Irjen Ditangkap, Mendes Coba Telepon Pimpinan KPK

27 Mei 2017 13:03 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Eko Putro Sandjojo, Menteri Desa PDTT. (Foto: Facebook Eko Putro Sandjojo)
zoom-in-whitePerbesar
Eko Putro Sandjojo, Menteri Desa PDTT. (Foto: Facebook Eko Putro Sandjojo)
Setelah penyegelan 3 ruangan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), Jumat (26/5) sore, Menteri Desa, Eko Putro Sadjojo berusaha menghubungi pimpinan KPK melalui sambungan telepon. Namun sambungan telepon tersebut tidak diangkat oleh pimpinan KPK
ADVERTISEMENT
"Tapi saat ini belum bisa komunikasi sekarang. Saya hubungin pimpinan KPK juga belum di jawab, mungkin takut ada konflik interest," ujar Eko, di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigraso (DPDTT), Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5).
Eko beranggapan penolakan sambungan telepon dirinya dengan pimpinan KPK dapat menimbulkan konflik kepentingan (interest). Pihaknya akan memberikan kesempatan kepada KPK menuntaskan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan salah satu Irjen Kementerian Desa.
"Pasti, masih kasih kesempatan KPK prosesnya berjalan dulu, kalau lagi proses kita masuk kan anggapnya kita kurang baik, dan KPK gak bisa diintervensi," imbuh Eko.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, Eko dan jajarannya masih menunggu informasi resmi dari pihak KPK. Setelah ada informasi resmi tersebut, Eko akan melakukan konferensi pers kepada seluruh masyarakat Indonesia.
"Begitu ada keterangan resmi dari KPK saya mau membuat konpers tanggapan dari saya. Jadi kita gak ada yang ditutup-tutupin semua," pungkas Eko.
Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito, ditangkap KPK karena diduga menyuap dua auditor BPK Rochmadi Saptogiri, pejabat eselon 1 Badan Pemeriksa Keuangan yang merupakan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK; dan Ali Sadli, Kepala Auditorat III BPK. Sugito diduga menyuap para auditor BPK agar Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mendapat status WTP.