mengarahkan kemenangan tender proyek e-KTP bersama Setya Novanto dan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni. Andi diduga membuat tiga konsorsium besar, yaitu PNRI, Astagraphia, dan Murakabi Sejahtera untuk ikut dalam tender e-KTP. Namun, kemenangan tender sudah direncanakan agar dimenangkan oleh PNRI. Novanto kini juga sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. 
Berikut isi e-mail yang dibacakan Jaksa Taufiq Ibnu Nugroho di persidangan: 
e-Mail kepada Mayus Bangun, Agus Eko, Quadra, Indi, Suwandi, Irvanto Hendra, dari sini dijelaskan dalam keterangannya 'Sesudah lelang secara resmi diumumkan pun kerja sama antara PNRI dan astagraphia tetap berjalan walaupun seharusnya mereka berdua saling bersaing dalam kompetisi yang sehat, kompetisi diganti komisi, itulah kenyataannya. Inilah tender arisan berskala besar, mega kolusi, mega korupsi. Konsorsium Murakabi walaupun nantinya kalah terlihat menyandang nama Setya Novanto, Bendahara Golkar yang terdeteksi lewat iparnya Irvanto Hendra, sampai di manakah peranan orang kuat Setya Novanto ini? Lampiran ini adalah lampiran teknis dokumen standar beberapa nama seperti yang ada pada ... terdahulu
ADVERTISEMENT
Irene menjelaskan, kutipan yang dibacakan itu didapat dari keterangan di dalam e-mail. Untuk itulah, jaksa mengonfirmasikan hal tersebut ke Willy. KPK juga menyita e-mail itu sebagai barang bukti, agar tidak menyebar ke para pegawai Quadra lainnya. 
"Jadi ada e-mail kemudian ada keterangan di bawahnya. Tadi yang ditanyakan sama Pak Taufiq makanya kita tanya ke Willy. Makanya kita sita nanti orang lain di Quadra mengetahui tulisan-tulisan di bawah itu," kata Irene. 
Irene melanjutkan, "Bentuknya print out. Kertas print out ada e-mail kemudian ada caption atas pembicaraan dia, summary," ujarnya. 
Adapun Mayus Bangun, adalah perwakilan tim Fatmawati dari Astragraphia, Agus Eko Priyadi dari Konsorsium PNRI, Indi dari PT Quadra, Suwandi dari penyedia Hewlett Packard (Hp), dan Irvanto Hendra dari Murakabi Sejahtera --ponakan Setya Novanto. 
ADVERTISEMENT
Saat dikonfirmasi di persidangan oleh Jaksa Taufiq, Willy mengaku tidak mengetahuinya. Willy juga tidak merasa e-mail itu disita darinya secara pribadi, karena kemungkinan dari perusahaan langsung.
"Saya tidak merasa e-mail ini disita dari saya Pak. Itu mungkin disita dari perusahaan, maksudnya sebagai belonging pribadi saya, itu saya tidak merasa, dan saya tidak pernah apakah ada nama saya di e-mail itu. Tidak Pak, saya tidak tahu," ujarnya kepada Taufiq, saat bersaksi untuk Andi.