Imigrasi Padang Tangkap 2 WN China yang Jadi Penambang Emas Ilegal

18 Maret 2017 12:05 WIB
ADVERTISEMENT
Ilustrasi penangkapan terkait izin imigrasi. (Foto: Pixabay)
2 warga negara China ditangkap petugas imigrasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Padang. Dua WN China itu ditangkap di Solok Selatan Jumat (17/3) karena diduga menjadi penambang emas ilegal.
ADVERTISEMENT
"Keduanya diperiksa di lantai II. Tidak dimasukkan dalam sel tahanan karena masih proses. Tetapi tetap dijaga 24 jam," kata Kepala Sub Seksi Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Padang, Yusa Setiabudi di Padang dilansir Antara, Sabtu (18/3).
Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Imigrasi Padang bekerjasama dengan Unit Intel Kodim 0309/Solok menangkap dua WNA China yang diduga penambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Solok Selatan Jum'at (17/3) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya ditangkap di area salah satu perusahaan di Jorong Jujut Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir, Solok Selatan.
Penangkapan itu bermula dari kecurigaan anggota Unit Intel Kodim 0309/Solok yang menemukan dua WNA China tidak bisa berbahasa Indonesia di Pasar Padang Aro, Solok Selatan. Temuan itu dilaporkan pada Tim PORA dan aparat terkait lainnya.
ADVERTISEMENT
Setelah berkoordinasi, Tim PORA Imigrasi Padang bersama Unit Intel Kodim 0309/Solok kemudian bergerak dari Padang Aro menuju ke arah wilayah tambang emas di Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir, yang diduga tempat dua WNA tersebut tinggal untuk sementara. Tim menemukan dua WNA China tersebut sekitar pukul 20.00 WIB bersama seorang penerjemah Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial IH.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, dua WNA China tersebut masing-masing berinisial LS kelahiran 1987 dan QQ kelahiran 1969 diduga melanggar penggunaan visa, karena itu Tim PORA Imigrasi Kelas I Padang didampingi anggota Unit Intel Kodim 0309/Solok membawa dua WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Penangkapan WNA asal China di Solok Selatan bukan hanya kali ini terjadi. Sebelumnya pada Agustus 2016, Kantor Imigrasi Kelas I Padang juga menangkap kemudian memulangkan tiga WNA China di lokasi tambang di Solok Selatan karena penyalahgunaan izin tinggal. Tiga WNA itu yakni Wu Cheng Hai (33), Chang Jian She (36) dan Hong Sui (46) diperiksa selama 10 hari di kantor Imigrasi kemudian dideportasi.