Jaksa Agung: Kami Banding Bukan Berarti Membela Ahok

17 Mei 2017 18:46 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung HM Prasetyo (Foto: Wahyu Putro A/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung HM Prasetyo (Foto: Wahyu Putro A/Antara)
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membantah isu keberpihakannya kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena ikut mengajukan banding terkait vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim ke Ahok. Banding diajukan karena jaksa tak setuju dengan pandangan hukum majelis hakim PN Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
"Anda bertanya ke saya kalau banding berarti Jaksa Agung berpihak kepada Ahok? Enggak begitu. Kita hanya ingin mencari kebenaran materiil ya," kata Prasetyo usai menandatangani kesepakatan kerja dengan Kementerian Perdagangan RI di kantor Kementerian Perdagangan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).
Menurut Prasetyo, banding yang diajukannya sesuai dengan standar operasional di Kejaksaan jika ada terdakwa yang mengajukan banding.
"Kita ingin meyakinkan siapa yang lebih tepat dalam menerapkan pasal-pasal itu," imbuhnya.
Saat ini, Kejaksaan Agung tengah menyusun memori banding terhadap kasus Ahok. Namun, jaksa akan lebih dahulu menunggu memori banding dari pihak Ahok diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Tapi belum disampaikan, karena kita harus ligat juga memori banding dari Ahok sendiri. Termasuk juga kita lihat analisa yurudis dari hakim yang memutus perkaranya," ujar Prasetyo.
ADVERTISEMENT