Jaksa Agung: Berkas Laporan Terhadap Ketua KPK Banyak dan Tebal

10 September 2017 15:34 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung M Prasetyo (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung M Prasetyo (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Agung telah menerima laporan dari Jaringan Islam Nusantara (JIN). JIN melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo dengan tuduhan terlibat penggiringan pemenang tender proyek pengadaan e-KTP saat Agus masih menjabat sebagai Ketua LKPP.
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung M Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih meneliti berkas laporan tersebut. Dia juga akan menjalin komunikasi dengan KPK terkait laporan terhadap Agus Rahardjo itu.
“Nanti kita informasikan pada mereka, itu aja. Kita menerima laporan pengaduan berkaitan dengan apa yang dikatakan dengan mereka indikasi keterkaitannya Pak Agus dalam proyek e-KTP. Kita lihat nanti, sedang didalami,” kata Prasetyo usai menghadiri peluncuran buku Bambang Soesatyo di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (10/9).
“Saya katakan bahwa laporannya cukup banyak, tebal. Kita belum bisa serta merta menyatakan membuat kesimpulan,” jelasnya.
Prasetyo menjamin, hubungan Kejagung dengan KPK tidak akan terganggu dengan adanya laporan dari JIN itu. Laporan terhadap Agus Rahadjo juga masih diteliti dan belum bisa disimpulkan ada tidaknya peristiwa pidananya.
ADVERTISEMENT
“Enggak dong. Kenapa harus merusak? KPK melaksanakan tugasnya, kejaksaan dengan tugasnya, Polri dengan tugasnya,” tegasnya.
JIN yang melaporkan Agus Rahardjo ke Kejagung adalah organisasi Islam yang terbentuk sejak tahun 2012. Organisasi itu berdiri secara tidak formal, karena beranggotakan mahasiswa yang berasal dari organisasi-organisasi Islam lainnya.
Baru-baru ini JIN pernah melakukan pertemuan dengan Pansus Hak Angket KPK pada 14 Juli 2017 lalu di gedung DPR MPR, Senayan, Jakarta. Saat itu JIN memberikan dukungannya pada Pansus Hak Angket KPK, karena pihaknya merasa muak dengan mobilisasi yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Sementara itu, pihak KPK tidak mau ambil pusing dengan pelaporan terhadap Agus Rahardjo. Agus saat menjabat sebagai Ketua LKPP dengan jelas telah mengeluarkan beberapa rekomendasi kepada Kemendagri terkait rencana pengadaan e-KTP. Namun, rekomendasi LKPP tidak dijalankan dan proyek e-KTP malah menjadi bancakan korupsi.
ADVERTISEMENT